Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Hadapi Tantangan yang Semakin Kompleks, ASITA Bali Dorong Reposisi Pariwisata

Tak Lagi Kejar Jumlah Wisatawan, Soroti Destinasi dan Investasi

Loading

BALIILU Tayang

:

Konferensi pers menjelang Musda XV ASITA Bali 2026
KONFERENSI PERS: Berfoto bersama usai konferensi pers menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026 di BTB Meeting Room, Kamis (8/10/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Di tengah kepadatan wisatawan di sejumlah kawasan, kemacetan, tekanan terhadap lingkungan dan infrastruktur, alih fungsi lahan hingga persoalan tata kelola, menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan pariwisata Bali. Karena itu, Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali mendorong perubahan arah pengelolaan pariwisata Bali.

“Bali membutuhkan reposisi dalam menghadapi tantangan pariwisata yang semakin kompleks,” ujar Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra, S.AB., M.A.P., saat konferensi pers menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026 di BTB Meeting Room, Kamis (8/10/2026).

Musda XV ASITA Bali mengusung tema Repositioning the Future Tourism. Tema ini sekaligus menjadi gagasan ASITA Bali untuk mengubah pendekatan pengelolaan pariwisata agar lebih berkualitas, berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat Bali.

“Kita tidak bisa terus menjalankan pariwisata dengan pola yang sama. Bali membutuhkan repositioning,” ucap Winastra.

Oleh karena itu, melalui Musda ke-15 tahun ini, ASITA Bali ingin mengajak seluruh stakeholder untuk melihat pariwisata Bali dengan perspektif yang lebih jauh. Bukan hanya bagaimana Bali menerima wisatawan, tetapi bagaimana Bali bisa mengelola masa depan pariwisatanya. ASITA Bali menawarkan dua arah utama reposisi, yakni repositioning kelembagaan dan repositioning destinasi.

Winastra menjelaskan, repositioning kelembagaan, dimana ASITA Bali harus semakin solid sebagai organisasi wadah pelaku usaha perjalanan wisata yang legal dan profesional. Sebagai organisasi, ASITA Bali tidak hanya berbicara tentang kepentingan anggota tapi juga mampu memberikan kontribusi dan solusi untuk pariwisata Bali.

Penyebaran Aktivitas Wisata

Kedua, sebut Winastra, repositioning destinasi, kita perlu mendorong penyebaran aktivitas wisata agar tidak terkonsentrasi di Bali Selatan. Kita memiliki Bali Utara, Timur, Bali Barat yang tentu potensinya sangat luar biasa besar. Oleh karena itu potensi tersebut perlu dikembangkan dengan sebuah perencanaan yang baik. Sehingga para wisatawan yang datang ke Bali memiliki banyak pilihan destinasi dan manfaat pariwisata bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat Bali.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

“Bagi kami ini bukan masalah memindahkan wisatawan, tapi bagaimana upaya kita mengurangi tekanan di satu wilayah sekaligus membuka peluang ekonomi wilayah lainnya. Ketika wilayah baru berkembang, maka muncul peluang bagi masyarakat lokal terutama UMKM, transportasi, akomodasi, restoran, pemandu wisata hingga berbagai macam usaha ekonomi kreatif. Oleh karena itu pemerataan pariwisata juga pemerataan ekonomi,” kata Winastra.

Aturan harus Berlaku Konsisten

Winastra juga menekankan aspek hukum atau low inforcement. Ia melihat masih ada praktik usaha pariwisata yang jalan tanpa legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam penjualan paket wisata akomodasi atau jasa guiding yang menimbulkan price war (perang harga, red).

“Kami ingin persoalan ini dilihat semata sebagai persaingan antara usaha online dan offline. Tapi yang kami minta adalah ada aturan yang harus berlaku secara konsisten kepada semua pelaku pariwisata yang legal harus mendapat kepastian, yang belum memenuhi ketentuan tentu harus ada pembinaan atau penindakan sesuai dengan peraturan. Karena ada pelaku usaha yang taat pajak, memiliki ijin, menggunakan tenaga kerja lokal dan memenuhi seluruh kewajibannya sementara disisi lain ada usaha lain tidak memenuhi aturan tetapi tetap melakukan operasional tentu akan menciptakan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, ASITA Bali mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, adil dan tidak tebang pilih,“ tegas Winastra.

Tidak Anti Investasi

Winastra kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak anti investasi. Bali tetap membutuhkan investasi untuk pengembangan pariwisata. Tapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat lokal. “Kami mendorong adanya kemitraan yang sehat antara investor dengan pengusaha lokal termasuk biro perjalanan wisata lokal yang legal dan profesional. Jangan sampai pertumbuhan investasi membuat pengusaha lokal kehilangan peluang untuk berkembang. Masyarakat Bali harus menjadi bagian dari pertumbuhan pariwisata bukan hanya menjadi penonton,“ ungkapnya.

Baca Juga  Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Bali 2025

Dalam konteks inilah, sebut Winastra bahwa keberadaan ASITA di KADIN Bali di periode 2025-2030 menjadi penting. Begitu juga ASITA ada di Bali Tourism Board untuk periode 2026-2031. “Kami ingin memastikan suara pelaku usaha perjalanan wisata masuk dalam pembahasan kebijakan ekonomi dan pariwisata Bali. Kami ingin ASITA menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder pariwisata,“ katanya.

Winastra menegaskan masa depan pariwisata Bali tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah wisatawan yang datang. Ukuran keberhasilan harus bergeser pada kualitas wisatawan, keberlanjutan destinasi dan pemerataan manfaat ekonomi. “Masa depan pariwisata Bali bukan hanya tentang berapa banyak wisatawan yang datang. Yang lebih penting adalah bagaimana pariwisata memberikan manfaat yang berkualitas, berkelanjutan, dan semakin merata bagi masyarakat Bali,” jelasnya.

Tema Repositioning The Future Tourism pun menjadi refleksi sekaligus arah baru yang ingin dibangun ASITA Bali. Bali, kata Winastra, tetap harus menjadi destinasi pariwisata dunia. Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi tata kelola yang lebih baik, pemerataan destinasi, penegakan aturan yang konsisten, investasi yang memperkuat ekosistem lokal serta ruang yang lebih besar bagi masyarakat Bali. “Bali harus tetap tumbuh. Tetapi pertumbuhan itu harus kita arahkan agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Karya Ngenteg Linggih” Pura Sekar Jepun Tangkas Kori Agung

Published

on

By

Wawali Arya Wibawa hadiri Karya Ngenteg Linggih di Kerobokan
HADIRI KARYA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Nila Pati, Pedudusan Alit dan Wraspati Kalpa di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung, Desa Adat Kerobokan, Kamis (8/10). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Nila Pati, Pedudusan Alit dan Wraspati Kalpa di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung, Desa Adat Kerobokan, Kamis (8/10). Kehadiran Wawali Arya Wibawa merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat yang dilaksanakan masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah dan desa adat dalam menjaga keberlanjutan adat, agama, tradisi dan budaya Bali.

Ketua Panitia Karya, I Wayan Sarjana Putra mengatakan, rangkaian karya telah dimulai sejak 1 Oktober 2026 dengan pelaksanaan Matur Piuning Karya. Selanjutnya, pada Kamis (8/10) dilaksanakan upacara Ngingsah sebagai bagian dari rangkaian persiapan menuju puncak karya.

“Rangkaian karya sudah dimulai sejak 1 Oktober dengan Matur Piuning. Hari ini dilaksanakan Ngingsah, kemudian pada 10 Oktober mendatang akan dilaksanakan Pecaruan Rsi Gana,” ujar I Wayan Sarjana Putra.

Sarjana menjelaskan, puncak karya akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2026. Seluruh rangkaian upacara kemudian akan diakhiri dengan Penyineban pada 16 Oktober 2026.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi semangat dan kebersamaan krama dalam melaksanakan karya tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan sradha dan bhakti, namun juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan adat, budaya dan tradisi Bali.

“Pemerintah Kota Denpasar tentu memberikan apresiasi atas semangat kebersamaan krama dalam melaksanakan karya ini. Kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga adat, tradisi dan budaya Bali agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,” ujarnya.

Arya Wibawa menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar akan terus mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai adat, agama, tradisi dan budaya. Sinergi antara pemerintah, desa adat dan masyarakat dinilai penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Denpasar yang tetap berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga  Percepat Penguatan Infrastruktur Darat hingga Laut, Gubernur Koster Lobi Menteri PPN/Kepala Bappenas RI

“Rangkaian karya di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dan khidmat serta menjadi momentum bagi seluruh krama untuk meningkatkan sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Jiwa Kepemimpinan, Paskibraka Badung Kunjungi IPDN dan BPIP RI

Published

on

By

Paskibraka Badung studi kebangsaan di IPDN dan BPIP RI Jakarta
STUDI KEBANGSAAN: Nyonya Rasniathi Adi Arnawa mendampingi anggota Paskibraka Kabupaten Badung angkatan tahun 2025 saat studi kebangsaan dan kepemimpinan ke Kampus IPDN dan Kantor Pusat BPIP RI di Jakarta, Rabu (7/10). (Foto: Hms Badung)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung angkatan tahun 2025 melaksanakan studi kebangsaan dan kepemimpinan ke dua lembaga nasional di Jakarta, Rabu (7/10). Dua instansi yang menjadi tujuan utama adalah Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta dan Kantor Pusat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa. Turut mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa beserta jajaran.

Saat mengunjungi Kampus IPDN Jakarta, rombongan diterima secara resmi oleh Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN, Drs. Muhadam Labolo. Pertemuan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab seputar kepemimpinan, pengabdian negara, hingga tantangan menjaga persatuan bangsa.

Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menegaskan bahwa kehadiran generasi muda terbaik Badung ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran mendalam tentang arti kepemimpinan yang siap mengabdi dan ditempa. “IPDN adalah tempat lahirnya kader pemerintahan yang kokoh. Semangat inilah yang ingin kami wariskan kepada anak-anak Paskibraka Badung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh Prof. Muhadam Labolo. Ia berpesan agar para anggota Paskibraka terus memperteguh persatuan demi kepentingan rakyat. “Kalian adalah simbol kebangkitan dan kesetiaan bangsa, pewaris harapan negeri,” tegasnya.

Usai dari IPDN, rombongan melanjutkan perjalanan ke Kantor Pusat BPIP RI. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Pengarah BPIP RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, yang juga merupakan tokoh asli kelahiran Badung, Bali.

Dalam arahannya, Wisnu Bawa Tenaya mengingatkan bahwa Pancasila harus hidup di dalam dada dan dipraktikkan dalam sikap sehari-hari, bukan sekadar menjadi lambang seremonial saat upacara. “Kalian sebagai Paskibraka memiliki tanggung jawab ganda. Tidak hanya mengibarkan bendera, melainkan juga mengibarkan semangat Pancasila di tengah masyarakat,” pungkas purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Harap Para Duta Besar Indonesia di Negara ASEAN Bisa Promosikan Bali

Menanggapi hal itu, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa berharap pemahaman utuh mengenai Pancasila sebagai perekat keberagaman bisa dibawa pulang ke daerah. Kunjungan bermakna ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin masa depan Badung yang berkarakter, berintegritas, serta menjadi pelopor persatuan di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Dari OSBIM, Bank Indonesia Perkirakan Ekonomi Bali Tahun 2023 Tumbuh Lebih Tinggi

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca