Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Hadiri Upacara ‘‘Ngelemek‘‘ di Pura Dulu Desa Adat Sembiran, Gubernur Koster Tegaskan Jaga Kuat Desa Adat Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti prosesi Upacara Dewa Yadnya ''Ngelemek'' di Pura Dulu Desa Adat Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Jumat (Sukra Umanis, Menail), 31 Maret 2023 pagi. (Foto: ist)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Desa Adat di Bali harus dijaga dengan kuat agar adat, istiadat, tradisi, budaya leluhur yang adiluhung bisa terus terjaga dengan baik. Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Upacara Dewa Yadnya Ngelemek di Pura Dulu Desa Adat Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Jumat (Sukra Umanis, Menail), 31 Maret 2023 pagi.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali saat ini dibangun dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala. Dengan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia meliputi Atma Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan Atman/jiwa, Segara Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan pantai dan laut, Danu Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan sumber air, Wana Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan, Jana Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan manusia dan Jagat Kerthi yang bermakna penyucian dan pemuliaan alam semesta. 

Visi pembangunan Bali tersebut dijalankan sesuai adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal Bali untuk mengembalikan kekuatan, aura, taksunya alam, manusia dan kebudayaan Bali. Supaya pembangunan Bali ini betul-betul diarahkan, dibangun sesuai dengan kekuatan Bali. Bukan digiring kesana kemari yang akan membuat Bali rusak. Memang sudah banyak yang rusak, alamnya rusak, manusianya juga mulai berubah perilakunya dan budayanya dalam banyak hal mengalami kemunduran.

“Saya sebagai Gubernur apalagi dari Desa Sembiran yang merupakan Desa Tua, harus betul-betul jalan dengan kekuatan alam niskala Bali dengan semua kekayaan yang ada di Bali ini baik yang menyangkut dengan alamnya, manusianya dan juga budayanya. Itulah sebabnya, Saya betul-betul sekarang bekerja keras untuk memikirkan pembangunan Bali ini agar menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster Buka Kompetisi Jurnalistik di UPMI
koster
Gubernur Koster menandatangani prasasti saat menghadiri Upacara Dewa Yadnya ”Ngelemek” di Pura Dulu Desa Adat Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Jumat (Sukra Umanis, Menail), 31 Maret 2023 pagi. (Foto: ist)

Dalam hampir 5 tahun memimpin Bali, banyak yang sudah dicapai namun banyak juga yang belum dikerjakan akibat banyak masalah yang harus kita perbaiki di Bali ini.

“Satu persatu Saya kerjakan, mulai dari adat istiadat Bali dengan memperkuat kedudukan dan fungsi kewenangan Desa Adat. Sekarang sudah bagus Desa Adat kita di Bali. Ada 1.493 Desa Adat di Bali, sekarang sudah mulai tumbuh, berkembang dan kuat untuk menjalankan tugasnya. Dulu tidak ada aturannya yang bagus, sekarang dibuatkan aturan supaya Desa Adat di Bali kuat. Kenapa Desa Adat ini dikuatkan, karena Desa Adat menjadi lembaga yang menjaga adat, istiadat, tradisi, budaya dan kearifan lokal yang kaya, unik dan unggul yang diwariskan oleh leluhur, tetua kita di seluruh Bali. Jadi harus dijaga dengan kuat Desa-desa Adat yang ada di Bali. Karena inilah yang mempunyai tugas untuk mengajegkan gumi Bali,” tegasnya.

Lebih lanjut, unsur Budaya di Bali saat ini telah dibangun dengan baik pada era kepemimpinan Gubernur Koster. Diantaranya pengguaan aksara Bali yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Selanjutnya menggunakan busana adat pada saat hari Kamis, hari purnama, hari tilem, serta hari jadi pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten se-Bali yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster menyapa warga Desa Adat Sembiran saat menghadiri Upacara Dewa Yadnya Ngelemek di Pura Dulu Desa Adat Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Jumat (Sukra Umanis, Menail), 31 Maret 2023 pagi. (Foto: ist)

“Kita harus bangga menggunakan pakaian adat Bali. Bahkan ketika Saya hadir di UNESCO bulan Desember lalu dalam acara World Water Forum, menggunakan busana adat Bali. Kemarin tanggal 13 Maret Saya ke Washington DC menjadi pembicara di World Bank Group juga menggunakan busana adat Bali. Setiap acara penting Saya selalu menggunakan busana adat Bali,” terangnya.

Baca Juga  Menteri LH, Gubernur Koster, dan Kepala Daerah Bali Bahas Antisipasi Penanganan Sampah Pasca-Penutupan TPA Suwung

Tak hanya sampai di situ, juga dibangun infrastruktur dan sarana prasana strategis diantaranya pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Kemudian pembangunan 3 pelabuhan sekaligus yakni Pelabuhan Sampalan di Nusa Penida, Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan serta Pelabuhan Sanur di Denpasar. Selanjutnya pembangunan Shortcut Singaraja – Mengwitani Titik 3,4,5,6 serta Titik 7A, 7B, 7C dan Titik 8 lengkap dengan Monumen Anglurah Panji Sakti di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng. Tak hanya itu, juga pembangunan monumental yang sedang dikerjakan yakni Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang targetnya selesai akhir Agustus tahun 2023 ini. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster Buka Kompetisi Jurnalistik di UPMI

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Kerja Keras dan Kerja Sama Dewan atas Dirampungkan Dua Raperda Terakhir Ditetapkan Jadi Perda

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster ‘‘Kick Off‘‘ Liga Kampung Sepakbola PDI Perjuangan

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca