Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Doksing Ngurah Dibia Masuki Babak Baru

Dua Saksi Dipanggil Ditreskrimsus Polda Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

smsi bali
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) saat diwawancarai awak media di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (20/10/2023). (Foto: SMSI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kasus doksing dan dugaan pencemaran nama baik yang dialami wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia memasuki babak baru. Dua orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jumat (20/10/2023).

Pemanggilan saksi tersebut dikawal langsung oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) didampingi sejumlah anggota SMSI. Saat diwawancarai, Edo menegaskan anggota SMSI tidak akan lelah mengawal kasus doksing dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia.

“Walaupun kasus ini rumit, justru kami (SMSI, red) semakin bersemangat mendukung dan memotivasi teman-teman di Kepolisian untuk terus menelusuri dan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tandasnya.

Ia menambahkan pengawalan kasus ini dilakukan SMSI Bali karena ada rasa memiliki antaranggota yang tergabung di dalamnya.

“Saya tegaskan, kasus ini bukan semata-mata tentang Pak Ngurah Dibia, atau para jurnalis anggota SMSI Bali yang diperiksa polisi sebagai saksi. Secara eksternal, kasus ini adalah tentang pembelajaran publik, agar bijak dan cerdas menggunakan media sosial,” jelasnya.

Dirinya menegaskan SMSI Bali tidak akan mundur jika ada anggotanya yang berurusan dengan hukum, karena sudah menjadi tanggung jawab kepengurusan sebagai bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap anggota.

“Secara internal, kasus ini tentang rasa kebersamaan dan persaudaraan yang menjadi landasan dalam berorganisasi di SMSI Bali. Jika ada anggota SMSI Bali yang berurusan dengan hukum, kami siap mengayomi,” pungkas Edo.

Sementara itu dukungan serupa disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Media Online (AMO) Provinsi Bali I Nyoman Sukadana alias Menot.

“Tiyang (saya, red) berharap agar kasus segera dipecahkan siapa dalang dari akun yang menyebarkan hoaks tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Dirinya yakin kasus tersebut dapat dipecahkan oleh Polda Bali, mengingat reputasi kepolisian (Polda Bali, red) yang selama ini sangat positif. “Saya yakin kasus ini bisa terpecahkan karena selama ini Polda Bali sudah sering membongkar kasus besar dan rumit,” tutup Menot.

Dalam pengawalan kasus tersebut turut hadir Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan SMSI Bali, Horacio Canto alias (Chris), Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga SMSI Bali, Jeffry Karangan serta beberapa wartawan media online di Bali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya wartawan senior Bali yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) wacanabali.com serta barometerbali.com dan Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23).

Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoaks, menuduh I Gusti Ngurah Dibia selaku admin sebuah akun media sosial yang kerap dianggap mendiskreditkan pemerintah dan tokoh-tokoh di Bali.

Untuk diketahui doksing adalah tindakan penyebaran data pribadi melalui internet atau media sosial tanpa hak atau illegal (tidak sah). (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Terkait Pemberitaan Perkara GS yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Ini Penjelasan Kepolisian

Published

on

By

Tersangka GS Diamankan Polisi
Tersangka pelaku perkara kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan telah diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara GS yang diduga dalam perkara kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang sebelumnya memuat pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang dan sesuai fakta penyidikan kepada masyarakat.

Polresta Denpasar melalui Penyidik Unit IV Sat Reskrim menghormati hak tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, memberikan pendampingan hukum serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, sejumlah informasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menegaskan, GS pada awalnya bukan ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya, tetapi diserahkan langsung ke Polresta Denpasar oleh keluarga korban. Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, pihak keluarga anak korban bersama beberapa orang melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan. Saat ditemukan, berdasarkan keterangan saksi, GS disebut berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga pihak yang mengamankannya kemudian mengikat tangan GS menggunakan lakban.

“Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Setelah itu, GS dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Polresta Denpasar menilai penting untuk membedakan secara jelas antara peristiwa sebelum GS tiba dan diserahkan kepada kepolisian dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.

Baca Juga  Kapolda Bali Tekankan Sikap Proaktif Personel Polda Pada Situasi yang Berkembang

Dengan demikian, apabila terdapat pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah GS sejak awal ditangkap, dibawa maupun diikat oleh anggota Polresta Denpasar dari tempat kosnya, maka hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta penanganan perkara yang telah diperoleh penyidik hingga saat ini.

Keberadaan GS di Polresta Denpasar berkaitan dengan adanya laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dalam pemeriksaan, anak korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, anak korban mengalami luka lebam dan bengkak pada area mata serta luka pada bagian atas alis kiri.

Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, GS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, para saksi dan GS, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar selanjutnya menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penetapan tersangka dan berdasarkan pertimbangan serta persyaratan hukum yang berlaku, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap GS.

Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan. Polresta Denpasar kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan merupakan tindakan hukum penyidik yang dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga  Terkait Video Viral Perkelahian Pemuda di Indomaret Denkayu, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda

Hal tersebut harus dibedakan dengan peristiwa awal ketika GS ditemukan dan dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar.

Terkait adanya pernyataan maupun pengaduan dari pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Polresta Denpasar menegaskan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan. Apabila pihak GS menyatakan telah mengalami suatu tindak pidana, hal tersebut dapat dilaporkan dan akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup kapan dan di mana peristiwa terjadi, siapa yang diduga melakukan, siapa yang menyaksikan, kondisi GS saat pertama kali diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi maupun hasil pemeriksaan medis.

Begitu pula apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri kepada fungsi Propam, Polresta Denpasar menghormati sepenuhnya mekanisme pemeriksaan tersebut dan siap kooperatif memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.

Sat Reskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional serta diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.

Pengaduan dari pihak tersangka tidak menghilangkan proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak korban. Sebaliknya, status GS sebagai tersangka juga tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum maupun menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar.

Polresta Denpasar juga menghormati tugas dan fungsi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap memperhatikan keseluruhan rangkaian fakta agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah tindakan yang dilakukan pihak lain sebelum GS diserahkan kepada kepolisian merupakan tindakan anggota Polresta Denpasar.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Baca Juga  Senyum Bahagia Mokafi, Motor Hilang Dikembalikan Kapolda Bali

Saat ini GS telah berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara itu, penyidik masih melengkapi proses penyidikan perkara.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik maupun fungsi pengawasan untuk bekerja secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Denpasar Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Sawangan
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026).

Korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut serta menginjak kepala korban. WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Sementara itu, M diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali serta menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi awalnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Nekat Panjat Tembok Curi HP IPhone 13, Residivis Dibekuk Resmob Polda Bali

Penyidik turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, antara lain satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing benda tersebut dengan tindakan kekerasan terhadap korban masih didalami penyidik.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis/forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Baca Juga  Wujud Rasa Peduli, Akpol Angkatan 93 Bagikan Sembako di Tengah Pandemi Covid-19

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca