Gianyar, baliilu.com – Menindaklanjuti Surat
Edaran Bersama Gubernur Bali, No. 019/PHDI-Bali/III/2020, No.019/MDA-Prov
Bali/III/2020 dan No. 510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari
Suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali, Bupati Gianyar Made Mahayastra menegaskan pengarakan
ogoh-ogoh yang selalu identik dengan perayaan hari suci Nyepi, tahun ini pengarakan ditiadakan. Ogoh-ogoh yang telanjur dibuat
atau sudah selesai dibuat tetap diupacarai dan dihadirkan di catus pata wilayah masing-masing.
“ Saya harap semua masyarakat dapat menaati
ketentuan dalam surat edaran tersebut dan untuk pengarakan ogoh-ogoh tahun ini
ditiadakan cukup diupacarai saja,” tegas Bupati Mahayastra usai
rapat bersama Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made
Adnyana,S.IK, M.H, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro, Danyon Zipur
18/YKR yang diwakili Lettu Czi Aryo tentang situasi kamtibmas dan rencana
pengamanan hari
suci Nyepi di
Kabupaten Gianyar, di ruang serbaguna Polres Gianyar, Rabu (18/3-2020).
Dalam rapat yang dibuka Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made
Adnyana,S.IK, M.H, selain membahas pelaksanaan hari suci Nyepi tahun Saka 1942 di Kabupaten Gianyar serta rencana pengamanan dalam upaya menjaga
keamanan dan
ketertiban di wilayah hukum Polres Gianyar, juga membahas tentang pelaksanaan melasti, pengerupukan, arakan ogoh-ogoh terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona di
Bali.
Bupati Mahayastra menegaskan pelaksanaan tawur Kesanga saat ini berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya. Dalam surat edaran bersama tersebut, masyarakat Bali diminta
menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan
situasi penyebaran virus corona, khususnya di Pulau Dewata. Dalam surat edaran tersebut
ditegaskan, khusus kepada umat Hindu di Bali kegiatan melasti, tawur Kesanga dan pelaksanaan hari suci Nyepi dilaksanakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Bagi desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan segara (laut), melasti dilaksanakan di
pantai/segara. Kemudian bagi desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan
danu melasti dilaksanakan di danau,
sedangkan bagi desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan
campuhan, melasti dilaksanakan di
campuhan, dan bagi desa adat yang memiliki beji
dan atau pura beji, melasti
dilaksanakan di beji. Dan bagi desa
adat yang tidak melaksanakan melasti
dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat.
Pada surat edaran bersama itu juga diatur tentang himbauan tentang pembatasan jumlah
peserta yang ikut dalam prosesi upacara, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
harus tetap diperhatikan, para pemangku agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang tirta kepada krama. Selain itu juga dihimbau pada masyarakat agar tidak
menganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus atau koordinator yang
bertanggung jawab kepada prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan banjar adat setempat. Bagi
umat yang sakit atau merasa kurang sehat agar tidak mengikuti rangkaian upacara
guna menghindari berbagai potensi penyebaran virus corona dan semua panitia dan
peserta diharapkan agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang
berwenang.
Mahayastra juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan penyebaran
virus corona, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali agar membentuk Gugus
Tugas Bersama, Bupati akan menggunakan dana tak terduga atau sisa dana proyek atau kas daerah
yang nanti akan dimasukkan ke dalam APBD perubahan untuk mengatasi wabah virus corona.
Hadir juga
pada rapat tersebut, Sekda Kab. Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Ida
Pedanda Wayahan Bun Griya Sanur Pejeng, MMDP Kab. Gianyar, PHDI Kab. Gianyar
dan pihak-pihak terkait. (*/dar)