Denpasar, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyampaikan apresiasi atas penjelasan Gubernur Bali terhadap ke-3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang sangat strategis, sebagai wujud komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kami memandang bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki nilai penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan yang berorientasi pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih terukur,’’ ujar Juru Bicara Fraksi PDIP I Ketut Sugiasa, SH, M.Si., saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I DPRD Bali Tahun Sidang 2025-2026, Senin, 1 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua Ketua III, Komang nova Sewi Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Terkait Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sebagai penyangga keseimbangan lingkungan pesisir, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai ruang sosial dan budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bali, serta berperan penting sebagai pendukung pariwisata daerah, di mana pengelolaan yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian alam serta menghormati fungsi adat dan ritual keagamaan yang berlangsung di kawasan pesisir.
Oleh karena itu, sebut Ketut Sugiasa, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa dengan adanya kegiatan eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali, telah menimbulkan degradasi ekologis dan terutama berpotensi menghambat keberlangsungan ritual adat yang sangat bergantung pada keberadaan ruang pantai, hingga gangguan lain seperti tekanan pembangunan dan/atau alih fungsi lahan pada kawasan sempadan pantai. Sehingga regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan ruang adat, serta pengaturan pemanfaatan yang proporsional menjadi sangat urgen.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk memberikan penekanan upaya perlindungan dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal, mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, serta jaminan hak dan peran masyarakat khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat local,’’ ujarnya.
Terkait Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi PDI Perjuangan sepakat bahwa pendirian Perumda ini merupakan langkah strategis sebagai manifestasi konkret dari komitmen kita bersama, bukan sekadar penambahan entitas bisnis milik daerah, khususnya dalam upaya memuliakan sumber air, atau sebagai sumber kehidupan, melainkan upaya fundamental untuk memuliakan dan mengelola sumber air sebagai esensi keberlanjutan peradaban dan sumber kehidupan masyarakat Bali.
Terkait Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa perubahan ini merupakan kebutuhan normatif untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, perkembangan kebijakan nasional, serta kompleksitas pelayanan publik. Penataan kelembagaan perlu diarahkan untuk memperkuat efektivitas birokrasi, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap perangkat daerah mampu menjalankan fungsi strategisnya secara optimal dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali.
Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menilai bahwa kerja keras Pemerintah Provinsi Bali merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Bali. Dalam kapasitas sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memberikan dukungan yang proporsional dan konstruktif, agar setiap kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat Bali.
“Kami memandang bahwa harmonisasi antara kebijakan eksekutif dan legislatif harus terus dilakukan penguatan, sehingga mampu memperkuat arah pembangunan Bali yang responsif terhadap tantangan zaman,” pungkasnya. (gde)