Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler

Selamatkan Keuangan Negara Total Rp 689 Juta Lebih

Loading

BALIILU Tayang

:

korupsi bumdes dawan
KETERANGAN PERS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H. bersama jajaran saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/5/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (Foto: Hms Kejari Klungkung)

Klungkung, baliilu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., menyatakan persidangan lanjutan dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa berinisial IKS dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa IKS melalui penasihat hukumnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Sebelumnya, dilaksanakan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dituntut bersalah, saat menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana ketentuan surat dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Jika denda tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp. 825.958.000.00 (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, yang disetorkan ke Kas Negara.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa IKS selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp 1.726.764.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024,” paparnya.

Baca Juga  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Ikuti Seminar Road to Hakordia "Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi"

Dilaporkan, bahwa fakta persidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain, yaitu IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara melawan hukum. Bahkan, distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada 5 Mei 2025.

“Bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial IWS sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik, Jumat, 9 Mei 2025,” urainya.

Selanjutnya, saat pemeriksaan tersebut, tersangka IWS dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 292.323.500 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya, saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan dan juga telah bersesuaian dengan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

“Terhadap dana yang dititipkan tersebut telah dititipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” ungkapnya.

Berikutnya, tersangka atas nama inisial IGSW ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana penetapan tersangka Nomor : TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah pula dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, Rabu, 14 Mei 2025 dan pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan tim kuasa hukumnya telah pula mengakui kesalahannya serta menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka IGSW sebesar Rp. 310.789.500 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Baca Juga  Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Kemudian, tersangka IGSW juga berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani, untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya, sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir.

“Bahwa terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 392.343.500 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dimana yang diduga ditimbulkan oleh tersangka IGSW dan tersangka IWS,” tambahnya.

Selain itu, juga pada penanganan perkara atas nama tersangka IKS selaku Perbekel Desa Dawan Keler telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 297.623.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 689.966.500 (enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu limaratus rupiah) dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.764.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keungan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara,” sebutnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen untuk penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan SOP dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Tak Hanya Bedah Rumah, Bupati Kembang Apresiasi Bumdes Bersama LKD Serahkan Bantuan Bedah Warung

“Kami berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI,” pungkasnya. (bi/tim)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

Published

on

By

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Baca Juga  Rugi Puluhan Miliar, Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Ikuti Seminar Road to Hakordia "Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi"

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun saat Pengerebekan

Published

on

By

Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika, senjata api, dan airsoft gun hasil penggeledahan Polresta Denpasar.
Terduga pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang mengungkap fakta mengejutkan. Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, beserta puluhan butir amunisi saat melakukan penggeledahan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. pelaku berinisial ARMP (30), pria asal Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diamankan setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku ditemukan sedang berada di teras rumahnya.

Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Di dalam rumah, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta berbagai jenis amunisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu buah magazine, serta 33 tabung gas CO2.

Atas temuan tersebut, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Pemerintah Integrasikan Kopdes Merah Putih, BUMDes, dan Desa Tematik untuk Perkuat Ekonomi Desa

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu ini juga mengaku sebagai tim penyedia jasa pengamanan (bodyguard).

“Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018,” jelasnya.

Pelaku mengakui bahwa seluruh senjata api, airsoft gun, maupun air gun yang ditemukan bukan merupakan miliknya, senjata-senjata tersebut merupakan titipan beberapa orang untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” tambah Iptu Gede Adi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memastikan asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, legalitas senjata yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca