Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

IPHI Denpasar Gelar Jalan Sehat, Donor Darah dan Lomba Paduan Suara

BALIILU Tayang

:

Semarak IPHI 2022 yang dihelat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Denpasar, Minggu, 14 Agustus 2022, di Denpasar. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Kegiatan jalan sehat memeriahkan Semarak IPHI 2022 yang dihelat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Denpasar, Minggu, 14 Agustus 2022, di Denpasar tampak sumringah. Jalan sehat dibanjiri ratusan warga Kota Denpasar.

Kupon jalan sehat yang disiapkan panitia sebanyak 700 kupon habis ludes. Jalan sehat tak hanya dimeriahkan kalangan remaja dan lansia. Sementara kalangan orangtua pun ikut membawa bayi mereka meramaikan kegiatan menyongsong peringatan HUT Kemerdekaaan RI dan menyambut kedatangan jamaah haji 2022 asal Bali, khususnya Kota Denpasar.

“Kegiatan jalan sehat ini juga dalam rangka memeriahkan peringatan Tahun Baru Hijriah 1 Muharam,” jelas Ketua Panitia Semarak IPHI 2022, H. Yusron Nur Kholis.

Rangkaian kegiatan bertajuk “Semarak IPHI” ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program kerja yang diamanahkan Rakerda IPHI Kota Denpasar waktu lalu. “Beragam kegiatan tersebut disesuaikan dengan program bidang kerja yang ada di bawah IPHI Kota Denpasar,” imbuh Ketua Pengurus Daerah (PD) IPHI Kota Denpasar, H. Mohammad Mansur.

Jalan sehat diluberi peserta. (Foto: Ist)

Kegiatan Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, misalnya. Dua kegiatan ini merupakan Program Bidang Ibadah dan Sosial Kemasyarakatan. “Sementara Program Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan melaksanakan pendataan dan pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) IPHI, khususnya kepada jamaah haji tahun 2022,” jelas H. Mansur.

Selain itu, Program Bidang Usaha Pemberdayaan Umat mengadakan kegiatan Bazaar dan Stan Koperasi Haji. Ada pun Program Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga mengusung Lomba Mewarnai untuk Kategori Anak Usia 7-9 Tahun dan Lomba Paduan Suara Mars IPHI Antarmajelis Taklim Perempuan/Komunitas Perempuan Muslim Se-Provinsi Bali.

“Hadiah utama Lomba Paduan Suara Piala Bergilir Walikota Denpasar. Sementara Program Bidang Kesenian, Kebudayaan, dan Pariwisata menampilkan Seni Islami Qasidah An Nida yang menghibur selama berlangsung acara puncak di Pojok Sudirman,” tutur H. Yusron.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-75 Polwan, Polwan Polres Gianyar Gelar Donor Darah

Jalan sehat dilepas Walikota Denpasar yang diwakili Kepala Bidang Ketaatan Ekonomi, Sosial Budaya, Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Denpasar, Nyoman Oka Sarjana, S.Sos. Oka Sarjana bahkan ikut membaur mengikuti jalan sehat bersama ratusan warga. “Pemerintah Kota Denpasar menyediakan Piala Bergilir Walikota Denpasar untuk Lomba Paduan Suara Mars IPHI. Ini bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar terhadap kegiatan positif yang dilaksanakan IPHI Kota Denpasar,” terang H. Yusron.

Pemenang lomba paduan suara. (Foto: Ist)

Rute jalan sehat mengitari Perumahan TNI AD di Komplek Sudirman. Start diawali dari Lapangan Basket Jalan Slamet Riyadi menyusuri Jalan PB Sudirman hingga kembali ke titik start. Seluruh peserta kemudian memasuki Pusat Kuliner Pojok Sudirman. Di sini, panitia melakukan penarikan kupon doorprize dengan beragam hadiah yang menarik, seperti kulkas, sepeda gunung, dan lainnya.

Seluruh peserta jalan sehat membaur dengan jamaah haji asal Kota Denpasar yang tiba 5 Agustus 2022 dari Tanah Suci Mekkah. Ada 35 jamaah haji yang ikut bergabung dalam puncak acara di Pojok Sudirman tersebut. Kedatangan mereka disambut Ketua Pengurus Wilayah IPHI Provinsi Bali, H. Maman Supratman; Ketua PD IPHI Kota Denpasar, H. Mohammad Mansur; Ketua PD IPHI Kabupaten Badung, H. Jaka Sujana; dan Ketua PD IPHI Kabupaten Bangli, H. M. Ali, dan utusan PD Kabupaten Jembrana, H. Sudirman.

