Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ini 4 Kasus Penyelundupan yang Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar

BALIILU Tayang

:

kasus penyelundupan
KONFERENSI PERS: Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di sejumlah daerah pada Selasa (4/2). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di sejumlah daerah, termasuk Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kasus-kasus ini terungkap berkat kerja keras tim dalam mengidentifikasi praktik ilegal yang merugikan negara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, serta berbagai peralatan produksi lainnya.

Dari total barang yang diselundupkan, nilainya mencapai Rp 51,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar. Brigjen Helfi Assegaf mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli barang yang tidak memiliki standar kualitas resmi, karena dapat membahayakan pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan standar yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Empat Modus Penyelundupan

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama terjadi di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, dengan tersangka berinisial RH. PT NRS diduga mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengganti nomor pos tarif dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.

2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten, ditemukan modus pemasangan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang seharusnya berisi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) malah ditempel dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang, seolah-olah telah memenuhi aturan cukai.

Baca Juga  Pengoplos Gas LPG Subsidi di Gianyar Terungkap, Beromset Rp 650 Juta/Bulan

3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Di pergudangan Cikupa, Tangerang, ditemukan 2.406 unit barang elektronik yang diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini melibatkan PT Glisse Indonesia Asia (GIA) yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

4. Penyelundupan Spare Part Palsu
Barang-barang seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar ditemukan di tiga gudang di kawasan Jakarta. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian di Warung Panjer

Published

on

By

pencurian di warung okik
AMANKAN: Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan, pada Senin, 9 Juni 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam di warung Okik wilayah Panjer Sesetan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadinya pencurian pada Senin, 9 Juni 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial BSFP (20), warga Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.10 Wita, saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Warung Okik 86, Jalan Tukad Citarum, Panjer. Pelaku kemudian mengambil sebuah handphone Oppo Reno 6 milik korban Zunita Anjarsari yang sedang diletakkan di atas meja. Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi mata, sebelum ia melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang masih berada dalam penguasaannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.700.000. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K.,M.H., menyatakan, Polsek Densel akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ambil HP Terjatuh di Jalan WR Supratman, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
Pelaku pencurian HP yang berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jln. WR Supratman, Denpasar Timur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 11 Mei 2025, oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama tim opsnal. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial AK, pria asal Tasikmalaya yang berdomisili di Denpasar Barat, berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025) pukul 11.00 Wita saat berada di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman, lalu menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Buron 2 Tahun, Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
Penyerahan tersangka penggelapan ke Kejari Denpasar, Rabu (11/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi, yaitu peningkatan kinerja penegak hukum.

Tersangka yang diserahkan berinisial ENBW, laki-laki, 33 tahun, asal Surabaya, yang berdomisili di Jln. Antasura, Gg. Dewi Supraba I, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 27 Desember 2023, terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka di antaranya 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, bukti penyeberangan pelaku menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Bukti tangkapan layar (screenshot) iklan penjualan mobil di marketplace.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H.. Proses penyerahan disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur dan akurat. Ini adalah wujud nyata implementasi Commander Wish Kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum di tingkat Polsek,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Lanjutkan Membaca