Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

HUT Ke-21 Prodi Doktor Kajian Budaya: Menata Keilmuan dan Lembaga Masa Depan Kajian Budaya di Indonesia

BALIILU Tayang

:

Prodi Doktor
Progran Studi Kajian Budaya Universitas Udayana rayakan HUT ke-21, (Foto : Ist)

Denpasar, baliilu.com – Progran Studi Kajian Budaya Universitas Udayana telah berusia 21 tahun. Usia dua dekade ini menjadi sebuah momentum Kajian Budaya untuk melakukan refleksi, reorientasi dalam menata keilmuan dan lembaga Kajian Budaya. 

“Dua puluh tahun sebuah waktu yang panjang melakukan refleksi dan reorientasi arah lembaga Program Doktor Kajian Budaya memiliki kontekstualisasi sangat kuat,” kata Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Budaya Universits Udayana I Nyoman Aryawibawa, Ph.D., dalam sambutannya membuka Seminar Reuni Program Studi (Prodi) Kajian Budaya dalam rangka HUT ke-21 yang jatuh pada 11 Juli 2021. Seminar berlangsung secara daring dan ditayangkan di kanal Youtube pada link ini: https://www.youtube.com/watch?v=SwAfhRL_VSo

Aryawibawa menambahkan bahwa kebudayaan sesuatu yang dinamis. Kebudayaan yang kontekstual dan situasional. Ada peluang untuk menata arah kajian budaya dari sisi keilmuan. Ada proses kontruksi, dekonstruksi, dan reproduksi. Ini menjadi tantangan dan kesempatan mengembangkan lembaga dan keilmuan.  “Momentum ini sangat bagus pada saat Prodi Kajian Budaya berumur 21 Tahun,” ujar Wakil Dekan 1 FIB Unud.

Koprodi Program Doktor Kajian Budaya Kajian Budaya Prof. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Ph.D., mengatakan webnimar masa depan Kajian Budaya dalam rangka memperingati 21 tahun hari lahir program studi doktor Kajian Budaya sebagai pertama di Indonesia yang dirintis oleh Prof. Dr. I Gusti Ngurah Bagus membangun S2 dan S3 Kajian Budaya.

“Dua dekade melakukan refleksi ke mana arah Kajian Budaya ke depan. Banyak kegalauan dihadapi adalah linieritas. Kajian Budaya menjadi guru besar tidak linier menghadapi masalah. Kritis kajian budaya jika disampaikan tidak tepat mendapatkan serangan balik karena tidak menghadirkan solusi. Tema HUT Kajian Budaya Kritis Berlapis, Jaya Berkarya memberikan sudut pandang baru ke depan,” kata Koprodi Program Doktor Kajian Budaya Prof. I Nyoman Darma Putra.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Proposal, Unud Gelar Pelatihan Reviewer Internal, Dosen Pembimbing dan Mahasiswa PKM 2024
(Foto :Ist)

Seminar reuni Kajian Budaya menghadirkan pembicara Prof. Manneke Budiman, Ph.D., dari Universitas Indonesia yang membawakan materi masa depan Kajian Budaya. Dengan moderator seminar yang digelar secara online adalah seorang alumni Program Doktor Kajian Budaya Dr. Tjok Istri Ratna C.S., S.Sn., M.Si., dari Institut Senin Indonesia (ISI) Denpasar. 

Dalam paparannya, Prof. Manneke Budiman menyampaikan bahwa Kajian Budaya identik dengan pendekatan kritis atas relasi antara kebudayaan dan kekuasaan yang dilandasi oleh dua tradisi pemikiran: marxis dan posmodernis. Pengaruh marxisme: kajian budaya sebagai teori sekaligus praksis resistensi terhadap hegemoni kapital, khususnya yang mewujud dalam kebudayaan yang belakangan menyempit pada kajian budaya popular.

“Pengaruh posmodernisme: kajian budaya mengarah pada destabilisasi kebenaran yang dibentuk oleh wacana dominan sebagai dasar bagi kerja kekuasaan,” ujar Prof. Manneke.

Gerakan kritis Kajian Budaya bukanlah untuk revolusi turun ke jalan, tetapi revolusi pemikiran sehingga relasi kuasa antara yang berkausa dan dikuasai bisa lebih berimbang. “Bukan hendak mengganti penguasa dengan yang baru, karena posmodernisme tidak percaya dan bermaksud mengganti kekuasaan,” cetus Manneke.

Lebih lanjut dikatakan, diperlukan kekritisan dan kepekaan dalam membaca gejala-gejala masa kini yang akan berkembang menjadi ancaman masa depan. Kajian Budaya bisa mengembangkan visi dan terobosan teoritis untuk bisa mengubah manusia baik pada tataran kesadaran maupun praktik dalam menghadapi ketidakpastian masa depan. 

“Kajian budaya tidak bisa terus-menerus berada pada tataran lokal yang spesifik sebab tantangan masa depan butuh kolaborasi dan aliansi global untuk menghadapinya. Kajian tataran lokal tidak memadai dilakukan hanya ada batas dirinya sendiri,” kata Manneke.

Ia menambahkan nexus global-lokal masih bisa dipakai sebagai kerangka kerja, untuk mencari tahu apa bentuk tantangan global yang muncul dan bagaimana ketangguhan komunitas pada tingkat lokal mampu mengantisipasi dan bertahan darinya. 

Baca Juga  Badung Gelar ‘’Entry Meeting’’ Audit LPD

Fokus pada kajian pelestarian budaya lokal perlu bergeser ke upaya menemukan potensi resiliensi /ketangguhan baru yang berasal dari transformasi berbasis konvervasi atas apa yang telah dimiliki. 

Untuk agenda ke depan, Kajian Budaya bisa mengarahkan kajiannya pada dua tantangan baru yaitu pada vulnerability studies (kajian kerentanan) yang telah dirintis oleh Judith Butler dkk, serta resilience studies (kajian ketangguhan) yang sudah dieksplorasi oleh Anna Tsing.

“Bila Kajian Budaya adalah metode bertanya dan mencari jawaban secara kritis atas realitas tempat permasalahan berpijak, ke depan Kajian Budaya perlu dipahami sebagai cara menggali dan menyintensiskan secara kritis potensi dan kemungkinan bagi suatu komunitas untuk membangun ketangguhan atau resiliensi demi keberlangsungan hidup komunitas itu di masa depan,” kata Manneke.

Webinar diikuti lebih dari 90 peserta terdiri atas dosen, mahasiswa, alumni, dan peserta umum, baik secara langsung lewat aplikasi webex maupun lewat Youtube. Sumber: www.unud.ac.id (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Mahasiswi FIB Unud Raih Tiga Juara Ajang ‘’International Youth Innovation Summit #1 2023’’

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Gelar Wisuda Pertama di Tahun 2023, Unud Lepas 1.221 Wisudawan

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Masalah Sampah Bali

Published

on

By

Sekda Dewa Indra Bacakan Sambutan Gubernur di Dialog Kenegaraan DPD RI
DIALOG KENEGARAAN: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menegaskan bahwa penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Gubernur menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Proposal, Unud Gelar Pelatihan Reviewer Internal, Dosen Pembimbing dan Mahasiswa PKM 2024

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali berperan menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS-3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Di sisi lain, desa adat memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong-royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan data tahun 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Bank sampah, TPS-3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Gubernur Koster juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali harus diukur tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga  Mahasiswi FIB Unud Raih Tiga Juara Ajang ‘’International Youth Innovation Summit #1 2023’’

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca