Tuesday, 18 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Kamis (14/5), Dewa Indra: Banyak Warga Tak Disiplin, Gubernur Bali Keluarkan Imbauan Gunakan Masker

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GUGUS TUGAS COVID-19 BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai Kamis malam (14/5-2020) jumlah kumulatif pasien positif 337 orang. Bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang transmisi lokal dan 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri / daerah terjangkit di Indonesia.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 224 orang. Bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang non-PMI)

Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Lebih lanjut ditegaskan, mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa : a. Mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker;  b. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya;  c. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.

Baca Juga  Update Covid-19 (23/9) di Denpasar, 1 Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Melonjak 41 Orang

Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas.

Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020. Dewa Indra menegaskan, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk  menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah  pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau  daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Baca Juga  Satgas Banjar Gaduh Sesetan: Melanggar PKM Kena Sanki Administratif dan Adat

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,  melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Published

on

By

Komisi penyiaran bali
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027. (Foto: Hms DPRD Bali)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan memperhatikan Berita Acara DPRD Provinsi Bali Nomor 000.1.5/4212/PSD/DPRD tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027, maka dengan ini diumunkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027 yang terpilih sebagai berikut: 1. I Gede Agus Astapa; 2. I Wayan Suyadnya; 3. I Gusti Putu Putra Mahardika; 4. I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan; 5. Nyoman Adi Sukerno; 6. Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra; 7. Endi Kusmadheni.

Pengumuman DPRD Bali ini dikeluarkan tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pasca-Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolsek Kuta Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Desa Adat Tuban Bahas Kamtibmas Menjelang Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

kapolsek kuta
FOTO BERSAMA: Jajaran Polsek Kuta bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban di Mako Polsek Kuta Badung. (Foto: Hms Polsek Kuta)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara pihak Kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.15 Wita di ruang pertemuan Mako Polsek Kuta Badung ini bertujuan untuk membahas persiapan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang harinya hampir bersamaan.

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Kelian Adat Tuban, Pecalang, serta perwakilan dari NU dan Takmir Masjid As-Susattaqwa, juga melibatkan aparat Polsek Kuta, di antaranya Kanit Binmas, Kanit Lantas, dan Kanit Propos. Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan terkait pengamanan dan situasi kamtibmas di wilayah Desa Adat Tuban dibahas dengan serius.

Kanit Binmas Polsek Kuta mengawali sambutan dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pertemuan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah menjelang dua perayaan besar ini. Sementara itu, pengurus Masjid As-Susattaqwa, Bapak Sidiq, berharap agar pengamanan dari Polsek Kuta untuk Solat Tarawih dan perayaan Idul Fitri dapat disiapkan, terutama mengingat kedekatan tanggal dengan Hari Raya Nyepi.

Kapolsek Kuta sendiri memberikan tanggapan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, terutama terkait parkir kendaraan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Beliau juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap tindak kejahatan seperti jambret, serta perlunya pemasangan CCTV di rumah-rumah dan tempat usaha guna memperkuat pengawasan di sekitar lingkungan.

Pecalang Desa Adat Kelan juga menyampaikan beberapa permintaan terkait pengamanan, termasuk pengawasan terhadap peredaran miras dan larangan kumpul-kumpul menjelang malam pengerupukan Nyepi. Kapolsek Kuta mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyampaikan laporan terkait masalah keamanan ke pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  Satgas Banjar Gaduh Sesetan: Melanggar PKM Kena Sanki Administratif dan Adat

Selain itu, Ketua NU Kelurahan Tuban mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk Majelis Ta’lim untuk mencegah radikalisasi di kalangan warga dan sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta desa adat untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar.

Kegiatan pertemuan ini berakhir pada pukul 11.15 WITA dengan suasana yang aman dan lancar, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta, khususnya menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pamit! Lihadnyana Bawa Buleleng Jadi yang Pertama Penerbitan Pertek NIP CPPPK

Published

on

By

lihadnyana
PERPISAHAN: Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat momen perpisahan Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng pada Senin (17/2). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja menjadi saksi momen perpisahan penuh makna bagi Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Birokrat asal Desa Kekeran, Busungbiu, ini secara resmi mengakhiri masa tugasnya setelah kurang lebih 2,5 tahun mengemban amanah sebagai pemimpin di Buleleng.

