Badung, baliilu.com β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Jumat, 7 Februari 2025 memanggil Manajemen Atlas Beach Club Bali di Ruang Gosana II Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Rapat dengar pendapat dengan pihak Manajemen Atlas Beach Club Bali dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Anggota Komisi I DPRD Badung dan Anggota Komisi IV DPRD Badung.
Turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Selain itu, juga hadir perwakilan Ketua PHDI Bali, Camat Kuta Utara, Kepala Desa Tibubeneng serta undangan lainnya.
Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan viralnya visual Dewa Siwa di Atlas Super Club beberapa hari lalu.
Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Manajemen PT. Kreasi Bali Prima atau Atlas Beach Club Bali, Tommy Dimas menceritakan kronologi insiden penayangan latar belakang Dewa Siwa di Atlas Super Club.
Diceritakan, bahwa pada 5 September 2024, Tim Visual menggunakan website ekspato untuk mencari visual dengan Qwer Mandala. Visual yang menyerupai Dewa Siwa terunduh secara bersamaan dengan visual mandala yang lainnya.
Dikarenakan unduhan tersebut terdapat banyak visual, sehingga secara tidak sengaja visual yang menyerupai Dewa Siwa masuk ke dalam folder yang diunduh.
Folder visual mandala yang diunduh di komputer langsung dimasukkan ke dalam perangkat keras atau SSD dan diserahkan ke Tim Lapangan yang bertugas.
Dikarenakan jumlah karya visual yang dimasukkan ke dalam SSD tersebut sangat banyak, sehingga tanpa disadari visual yang menyerupai Dewa Siwa terselip di dalam folder secara bersamaan dengan karya visual lainnya.
Kemudian, pada 30 Januari 2025, Tim Lapangan melakukan breafing secara internal, tapi Penanggung Jawab untuk Show Director tidak bisa hadir, saat breafing, dikarenakan ada keperluan lainnya, sehingga breafing pada malam itu bersifat diskusi membahas tentang pembagian tugas di tempat masing-masing.
“Pada 30 Januari 2025 pukul 23.44 Wita sampai pukul 23.45 Wita, pada malam hari tersebut, insiden karya visual yang menyerupai Dewa Siwa secara tidak sengaja ikut tayang bersama dengan karya visual lainnya yang sudah berada di dalam satu folder yang sama, yaitu folder mandala,” kata Tommy Dimas.
Atas kejadian tersebut, pihaknya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon pengampunan selama insiden terjadi hingga hari ini, lantaran banyak langkah dan pendekatan yang sudah dilakukan.
“Pada 4 Februari 2025, PT. Kreasi Bali Prima sebagai perusahaan sektor industri pariwisata dan hiburan menaungi Atlas Super Club Bali Indonesia bermaksud menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf dan pengampunan sedalam-dalamnya kepada masyarakat dan umat Hindu, khususnya di Bali terhadap insiden karya visual menyerupai Dewa Siwa tersebut yang telah terputar di layar LED, pada 30 Januari 2025. Sungguh tidak ada tujuan untuk menyinggung atau melecehkan nilai-nilai agung keagamaan dan kepercayaan. Kejadian ini murni merupakan insiden teknis dan prosedural. Kami telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku insiden tersebut dengan melakukan pemecatan,” ucapnya menegaskan.
Guna memohon ampun terhadap insiden yang terjadi, pihaknya sudah mempersiapkan upacara Guru Piduka beserta dengan Bendu Piduka di Pura Desa Berawa, Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 08.00 Wita.
“Karena Atlas sendiri bertempat di Desa Berawa Tibubeneng, upacara tersebut akan dilakukan dan diupacarai oleh kami semua umat Hindu dan non-Hindu, juga kami akan turut serta dalam upacara tersebut,” paparnya.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. (Foto: gs)
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa pihaknya meminta pendapat dan penjelasan kepada pihak Manajemen Atlas Beach Club Bali terkait viralnya video Dewa Siwa.
“Tadi, teman-teman DPRD Badung sudah banyak memberikan pernyataan-pernyataan statement terkait hal itu,” kata Anom Gumanti.
Oleh karena itu, pihaknya dari DPRD Badung menyebutkan kesimpulan hari ini, bahwa pihak Atlas Beach Club Bali harus menyatakan surat tertulis kepada DPRD Badung tentang permohonan maaf Atlas Beach Club Bali, yang minimal permohonan maaf ditandatangani oleh Direktur.
Selanjutnya, pihak DPRD Badung sepakat untuk membentuk tim, yang nantinya akan merumuskan pelaksanaan secara konsisten Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2.
“Jadi, kalau memang ada yang melanggar boleh dong, kita kasi sanksi kan, yang nilainya lebih besar dari yang lain, khan begitu,” kata Anom Gumanti.
Tak hanya itu, lanjutnya saat meminta penjelasan lagi, pihaknya memohon pihak Atlas Beach Club Bali yang hadir itu orang yang berkompeten, minimal Direktur.
“Jika tidak sempat hadir, Direktur bisa memberikan kuasa surat tugas kepada HRD atau pihak manajemen lainnya, silakan saja,” terangnya.
Prinsipnya, Anom Gumanti meminta pihak Atlas Beach Club Bali mulai detik ini tidak lagi mengulangi tayangan-tayangan seperti itu terjadi lagi di Atlas Beach Club Bali, apalagi dengan alasan kecolongan.
Soal tuntutan masyarakat untuk menutup Atlas Beach Club Bali, Anom Gumanti menjelaskan bakal melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum untuk membentuk Tim Khusus.
“Itu dasar hukumnya apa dan Tim Khusus apa namanya supaya kita punya legal standing yang jelas juga. Kalau membahas Perda namanya Pansus, tapi jika hal seperti ini, tim apa namanya. Nah, kita diskusikan dulu,” kata Anom Gumanti.
Untuk itu, pihaknya tidak tergesa-gesa menyikapi masalah tersebut, dengan membedakan urusan Pemerintah Daerah dengan urusan hukum, sebab pihaknya hanya berfokus pada urusan pemerintahan. Jika pihak Atlas Beach Club Bali membangkang, maka pihak DPRD Kabupaten Badung bakal memberikan sanksi tegas.
“Itu urusan hukumnya yang menyatakan bahwa hal itu penistaan, pelecehan agama dan lain sebagainya ada di PHDI Bali, karena itu lembaga yang kita hormati untuk urusan itu. Jadi, kita fokus urusan pemerintahan,” tegasnya.
Setelah nanti dibentuk Tim Khusus, Anom Gumanti menegaskan pemanggilan tersebut akan datang ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung atau pihak DPRD Badung yang bakal turun langsung ke lapangan.
Meski demikian, pihaknya bukan berarti tidak menghiraukan usulan masyarakat, tapi jika dampaknya begitu signifikan buat masyarakat Badung, maka arahnya kesitu, bakal menutup Atlas Beach Club Bali.
“Tapi, kami khan pikirkan dulu, sejauhmana kontributor dia terhadap masyarakat Bali, karena tadi dia sudah sampaikan, bahwa 85 persen dari 100 persen ribuan orang yang menggantungkan hidupnya disana, orang Bali lho, apa kita gak kasian juga dengan semeton-semeton kita,” ucapnya.
Untuk itu, Anom Gumanti bakal melakukan kajian terlebih dahulu dan dipikirkan dampak ke depan, karena Atlas Beach Club Bali sebagai penghasil pajak yang berpengaruh terhadap PHR Pemerintah Kabupaten Badung, karena penghasilan dari pajak itu yang bisa menyejahterakan masyarakat Badung.
“Khan itu harus menjadi dasar pertimbangan kita dulu, sebelum memutuskan sesuatu. Kemudian, ingat lho Undang-Undang Investasi nggak boleh kita melarang orang berinvestasi. Artinya kalau memang bisa dibina, mengapa mesti dijustifikasi,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara. (Foto: gs)
Sementara itu, Anggota DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menambahkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Badung, setelah menyimak dan menyikapi terkait hal tersebut tentunya akan bersikap.
Pasalnya, Komisi I DPRD Badung membidangi bidang Pemerintahan yang didalamnya ada Dinas Perizinan sebagai leading sektor dari perizinan semua usaha yang berada di Kabupaten Badung.
“Kami dari Komisi I akan merekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk men-stop sementara, karena di tempat kejadian terjadinya polemik itu, penampilan gambar Dewa Siwa yang sangat kita sucikan di Bali, yang sangat kita hormati, sehingga klub malam di tempat itu, sepanjang polemik ini masih terjadi, agar ditutup sementara khusus di klub malam yang di tempat kejadian tersebut, yang lainnya khan boleh beroperasi,” tambahnya. (gs/bi)