Badung, baliilu.com β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Jumat, 7 Februari 2025 menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua yang membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Tenaga Ahli DPRD Badung serta Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Selain itu, juga hadir dari pihak eksekutif, yakni Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan Sekda Badung beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045, dengan catatan tidak diperbolehkan duplikasi.
“Sebelumnya, kita sudah punya peraturan, tapi oleh Pemerintah Pusat, itu ada beberapa revisi-revisi artinya harus ada penyesuaian. Maka dari itu, hari ini kami selesaikan sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya,” papar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat.
Untuk itu, pihaknya mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan yang ada diatasnya, karena tidak boleh duplikasi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan yang lebih tinggi.
“Yang jelas secara substantif, secara umum pertama adalah adanya penegasan-penegasan, terutama masalah RTRW, yang kemudian kedua terkait zonasi, yang berhubungan langsung dengan peruntukan,” ungkap Anom Gumanti.
Selain ketegasan, lanjutnya, ada penegakan hukum, ketika peraturan tersebut dilanggar secara umum yang ada di dalam RTRW terbaru.
Dijelaskan pula, bahwa ada tiga Kawasan Strategis Kabupaten Badung, yang meliputi Badung Utara, Tengah dan Badung Selatan. Oleh karena itu, RTRW terbaru itu sangat dijelaskan dan ditegaskan terkait wilayah yang bisa dieksplor untuk kepentingan pariwisata.
“Jadi, istilahnya tidak ada fleksibilitas, itu tegas, karena itu dasar hukumnya sudah sangat jelas di RTRW,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyampaikan Raperda tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045 disusun dengan beberapa pertimbangan utama sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tak hanya itu, lanjutnya Raperda RTRW Kabupaten Badung juga digunakan sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung dan juga pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah, sekaligus digunakan sebagai acuan lokasi investasi, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.
Mengingat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini.
Oleh karena itu, lanjutnya perlu adanya penggantian dengan Peraturan Daerah yang lebih relevan dan adaptif yang muatannya diatur dalam Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045.
“Hal itu sangat sederhana, kita lakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Badung, begitu pula dengan lebih memastikan lagi, bahwa kawasan mana sebagai pariwisata dan mana kawasan jalur hijau atau sawah dilindungi serta mana untuk pemukiman dan seterusnya,” kata Bupati Giri Prasta.
Untuk itu, pihaknya sudah membagi menjadi wilayah meliputi Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan.
βKami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,β terangnya.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat, guna mewujudkan keseimbangan dan keserasian.
Bahkan, diharapkan pula, Raperda ini bisa beriringan dengan Online Single Submission (OSS) yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, harus diikuti dengan sebuah kejelasan agar terhubung dengan OSS.
“Cuma beberapa NIB boleh dilakukan di Pusat. Kita akan koordinasikan hal ini, karena ada usaha di bawah Rp 5 miliar, itu bisa dilakukan dengan NIB, karena bagaimanapun investasi yang ada di Badung ini sepatutnya yang berinvestasi harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik Desa Adat, Desa Dinas maupun Camat, apalagi Pemerintah Kabupaten Badung. Itulah cara kita menghargai sebuah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di wilayah dimana kita akan menanam investasi,” pungkasnya. (gs/bi)