Denpasar, baliilu.com – Ketua Satgas Penanggulangan Corona Virus Disease
(Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra melaporkan sebanyak 313 pekerja migran
Indonesia (PMI) asal Bali yang dikarantina di UPT. Bapelkesmas
sebanyak 150 orang dan di BPSDM sebanyak 163 orang dinyatakan negatif Covid-19
setelah melalui rapid test. Ke-313 PMI
yang selama menjalani karantina diperlakukan dengan baik seperti jaminan
makan, kini diperbolehkan pulang
untuk melakukan karantina mandiri.
Untuk itu, Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengajak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan meminta masyarakat jika menemukan ada yang tidak disiplin untuk segera melaporkan kepada posko desa, karena di situ sudah ada babinsa atau babinkamtibmas.
Terkait
kepulangan PMI asal Bali yang
kedatangannya setiap hari rata-rata di atas angka 300-an,
Satgas Penangulangan Covid-19 mengoptimalkan langkah screening
di bandara. Dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di berbagai belahan dunia, Satgas menambah
jumlah negara kategori terjangkit dari 10 negara menjadi 11 negara dimana tambahan Amerika
Serikat karena kasus di negara itu meningkat signifikan. Sebelas negara terjangkit
itu yaitu Tiongkok Daratan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman,
Swiss, Inggris, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dan
Amerika Serikat.
Satgas menghimbau kepada warga masyarakat yang
baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina
mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan
menerapkan protokol isolasi diri sendiri
dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Satgas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur
TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong
royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Ribuan PMI yang tersebar
di ratusan desa, Satgas menegaskan telah menggunakan berbagai jalur pengawasan.
Namun semua itu berpulang kepada individu masing-masing PMI. Sampai sejauh mana
tanggung jawabnya terhadap kesehatan dirinya, keluarganya. Begitu juga tetangga dan masyarakat untuk tetap membantu memberikan
pengawasan agar selalu disiplin menjalankan karantina mandiri.
Menanggapi
dikeluarkannya keputusan Presiden RI untuk menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov Bali telah melakukan hal-hal
yang menjadi esensi dalam kebijakan tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB, pembatasan
sosial meliputi pembatasan pendidikan melalui kegiatan belajar di rumah,
bekerja dari rumah dan pembatasan kegiatan keramaian. Itu esensi dari PP
tersebut dan Bali sudah melaksanakan, hanya saja pelaksanaannya perlu
dikencangkan lagi. Bahkan, penerapan di Bali sudah diperluas dengan menutup
objek wisata dan menutup keramaian seperti sabung ayam.
Terkait dengan peta penyebaran Covid-19, beberapa
kabupaten/kota memang telah membuat. Provinsi sedang menyusun, menyesuaikan
dengan peta sebaran yang telah dibuat oleh kabupaten/kota. Secara manual sudah
rampung, tapi masih disempurnakan ke dalam bentuk digital.
Menjawab adanya sejumlah desa yang menutup akses ke wilayahnya, Dewa Indra menegaskan merupakan
bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penutupannya pun tidak dilakukan secara
total. Bagi yang berkepentingan
membeli obat, membeli bahan makanan tentu diijinkan. (*/gs)