Sebagai kado perpisahan, ia berhasil memastikan ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Buleleng memperoleh kepastian status kepegawaian mereka.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKN Regional X Denpasar, jajaran pejabat Pemkab Buleleng, perwakilan BUMD/BUMN dan instansi vertikal serta organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lihadnyana menerima Persetujuan Teknis (Pertek) NIP Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Kepala BKN Regional X Denpasar, Senin (17/2).

Pertek ini menjadi yang pertama diterbitkan di Bali di luar lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Lihadnyana mengenang perjalanan panjangnya sejak dilantik sebagai Pj. Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, serta fasilitasi Pemilu dan Pilkada telah dijalankan dengan baik berkat dukungan penuh dari DPRD, birokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Saya menyadari bahwa tanpa dukungan DPRD, jajaran birokrasi, serta seluruh masyarakat Buleleng, saya tidak akan bisa menjalankan tugas ini dengan baik. Buleleng sudah menjadi rumah kedua bagi saya,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Lihadnyana juga menegaskan komitmennya terhadap tenaga non-ASN. Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengawal proses penerbitan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Hasilnya, Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang berhasil menerbitkan NIP bagi calon PPPK.

“Saya mendengar keluhan dan harapan Bapak-Ibu semua. Oleh karena itu, saya pastikan proses ini berjalan. Saya bahkan datang langsung ke BKN untuk memastikan bahwa hari ini NIP calon PPPK bisa diterbitkan,” tegasnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak Perajin terus Berkarya Gerakkan Ekonomi Bali di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, ia menyatakan akan terus memantau perkembangan penerimaan PPPK periode kedua setelah kembali bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia tidak cukup hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menutup sambutannya, Lihadnyana menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Buleleng. Ia berharap pemimpin hasil Pemilu Kada 2024 dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih maju dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKN Regional X Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom., MMSI, menyampaikan bahwa proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah tahap pemberkasan selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan pertimbangan teknis bagi para peserta.

“Saat ini, seluruh proses di Bali telah berjalan sesuai jadwal. Namun, hingga saat ini yang baru mengajukan pemberkasan adalah dari tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng. Kedua wilayah ini menjadi yang terdepan dalam proses pemberkasan karena persiapannya lebih matang dibandingkan daerah lain,” ujarnya.

Per tanggal 28 Februari 2025, seluruh pertimbangan teknis akan dicetak, sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK akan ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2025 sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Setelah itu, BKPSDM akan mencetak SK serta surat perjanjian kontrak bagi PPPK yang bersangkutan.

Terkait efisiensi anggaran, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak pada rekrutmen PPPK. Sebaliknya, efisiensi lebih diarahkan pada pola kerja ASN yang lebih fleksibel dan efektif.

“Dengan efisiensi ini, diharapkan ASN, termasuk PPPK, dapat bekerja secara optimal di mana saja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (25/6), Transmisi Lokal kembali Melonjak, Dewa Indra: Masih Ada Warga yang tak Indahkan Upaya Pencegahan

Namun, ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan terkait keterbatasan anggaran yang menunggu kebijakan lebih lanjut. Analisis jabatan dan kebutuhan pegawai akan menjadi faktor utama dalam menentukan formasi ASN, termasuk memperhitungkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Terkait kecepatan proses di Kabupaten Buleleng, hal ini dikarenakan koordinasi yang baik antara pihak terkait. BKD dan BKPSDM telah diinformasikan untuk segera memproses dokumen yang masuk. Prinsip ‘first in, first processed’ diterapkan, sehingga yang lebih cepat mengajukan berkas akan lebih dahulu diproses.

Diharapkan seluruh kabupaten dapat segera menyusul sebelum batas akhir pemberkasan pada 28 Februari 2025. Proses penerbitan SK PPPK saat ini masih berlangsung dan akan segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM setelah pertimbangan teknis dicetak. Namun, pencairan hak-hak terkait masih harus menunggu penyelesaian administrasi SK secara penuh. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca