Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai
Kamis malam (14/5-2020) jumlah kumulatif pasien positif
337 orang. Bertambah
5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang transmisi lokal dan 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri / daerah terjangkit di Indonesia.
Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 224 orang. Bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI
dan 2 orang non-PMI)
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah
sakit rujukan,
dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga
selaku Sekda Bali menyatakan jumlah angka positif di Bali
sebagian besar masih didominasi oleh imported
case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang
tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian
masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Lebih lanjut
ditegaskan, mengingat masih banyak warga masyarakat yang
tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang
ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei
2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa : a. Mengharuskan setiap
tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan
masker; b. Bagi
tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar
ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya; c. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas
atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker
sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.
Untuk maksud tersebut, pada unit-unit
pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon
pelayanan publik sesuai kategori di atas.
Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui
Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020. Dewa Indra menegaskan, yang
boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan,
diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan
untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali
untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus
Tugas dan
berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri
Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali
yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik
mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah
daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap
di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah
yang melakukan PSBB atau daerah zona
merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama
Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena
kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang
sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita
hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa
menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah
penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)