Tampak hadir saat berlangsung acara puncak Semarak IPHI tersebut, antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Denpasar, H. Saefuddin Zaini; Rektor ITB Stikom Bali, Dr. H. Dadang Hermawan; Ketua Lantip Bali, H. Rully Soripada; Ketua Pusat Koperasi TNI Angkatan Darat Kodam IX/Udayana yang diwakili Ketut Budiana, S.E.; Kepala Seksi Urusan Haji Kemenag Kota Denpasar, H. Suraji; Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa, S.E.; dan Kepala Lingkungan Kirana, H. Ismani, S.Sos.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Peringati Hari Koperasi Ke-77

Sebelum acara puncak gerak jalan sehat dan pengundian doorprize, telah dilaksanakan Lomba Paduan Suara Mars IPHI. Lomba ini diikuti kalangan ibu-ibu yang tergabung dalam majelis taklim perempuan atau komunitas perempuan muslim. Lomba diikuti majelis taklim dari seluruh Bali.

Peserta Lomba Paduan Suara diwajibkan menyanyikan mars IPHI. Mereka mengirimkan rekaman dalam bentuk video kepada panitia. Seluruh video yang diterima panitia diserahkan kepada Dewan Juri yang terdiri dari tiga instruktur olah vokal, Ida Ayu Yani Manuaba, Atie Noor dan Hj. Ary Bram. Hasil penilaian Dewan Juri tercatat Paduan Suara An-Nida dari Dalung, Kabupaten Badung, menjadi peserta terbaik. Selain itu, menurut H. Yusron, ada pula pelayanan kesehatan gratis berupa cek gula darah dan tensi. Tak kurang dari 71 orang mengecek kondisi kesehatannya di klinik ini.

Layanan kesehatan ini difasilitasi oleh Yayasan Bulan Sabit Indonesia. “Warga antusias datang ke klinik kesehatan. Ada macam-macam keluhan, antara lain sakit kepala. Ada warga yang kami sarankan untuk berkonsultasi ke petugas di faskes (fasilitas kesehatan) jika memerlukan penanganan lebih lanjut,” jelas dr. Marini dari Yayasan Bulan Sabit Indonesia.

Untuk perlombaan, tidak hanya Lomba Paduan Suara. Ada Lomba Mewarnai untuk kalangan bocah berusia 7-9 tahun. “Luar biasa antusiasnya peserta Lomba Mewarnai. Partisipannya sebanyak 97 anak. Ini sepertinya mengobati kerinduan orangtua akibat pandemi Covid-19 yang membuat anak lebih banyak tinggal di rumah,” ungkap H. Yusron.

Aksi donor darah juga tak kurang tinggi peminatnya. Warga datang berbondong-bondong ingin menyumbangkan darahnya untuk kemanusiaan. Sayang kuota yang dibatasi PMI membuat sejumlah warga urung ikut donor. “Tetapi, saya senang dengan aksi kemanusiaan yang dibuat IPHI ini. Ini bukti IPHi ikut menyumbangkan energi untuk kemanusiaan di Kota Denpasar,” ujar Kusmedi, salah satu warga yang batal ikut donor darah akibat kuota terbatas.

Baca Juga  Sekda Badung Adi Arnawa Lepas Jalan Sehat di Desa Wisata Cemagi
Pedonor darah mendapat apresiasi. (Foto: Ist)

Salah satu peserta donor darah, Kolonel Inf (Purn) H. Muyoto, mendapat apresiasi dari Panitia Semarak IPHI 2022. “Pak Muyoto telah tercatat ikut donor darah ke-71 saat berlangsung Semarak IPHI 2022 di Pojok Sudirman,” jelas H. Yusron.

Kalangan tokoh IPHI di Bali menyambut sumringah meriah dan suksesnya perhelatan Semarak IPHI 2022 tersebut. Ketua PW IPHI Bali H. Maman Supratman, Ketua PD IPHI Kota Denpasar, H. Mohammad Mansur, Ketua PD IPHI Kabupaten Badung, H. Jaka Sujana, dan Ketua PD IPHI Kabupaten Bangli, H. Muh. Ali, urusan PD Jembrana H Sudirman, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Gawe akbar semacam ini diyakinkan sebagai wujud nyata kontribusi IPHI di seluruh kabupaten dan kota untuk menyemarakkan suasana peringatan HUT Proklamasi di Pulau Bali.

Menurut H. Yusron, dukungan meriah dan suksesnya Semarak IPHI tak hanya datang dari kalangan pejabat pemerintah. “Acara ini pun didukung lebih dari 46 BUMD dan perusahaan swasta, termasuk sponsorship perusahaan perorangan,” pungkasnya. (sk/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Sambut Semarak Nusantara, Wawali Arya Wibawa Hadiri Donor Darah di Rumah Kebangsaan & Kebhinekaan

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Basarnas Bali Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Jelang Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polresta Denpasar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Lepas Jalan Sehat Gebyar Sholawat Menuju Satu Abad NU

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca