Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua dan Ketua Fraksi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 dari Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Senin (14/7) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Kabupaten Badung.
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba serta Kepala Bappeda Badung Made Wira Dharmajaya.
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti mengatakan sesuai ketentuan bahwa paling lambat 6 bulan setelah bupati dilantik harus menyusun RPJMD. Jika itu tidak dilaksanakan atau lewat 6 bulan maka akan ada sanksi, sanksi yang paling fatal adalah seluruh aparat termasuk Dewan tidak akan mendapatkan haknya.
’’Nah makanya hari ini astungkara, kita apresiasi, kita menerima dokumen itu untuk kita bahas. Tentu dokumen ini adalah perencanaan Badung secara holistik. Tetapi tidak lepas dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,’’ ujar Anom Gumanti.
Anom Gumanti lanjut menegaskan bahwa sudah jelas program pak Bupati dan Wakil Bupati Sapta Kriya Adicipta. Itu sudah dijelaskan fokusnya bidang pariwisata yang langsung berhubungan dengan infrastruktur. ‘‘Karena salah satu faktor agar Badung bisa maju, bisa berkualitas pariwisatanya, harus ada infrastruktur, baik itu jalan yang macet, infrastruktur yang lain-lain juga perlu kita perhatikan bersama. Tentu kita di Dewan sangat mendukung hal ini,‘‘ ucapnya.
Selain itu, kata Anom Gumanti ada beberapa masukan dari fraksi terkait perencanaan Badung ke depan, sampai 2029. Misalnya di daerah Pelaga jalannya yang berkelok-kelok perlu ada shorcut dan harus masuk RPJMD. Kalau tidak masuk maka tidak akan bisa dianggarkan. Karena itu, semua dokumen akan dimasukkan. Selanjutnya kita lihat kemampuan daerah apakah mampu menjangkau itu.
’’Kalau memang tidak ya kita hold dulu, kita ajukan di periode berikutnya, bupati dan wabup terpilih. Astungkara di periode berikutnya bisa dilakukan. Kalau memang bisa kenapa ndak. Karena ini penting, percepatan pembangunan ini penting terutama komoditas-komuditas dari ekonomi kecil atau petani, perkebunan dan lain sebagainya. Penting transportasi ini dan infrastruktur jalan ini. Kalau jalannya lika-liku kan lama memakan waktu, tapi kalau ada shortcut lebih cepat kepada konsumen, nah itu kita harapkan,’’ kata politisi PDI Perjuangan asal Kuta ini.
Terkait kapan RPJMD ketop palu, Anom Gumanti menegaskan minggu pertama bulan Agustus, atau paling akhir 20 Agustus sudah harus diputuskan. ’’Tapi kita bersama eksekutif minggu pertama di bulan Agustus sekitar di bawah tanggal 10, astungkara bisa selesai,’’ pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Badung didalamnya tertuang penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Badung wajib menyerahkan dokumen ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Badung untuk nantinya dapat segera dibahas bersama dengan para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Badung.
“Mewakili Bupati, saya menyerahkan Dokumen Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 kepada pimpinan DPRD Badung, sehingga nantinya agar sesuai dengan limit atau batas waktu peraturan perundang-undangan yaitu 6 bulan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dokumen ini agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung,” ujarnya. (gs/bi)