Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kadisdikpora Bali: Pendaftaran Dilakukan Online, Pastikan Tak Ada Lulusan SMP yang Tercecer

BALIILU Tayang

:

de
KADISDIKPORA BALI SAAT KONFERENSI PERS.

Denpasar, baliilu.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Dr. Ketut Ngurah Boy Jayawibawa memastikan daya tampung SMA/SMK negeri-swasta pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 ini melebihi jumlah lulusan SMP di Bali. Jumlah daya tampung SMA-SMK negeri-swasta di Bali sebanyak 78.256, sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali 62.260 orang siswa.

Kadisdikpora Jayawibawa mengatakan misi Disdikpora Provinsi Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA negeri atau swasta. Ia mengatakan ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverifikasi ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara daring atau online,” ujar Jayawibawa saat konferensi pers, Rabu (13/5-2020) di kantor Disdikpora Denpasar.

de

Untuk memastikan tidak ada siswa yang tercecer, tahun ini ada penambahan 5 unit sekolah baru, yakni SMAN 9 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan, SMAN 1 Abang, Karangasem, SMKN 2 Kubu, Karangasem, dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng.

Jayawibawa memaparkan, jalur PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi, termasuk jalur penyandang disabilitas (inklusi) dan jalur sekolah dengan perjanjian (50%), jalur afirmasi (15%), jalur perpindahan tugas orangtua (5%), dan jalur prestasi (30%).

de

Dikatakan, ketentuan sonasi kuota 50% termasuk penyandang disabilitas syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesmen pihak sekolah. Sekolah dengan perjanjian dimana calon peserta didik baru dari banjar adat/desa adat atau pihak lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari banjar adat/desa adat/ pihak lainnya disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepada sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan banjar adat/desa adat atau pihak lainnya.  Sedangkan zonasi yakni jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan alamat kartu keluarga atau dapat dengan surat keterangan domisili yang menyatakan minimal 1 tahun sejak dikeluarkannya domisili.

Baca Juga  Ny. Putri Suastini Koster Dukung Keaktifan Kelompok Wanita Tani Jaga Ketahanan Pangan

Ketentuan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah berupa keluar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindunan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS), penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat. Ketentuan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali untuk peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur afirmasi (15%), jalur sertifikat prestasi (15%), jalur ranking nilai rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55%).

Ketentuan melalui jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir (status siswa SMP). Sedangkan jalur rangking nilai rapor berdasarkan perengkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA

Waktu pelaksanaan pendaftaran tahap pertama, calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal satu jalur pendaftaran pada jenjang SMA atau SMK. Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap 1 tidak dibolehkan mengikuti tahap 2 dan tahap 3.

Jadwal pendaftaran tahap I dari tanggal 15 – 17 Juni 2020, verifikasi dilakukan tanggal 15 sampai 18 Juni 2020, perengkingan dilaksanakan 19 Juni 2020, pengumuman dilaksanakan 20 Juni 2020 dan mendaftar kembali tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020.

de

Waktu pelaksanaan pendaftaran SMA tahap kedua melalui jalur zonasi, calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap kedua tidak dapat mengikuti tahap ketiga.  Pendaftaran tahap II dimulai 22 sampai 24 Juni 2020, verifikasi tanggal 22 -25 Juni 2020, perengkingan 26 Juni 2020, pengumuman 27 Juni 2020 dan mendaftar kembali 6, 7, dan 9 Juli 2020.

Baca Juga  Update Covid-19 (14/9) di Bali, Pasien Meninggal Menurun, Sembuh Bertambah 91 Orang
de

Pendaftaran tahap III SMA dan SMK melalui jalur rangking nilai rapor, pendaftaran dimulai tanggal 29-30 Juni 2020, verifikasi 29, 30 Juni dan 1 Juli 2020, perengkingan 2 Juli 2020, pengumuman 3 Juli 2020 dan mendaftar kembali 6, 7, dan 9 Juli 2020. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran kembali dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur.

Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Published

on

By

Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang digelar di Mactan Expo, Cebu, Filipina, pada Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/dpr.go.id)

Mactan Expo, Cebu, Filipina, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang digelar di Mactan Expo, Cebu, Filipina, pada Jumat, 8 Mei 2026. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.

“Kita harus memberi contoh, kita harus benar-benar berkomitmen untuk memiliki ASEAN yang solid dan ASEAN yang menjaga perdamaian, menjaga stabilitas, yang menghargai dialog dan kolaborasi,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menilai bahwa konflik dan rivalitas geopolitik hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat dan menghambat pembangunan kawasan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menekankan bahwa ASEAN harus terus mengedepankan dialog dan kerja sama sebagai fondasi utama hubungan antarnegara.

“Kita tidak boleh membiarkan persaingan. Kita tidak boleh membiarkan masa lalu kita menentukan masa kini dan masa depan kita. Indonesia bertekad untuk membangun kebijakan bertetangga yang baik,” tutur Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa ASEAN harus mampu menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh rivalitas geopolitik global yang dapat memecah persatuan kawasan. “Sekali lagi, kita tidak boleh terbawa dan tidak boleh terpengaruh oleh arus persaingan geopolitik dan ego saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengajak seluruh negara ASEAN untuk terus memperkuat budaya damai dan kerja sama kawasan di tengah meningkatnya berbagai tantangan global. Menurutnya, ASEAN harus mampu menjadi contoh kawasan yang stabil, harmonis, dan menjunjung tinggi perdamaian dunia.

“Di tengah makin dalamnya perpecahan, budaya perdamaian ASEAN tidak hanya harus dilestarikan, tetapi juga harus kita majukan agar menjadi contoh global. ASEAN harus benar-benar menjadi zona perdamaian,” ucap Presiden Prabowo. (gs/bi)

Baca Juga  Putus Penyebaran Virus Corona, PKK RT 5 Dusun Wanasari Turun Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KSSK Pastikan Stabilitas Fiskal dan Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

Published

on

By

stabilitas fiskal
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (7/5). (Foto: Hm Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan nasional pada triwulan I tahun 2026 tetap terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (7/5).

“Hasil asesmen KSSK menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan I-2026 tetap dalam kondisi terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global seiring eskalasi konflik Timur Tengah,” ujar Menkeu Purbaya.

Menkeu menjelaskan, memasuki April 2026 dinamika konflik di Timur Tengah masih menjadi faktor utama yang memengaruhi pasar keuangan global, terutama melalui lonjakan harga energi. Oleh karena itu, KSSK akan terus melakukan asesmen secara forward looking terhadap perkembangan ekonomi dan sektor keuangan guna memitigasi berbagai risiko ketidakpastian global.

Di sisi domestik, Menkeu menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 tercatat cukup baik. Meski demikian, Menkeu menyampaikan akan terus waspada terhadap semua kendala  yang mungkin timbul

“Untuk ekonomi domestik kita lihat triwulan pertama pertumbuhan cukup bagus, 5,61 persen. Tapi kita akan lihat seperti apa di triwulan kedua tahun ini. Kita waspadai semua kendala yang mungkin timbul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2026.

“Kalau kita lihat di APBN kan targetnya 6,4 persen tahun ini. Kita akan dorong terus ke atas mudah-mudahan bisa mendekati 6 persen sampai akhir tahun ini,” imbuhnya.

Pada penutup konferensi pers, KSSK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Pialang Berjangka terhadap Insan Jurnalis, KPF Bali Gelar Program 'Sharing is Caring’

“KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan,” tutup Menkeu. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Legislator Dorong Pengakuan Konstitusional Masyarakat Adat

Published

on

By

RUU Masyarakat Adat
KUNKER: Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Denpasar, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: dpr.go.id)

Denpasar, baliilu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap masukan langsung terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Kunjungan ini krusial mengingat Bali memiliki struktur sosial masyarakat adat yang sangat stabil dan telah diakui secara tradisional namun masih kerap menghadapi tantangan dalam sinkronisasi regulasi nasional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi kunjungan didasari oleh sistem desa adatnya yang sudah tertata dengan baik. Di Bali, terdapat sekitar 1.500 desa adat yang memiliki institusi stabil, lengkap dengan konstitusi adat (Awig-awig), pemerintahan adat, serta kekayaan sendiri.

“Bali kita jadikan tempat untuk kita kunjungi berkaitan dengan persoalan penyusunan undang-undang tentang masyarakat adat. Karena kita tahu Bali memiliki struktur sosial yang memang sudah ada sejak dulu. Di Bali ini ada tiga desa; desa dinas administratif, dan desa adat dengan institusi yang sudah sangat stabil,” ujar Nyoman Parta di sela pertemuan dengan pemangku kepentingan di Denpasar, Bali, Kamis (7/5/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti bahwa meskipun Bali sudah memiliki peraturan daerah dan gubernur tentang perlindungan desa adat, posisi masyarakat adat sering kali masih terabaikan ketika berhadapan dengan kebijakan investasi atau perizinan negara. Ia menekankan bahwa RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat tidak selalu menjadi pihak yang kalah dalam konflik agraria atau perizinan.

“Sering sekali ketika modal datang, ketika peraturan-peraturan datang, sering sekali mengabaikan posisi masyarakat adat, mengabaikan desa adat, terutama sekali berkaitan dengan persoalan perizinan dan politik perizinan negara. Ini sering sekali masyarakat adat merasa diabaikan dan akhirnya konflik yang berkembang,” tegas Nyoman Parta.

Baca Juga  Bersama MGPSSR Buleleng, Satgas Covid-19 MGPSSR Bali Gelontorkan 1045 Paket Sembako di Buleleng

Lebih lanjut, Nyoman Parta memaparkan tiga alasan utama mengapa RUU Masyarakat Adat ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama, proses pembahasannya yang sudah berjalan sangat lama hingga 22 tahun. Kedua, masyarakat adat merupakan ciri asli Indonesia yang sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan. Ketiga, peran vital masyarakat adat dalam isu lingkungan global.

“Dalam konteks kekinian, jika kita bicara tentang urusan perubahan iklim, kita bicara tentang tabungan karbon, yang paling berjasa dalam merawat alam dan lingkungan adalah masyarakat adat. Maka dengan undang-undang ini, mungkin nanti masyarakat adat itu cukup deklarasi saja, selanjutnya dilakukan verifikasi untuk mendapatkan pengesahan,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini juga membahas integrasi RUU Masyarakat Adat dengan urgensi Satu Data Indonesia. Nyoman Parta meyakini bahwa dengan adanya undang-undang ini, pendataan wilayah adat, hutan adat, dan wilayah administrasi akan menjadi lebih rapi dan sinkron, sehingga dapat menunjang sektor pariwisata yang berbasis pada kelestarian budaya masyarakat adat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca