Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Siap Perjuangkan Industri Film Lokal Bali di 56 Bioskop Pulau Dewata

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan penghargaan di Bali DigiFest 2022. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster siap memperjuangkan Industri Film Lokal Bali agar bisa ditayangkan secara totalitas di 56 bioskop yang ada di Pulau Dewata guna menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali sesuai Konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk mewujudkan Bali Berdikari dalam Bidang Ekonomi yang dibangun dan dikembangkan berlandaskan nilai – nilai filosofi Sad Kerthi.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemprov Bali ini, setelah Gubernur Bali menerima aspirasi dari Komisi Film Bali saat acara penyerahan Penghargaan Filmmaker, Content Creator dan Penggiat Seni Audio Visual dalam Bali Digital Festival Tahun 2022 di  Grand Inna Bali Beach, Sanur pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep) 9 April 2022 malam.

“Apa yang disampaikan oleh Komisi Film Bali mengenai diperlukannya regulasi dan wadah untuk mendukung ekosistem Film Bali, maka saya akan mendukung penuh hal ini, termasuk tadi yang disampaikan supaya bioskop yang ada di Bali berpihak terhadap Film Lokal Bali, karena sebelumnya tidak pernah menayangkan produk Film Lokal Bali atau lebih cenderung menampilkan film dari luar, jadi sudah sepantasnya menjadi perhatian kita semua,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan oleh para milenial di Rama Shinta Ballroom.

Untuk merespons aspirasi tersebut, mantan Anggota DPR – RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan orang baru di dalam menangani dunia perfilman. Berbekal pengalaman di Komisi X DPR – RI yang tercatat di periode pertama telah mengeluarkan Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Gubernur Wayan Koster menyatakan akan segera mengeluarkan kebijakan untuk mengorganisir 56 bioskop di Bali melalui Instruksi Gubernur Bali agar produk – produk Film Lokal Bali tidak dianaktirikan lagi oleh bioskop yang ada di Pulau Dewata.

Baca Juga  Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

Dalam Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sudah diatur tidak boleh ada monopoli oleh ‘Group 21’, namun semua bioskop itu harus mendapat ruang yang sama untuk menampilkan perfilman produk – produk nasional.

 “Kalau di Bali, produk nasionalnya berupa produk Film Lokal Bali, jadi hal ini harus dijalankan. Sebagai Gubernur Bali, saya akan mengarahkan serta memerintahkan, dan memanggil pengelola bioskop untuk duduk bersama menjalankan kebijakan yang akan saya terapkan di Provinsi Bali berkaitan dengan penayangan produk Film Lokal Bali. Buat saya ini tidak lama dan akhir April akan saya panggil semua,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini seraya menyampaikan keberadaan Industri Film Lokal Bali sudah didukung penuh oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Sehingga Bali harus bangkit dalam tatanan Bali Era Baru yang didalamnya memuat tentang Film Bali.

Agar cita – cita Komisi Film Bali terwujud, Gubernur Wayan Koster meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali segera mengagendakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara khusus, supaya lebih detail kita rumuskan masalah dan harapan para Komisi Film Bali, sehingga kebijakan dan programnya tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini lebih lanjut mengharapkan dalam rangka memajukan dunia perfilman di Bali, maka kita semua harus memiliki jiwa dan semangat yang solid untuk memanfaatkan sumber daya lokal yang ada di Pulau Dewata dengan menampilkan konten yang berpegang teguh pada budaya Bali serta diangkat sebagai fashion dalam bentuk film.

“Ayo bangkitkan cerita – cerita yang berbasis kearifan lokal Bali dalam perfilman, ini sangat menarik untuk difilmkan, sekaligus menjadi momentum untuk menata serta membangun generasi Bali ke depan dengan kekuatan kearifan lokalnya, dan harus ditayangkan dengan fashion yang cocok sesuai kondisi masyarakat,” kata Gubernur Koster yang disambut antusias oleh para penonton.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Mengakhiri pidatonya, Gubernur Wayan Koster mengucapkan terimakasih atas masukan yang disampaikan oleh Komisi Film Bali, dan sekaligus mengucapkan selamat atas Penghargaan Filmmaker, Content Creator dan Penggiat Seni Audio Visual yang diraih oleh para penggiat perfilman.

“Ini bukan yang pertama, tapi akan saya teruskan Bali Digital Festival setiap Rahina Tumpek Landep. Kenapa dilaksanakan pada Tumpek Landep, karena Tumpek Landep memiliki makna untuk memualiakan ketajaman pikiran manusia guna mewujudkan suatu karya yang kreatif, inovatif, dan bermanfaat untuk masyarakat, serta pembangunan Bali, khususnya di bidang perekonomian. Ini momentum untuk bangkit dalam Bali Era Baru melalui Industri Perfilman, sesuai semangat tema KTT G20 di Bali Recover Together, Recover Stronger atau Pulih Bersama, Bangkit Perkasa,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Sampaikan Pembangunan Kebudayaan Bali

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Dedikasi Tinggi Para Seniman Tampilkan Karya Epik Parade Gong Kebyar Dewasa Duta Denpasar dan Jembrana di PKB 2025

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca