Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Paripurna Bahas Penjelasan Bupati Badung tentang Raperda RTRW Badung 2025-2045

BALIILU Tayang

:

dprd badung
SERAHKAN RAPERDA: Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Made Bima Nata saat Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua yang membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (7/2/2025). (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Jumat, 7 Februari 2025 menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua yang membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Tenaga Ahli DPRD Badung serta Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Selain itu, juga hadir dari pihak eksekutif, yakni Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan Sekda Badung beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045, dengan catatan tidak diperbolehkan duplikasi.

“Sebelumnya, kita sudah punya peraturan, tapi oleh Pemerintah Pusat, itu ada beberapa revisi-revisi artinya harus ada penyesuaian. Maka dari itu, hari ini kami selesaikan sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya,” papar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat.

Untuk itu, pihaknya mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan yang ada diatasnya, karena tidak boleh duplikasi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Badung Loka Astika Hadiri Edukasi Publik oleh Komisi Yudisial RI

“Yang jelas secara substantif, secara umum pertama adalah adanya penegasan-penegasan, terutama masalah RTRW, yang kemudian kedua terkait zonasi, yang berhubungan langsung dengan peruntukan,” ungkap Anom Gumanti.

Selain ketegasan, lanjutnya, ada penegakan hukum, ketika peraturan tersebut dilanggar secara umum yang ada di dalam RTRW terbaru.

Dijelaskan pula, bahwa ada tiga Kawasan Strategis Kabupaten Badung, yang meliputi Badung Utara, Tengah dan Badung Selatan. Oleh karena itu, RTRW terbaru itu sangat dijelaskan dan ditegaskan terkait wilayah yang bisa dieksplor untuk kepentingan pariwisata.

“Jadi, istilahnya tidak ada fleksibilitas, itu tegas, karena itu dasar hukumnya sudah sangat jelas di RTRW,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyampaikan Raperda tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045 disusun dengan beberapa pertimbangan utama sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tak hanya itu, lanjutnya Raperda RTRW Kabupaten Badung juga digunakan sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung dan juga pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah, sekaligus digunakan sebagai acuan lokasi investasi, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

Mengingat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini.

Oleh karena itu, lanjutnya perlu adanya penggantian dengan Peraturan Daerah yang lebih relevan dan adaptif yang muatannya diatur dalam Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045.

“Hal itu sangat sederhana, kita lakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Badung, begitu pula dengan lebih memastikan lagi, bahwa kawasan mana sebagai pariwisata dan mana kawasan jalur hijau atau sawah dilindungi serta mana untuk pemukiman dan seterusnya,” kata Bupati Giri Prasta.

Baca Juga  Potensi Bebani Anggaran 2026, DPRD Badung Pertanyakan Kejelasan THR P3K

Untuk itu, pihaknya sudah membagi menjadi wilayah meliputi Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan.

“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” terangnya.

Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat, guna mewujudkan keseimbangan dan keserasian.

Bahkan, diharapkan pula, Raperda ini bisa beriringan dengan Online Single Submission (OSS) yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, harus diikuti dengan sebuah kejelasan agar terhubung dengan OSS.

“Cuma beberapa NIB boleh dilakukan di Pusat. Kita akan koordinasikan hal ini, karena ada usaha di bawah Rp 5 miliar, itu bisa dilakukan dengan NIB, karena bagaimanapun investasi yang ada di Badung ini sepatutnya yang berinvestasi harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik Desa Adat, Desa Dinas maupun Camat, apalagi Pemerintah Kabupaten Badung. Itulah cara kita menghargai sebuah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di wilayah dimana kita akan menanam investasi,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Pansus DPRD Badung Gelar Rapat, Masukkan Unsur Budaya Bali dalam Ranperda Ormas

Published

on

By

ranperda ormas badung
RAPAT PANSUS: Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung saat menggelar rapat kedua dalam upaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digelar di Ruang Gosana II Kantor DPRD Badung pada Senin, 20 April 2026. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung pada Senin, 20 April 2026 menggelar rapat kedua dalam upaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan kearifan lokal Bali.

Rapat yang digelar di Ruang Gosana II Kantor DPRD Badung tersebut, dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Witawan, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara dan Anggota Pansus di antaranya I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Yudana, I Made Tomi Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya. Turut hadir OPD terkait, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda.

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan peran Ormas sejalan dengan program pembangunan daerah. Ia menegaskan agar keberadaan Ormas tidak justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung.

Lanang menyebutkan Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terlebih khusus sektor pariwisata itu 80%-nya ada di Kabupaten Badung. Oleh karena itu, pariwisata itu perlu keamanan dan kenyamanan. Sehingga sangat urgent sekali membentuk ranperda tentang pemberdayaan Ormas ini.

“Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu Pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu stabilitas,” ujar Lanang Umbara.

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini wajib berlandaskan pada undang-undang yang lebih tinggi. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai penerapan prinsip Tri Hita Karana dan kearifan lokal sebagai syarat pendaftaran maupun rekomendasi berdirinya sebuah Ormas di Badung.

“Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” katanya.

Baca Juga  Evaluasi Festival Ogoh-ogoh, Komisi IV DPRD Badung dan Disbud Badung Gelar Raker

Selain aspek pendaftaran, Pansus juga menyoroti pengaturan sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan.

Selain merujuk pada PP No. 58 tentang sanksi pembekuan hingga pembubaran, Perda ini nantinya akan memasukkan komponen pelanggaran terhadap kearifan lokal sebagai salah satu dasar pemberian hukuman (punishment).

Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap Ormas dapat tumbuh menjadi mitra pemerintah yang harmonis dengan adat dan budaya Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Published

on

By

Presiden Prabowo
PENGARAHAN: Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Magelang, Jateng, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. Acara KPPD ini mengusung tema “Memperkuat peran pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota guna mendukung Asta Cita menyongsong Indonesia emas 2045.”

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia, TB. Ace Hasan Syadzily mengenai pelaksanaan dan tujuan penyelenggaraan KPPD tahun 2026.

“KPPD ini telah berlangsung lima hari Bapak Presiden, sejak tanggal 15 sampai dengan esok hari tanggal 19 April 2026, bertempat di Lembah Tidar Akademi Militer Magelang, tempat para pemimpin nasional ditempa dan digembleng, yang dihadiri oleh 503 Ketua DPRD,” ucap Gubernur Lemhanas.

Setelahnya, turut ditayangkan video dokumentasi kegiatan KPPD yang menggambarkan proses pembelajaran, pembinaan kepemimpinan, serta dinamika interaksi antarpeserta selama mengikuti program.

Dalam pengantar arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Negara didasarkan pada pertimbangan peran strategis dari Ketua DPRD. Forum ini juga menjadi momentum bagi Presiden untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada para pemimpin legislatif daerah.

“Setelah saya mengetahui bahwa di sini adalah seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia, saya anggap penting dan tepat kalau saya hadir langsung,” ujar Presiden Prabowo.

Bukan hanya sebagai Kepala Negara, tetapi Presiden Prabowo berbicara sebagai sesama anak bangsa. Presiden menyoroti keberagaman latar belakang para peserta, mulai dari daerah asal, suku, pendidikan, hingga partai politik sebagai kekuatan yang menyatukan dalam semangat kebangsaan.

Baca Juga  Evaluasi Festival Ogoh-ogoh, Komisi IV DPRD Badung dan Disbud Badung Gelar Raker

“Sebagai anak bangsa, hari ini saya ingin bicara dari hati ke hati, saya ingin bicara apa adanya,” tutur Kepala Negara.

“Saya berpendapat sebagai anak bangsa, sebagai patriot, karena saya datang ke sini, saya jumpa saudara-saudara dengan satu praanggapan bahwa kita semua di tenda ini adalah patriot,” lanjutnya.

Melalui forum ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya ditentukan di pusat, tetapi justru bertumpu pada kepemimpinan yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat di seluruh daerah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Kembang Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Edukasi Sampah Berbasis Sumber di Baler Bale Agung

Published

on

By

Pemkab Jembrana
TINJAU RENCANA PROYEK: I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), saat meninjau langsung rencana proyek perbaikan jalan di ruas Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (20/4). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mempercepat peningkatan infrastruktur wilayah sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan berbasis masyarakat. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), melakukan peninjauan langsung terhadap rencana proyek perbaikan jalan di ruas Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (20/4).

Proyek peningkatan jalan sepanjang 600 meter ini akan menggunakan pengaspalan jenis hotmix. Pengerjaan fisik dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juni 2026 dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

Dalam tinjauannya, Bupati menekankan pentingnya aspek teknis untuk kenyamanan pengguna jalan. Rencananya, jalan yang semula hanya memiliki lebar 3,5 meter akan ditingkatkan menjadi 5 meter melalui teknis penutupan saluran drainase menggunakan plat beton di titik-titik kritis. Hal ini dilakukan guna memastikan aksesibilitas kendaraan roda empat tetap lancar saat berpapasan.

“Pembangunan infrastruktur ini harus diimbangi dengan kepedulian lingkungan. Saya mengajak masyarakat agar rutin melaksanakan gotong-royong agar kawasan ini tetap asri dan terawat,” tegas Bupati di sela-sela peninjauan.

Usai meninjau lokasi infrastruktur, Bupati dan Wabup Ipat melanjutkan agenda dengan kegiatan ngampik (berkunjung) ke salah satu rumah warga sekitar. Dalam suasana kekeluargaan yang hangat, Bupati tidak hanya berdialog mengenai kondisi infrastruktur, tetapi juga memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.

Bupati mengajak warga untuk mulai disiplin memilah sampah dari rumah tangga. Langkah ini kata Bupati penting mengingat kemajuan fisik daerah harus berjalan beriringan dengan kesadaran ekologis masyarakat khususnya persoalan sampah.

“Kesuksesan pembangunan jalan ini tidak akan lengkap tanpa lingkungan yang bersih. Dengan memilah sampah dari sumbernya, kita tidak hanya menjaga kebersihan di Baler Bale Agung, tapi juga membantu keberlanjutan lingkungan di seluruh Kabupaten Jembrana,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Badung Loka Astika Hadiri Edukasi Publik oleh Komisi Yudisial RI

Melalui perpaduan pembangunan fisik dan penguatan kesadaran masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap kualitas hidup masyarakat di tingkat lingkungan dapat meningkat, mendukung program kebersihan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca