Denpasar, baliilu.com – Kepala Inspektorat
Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan terkait percepatan penanganan Covid-19 ada sejumlah regulasi
yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Regulasi tersebut
akan menjadi dasar hukum dalam penanganan Covid-19 dan perkembangan regulasi akan disesuaikan dengan kondisi dari
perkembangan Covid-19 itu sendiri di lapangan.
‘’Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat,’’ ujar Wayan Sugiada saat memimpin rapat pembinaan dan pengawasan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, di
Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin (4/5-2020).
Dalam rapat yang dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan Covid-19 tersebut, Wayan Sugiada
menegaskan regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-1, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Surat Edaran BPKP Nomor 6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh APIP Atas
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran
KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan
Korupsi, Kep. Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status
Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi
Bali, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551
Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan & Penanganan Covid-19 di Bali serta
Surat Edaran Sekda Prov. Bali Nomor 4448 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Sumbangan/Hibah Dari Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Semua regulasi tersebut, kata Sugiada, perlu
mendapatkan perhatian kita bersama khususnya OPD terkait dalam percepatan
penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Untuk itu pertemuan ini penting untuk mengetahui
sejauh mana kinerja percepatan penanganan Covid-19 di masing masing OPD serta untuk mengetahui
hambatan yang dihadapi serta mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi
dalam implementasi regulasi tersebut.
Inspektorat Provinsi Bali terus melakukan
upaya pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut baik
yang terkait pada refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran.
Pendampingan/reviu dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap BPBD Provinsi Bali , Dinas
Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas
Perhubungan Provinsi Bali dan
selanjutnya dilakukan pelaporan pelaksanaan pembinaan pengawasan baik dalam
bentuk laporan berupa Laporan Hasil Asistensi , Laporan Hasil Reviu dan
Nota Dinas Kajian kepada Gubernur
Bali dan Sekretaris Daerah
Dalam
rapat yang turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Tinggi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali serta Kepala OPD terkait di
lingkungan Pemprov Bali, Inspektur Wayan Sugiada juga menyampaikan terdapat
beberapa titik rawan dalam penanganan pandemi Covid-19 di antaranya dalam
pengadaan barang/jasa, sumbangan pihak
ketiga, refocusing dan realokasi anggaran serta penyelenggraan bansos.
Khusus untuk sumbangan pihak ketiga , Sugiada
menekankan agar smbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada
lembaga/organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke
KPK, mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikan kepada masyarakat
termasuk penggunaannya serta berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sehingga
penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan
bansos agar dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. KPK akan bertindak sangat keras, apabila ditemukan
pelanggaran dan ditemukan adanya unsur koruktif.
(*/gs)