Sunday, 13 October 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ketiduran, HP Dibawa Kabur Maling 

BALIILU Tayang

:

DIAMANKAN: Tersangka pelaku pencuri Hp telah diamankan petugas polisi. (Foto: Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan MF (24) setelah mengambil satu buah HP yang sedang dicas di salah satu Warnet Jalan Gatsu Timur Kesiman Kertalangu Dentim pada Minggu (15/9/24) sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat kejadian korban AAG (36) tengah menjaga warnet dan sempet ketiduran serta HP miliknya merk Poco M4Pro dicas di atas meja operator warnet.

Saat dibangunkan rekannya korban baru sadar Hp miliknya hilang kemudian korban mengecek CCTV di lokasi dan melihat ada seorang pria mengambil HP korban dengan ciri-ciri memakai baju kaos warna hitam, celana pendek cream dan membawa tas gendong.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar timur dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” jelas Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto, SIK., MH.

Bersama korban petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi dan menyusuri wilayah sekitar hingga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

“Pelaku mengakui mengambil Hp korban di warnet dan belum sempat pelaku jual HP tersebut,” tambahnya.

Rencana Hp tersebut mau dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 2,8 juta.

“Kami mengingatkan warga khususnya yang berdomisili di Kecamatan Denpasar Timur agar selalu waspada terhadap harta benda milik pribadinya. Jadilah polisi untuk diri sendiri sehingga kita dapat mencegah menjadi korban kejahatan,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tim Gabungan Polsek Denut dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Suporter Bola di Lapangan Lumintang

KRIMINAL

Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Published

on

By

pelecehan seksual di Tangerang
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pada Rabu (9/10). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

“Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar

“Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

“Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang,” ucapnya.

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

“Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK,” jelasnya.

Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

“Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir,” ungkapnya.

Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan Festival Seni Musik dan Budaya Kanigara Chapter II

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

52 Ribu Situs Judi Online Diblokir, Ini Jumlah Tersangkanya

Published

on

By

situs judi online
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, bailiilu.com – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan langkah ini merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.

“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang senilai Rp 6,1 miliar dari rekening yang diblokir.

Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum.

Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan Festival Seni Musik dan Budaya Kanigara Chapter II
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Tilep Dana Komite, Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung

Amankan 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih

Published

on

By

smk 1 klungkung
PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung saat melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, pada Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto: ist)

Klungkung, baliilu.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan, yaitu pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung juga hadir, saat penggeledahan.

Bahkan, kegiatan tersebut, diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan.

Selain itu, juga turut hadir Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

Disebutkan, kegiatan penggeledahan ini merupakan Tindakan Hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.

“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan, yang bertujuan memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” terangnya.

Pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp. 182.558.145 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang diduga bersumber dari Dana Komite Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kapolsek Dentim Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol, Perkuat Keamanan Malam Minggu dan Merespon Potensi Kerawanan

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung, karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite.

Usai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen, hasil penggeledahan disimpan di Ruang Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Sedangkan, uang senilai Rp. 182.558.145 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung, guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” pungkasnya. (rls/gs)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca