Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Pokja Bunda PAUD Denpasar Hadiri Penguatan Peran Bunda PAUD Dalam Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah

BALIILU Tayang

:

WAJIB BELAJAR: Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Acara Penguatan Peran Bunda PAUD Dalam Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah di Hotel Plago Jimbaran, Rabu (9/10). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Acara Penguatan Peran Bunda PAUD Dalam Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah di Hotel Plago Jimbaran, Rabu (9/10).

Kegiatan yang diprakarsai Bunda PAUD Provinsi Bali ini menghadirkan kurang lebih ratusan peserta mulai dari Bunda PAUD Kabupaten/Kota se – Bali, 57 Bunda PAUD Kecamatan se-Provinsi Bali, 27 orang pendamping Bunda PAUD se-Bali serta undangan terkait lainnya.

Acara ini dibuka secara langsung Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, dan Prof. Vina Adriany selaku Direktur Southeast Asian Ministers of Education Organization Centre Of Early Childhood Care Education and Parenting (Siameo CECCEP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Pada kesempatan itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan Bunda PAUD memiliki peran penting dalam implementasi wajib belajar 13 tahun dan 1 tahun pra sekolah ini.

“Sebagai pelopor pendidikan anak usia dini di daerahnya masing-masing, Bunda PAUD berperan dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan PAUD di daerahnya, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini.  Dengan demikian, Bunda PAUD dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini dan mempersiapkan mereka untuk memasuki pendidikan dasar” ujarnya.

Ditambahkan Ayu Kristi, dalam implementasi wajib belajar 13 tahun dan 1 tahun pra sekolah, Bunda PAUD dapat berperan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan PAUD di daerahnya, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini serta mempersiapkan anak-anak untuk memasuki pendidikan dasar.

“Dengan peranannya yang penting tersebut, Bunda PAUD dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan mempersiapkan generasi masa depan yang lebih baik,” terang Ayu Kristi.

Baca Juga  Studi Komparasi Pokja Bunda PAUD Denpasar ke Pemkot Malang

Kepala BPMP Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama dalam sambutannya mengatakan PAUD merupakan fase emas (golden age) dalam tumbuh kembang anak yang tidak terbantahkan.

“Namun kita perlu membenahi berbagai tantangan yang masih ada diantaranya terkait akses di daerah, kualitas dan kuantitas guru yang harus ditingkatkan. Harapan kita melalui kegiatan ini anak anak usia dini mendapatkan pendidikan usia dini yang berkualitas dengan berbagai kelengkapannya yang menjadi hal penting bagi anak seperti  tempat bermain yang mendukung tumbuh kembangnya,” kata Alit Dwitama.

Untuk itu, lanjutnya, peran strategis Bunda PAUD untuk mendukung pendidikan anak usia dini dengan bersinergi bersama dapat dijalankan, agar program pendidikan anak usia dini dalat berjalan baik. Peran Bunda PAUD yang dimaksud menyentuh langsung dan mensosialisasikan kepada orang tua anak agar mendukung program pendidikan usia dini bagi anaknya.

Lebih jauh, pihaknya juga menyampaikan dalam kesempatan ini pula para Bunda PAUD dan pendamping dapat belajar langsung dar Siameo CECCEP Kemendikdasmen RI yang merupakan Asosiasi Menteri Pendidikan Tingkat ASEAN.

“Bunda PAUD yang hadiri dapat langsung mendengar bagimana cara terbaik meningkatkan kualitas PAUD karena mereka ini telah berpengalaman meningkatkan kualitas PAUD diseluruh negara ASEAN. Semoga kegiatan ini dapat berdampak positif bagi kualitas pendidikan PAUD Di Bali dan juga mempertajam pemahaman dan pemerataan pendidikan PAUD diseluruh pelosok daerah di Bali,” ujar Alit Dwitama. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

“Karya Ngenteg Linggih” di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya di Pura Pucak Arantaja
HADIRI KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Karya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian adat, tradisi, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Komitmen nyata tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri prosesi Nodya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Mersigana Medasar Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan hibah upakara sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Induk Tahun 2026. Bantuan ini diserahkan langsung kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Lasya, dengan disaksikan oleh seluruh undangan, tokoh masyarakat, dan krama pengempon pura yang hadir memadati areal utama mandala.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban finansial krama adat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merawat keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta sesuai falsafah Tri Hita Karana. Terlebih, Pura Pucak Arantaja merupakan situs sakral yang diempon oleh para petani dari dua wilayah kecamatan yang berbeda.

“Aspek kelestarian subak sangat bergantung pada kesejahteraan para petaninya. Sebagai pura yang diempon oleh para petani, keberadaan pura ini sangat penting demi kelangsungan subak kita yang ada di Kabupaten Badung. Pemkab Badung berkomitmen untuk mendukung dan meringankan beban dari para petani, yang dibuktikan oleh beasiswa Nak Badung bagi para anak-anak petani. Karena petani ini merupakan pahlawan kita dan saya ingin petani Badung benar-benar bangga menjadi petani,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Harian Bunda PAUD Ny. Ayu Kristi Nobar Film Kemerdekaan

Sementara itu, Ketua Panitia I Wayan Lasya dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung atas kucuran bantuan yang diberikan secara berkesinambungan kepada krama subak pengempon pura. Pihaknya menjelaskan bahwa Pura Pucak Arantaja selama ini diempon secara swadaya oleh krama dari 7 subak yang tersebar di wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal. Total luasan lahan pertanian subak yang bernaung di bawah pura ini mencapai 810 hektar dengan jumlah krama mencapai 2.025 orang.

“Rangkaian upacara berjalan lancar dan Puncak Karya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang. Prosesi ini akan dipuput oleh Yajamana Karya Ida Pedanda Gede Oka Watulumbang Manuaba. Sekali lagi mewakili seluruh krama pengempon kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian pemerintah,” kata Wayan Lasya.

Turut hadir OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang beserta unsur tripika kecamatan, Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Perbekel dan Bendesa se-Kecamatan Petang, Tokoh Masyarakat dan krama Pengempon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Published

on

By

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kota Denpasar
RAPAT PARIPURNA : Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek untuk Kuatkan Kapasitas Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Baca Juga  Dari Rangkaian Denpasar Education Festival, Aneka Perlombaan Seni Digelar

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pastikan Hadir di Tengah Masyarakat, Bupati Jembrana Instruksikan Satpol PP dan Dishub Turun Langsung Kawal SPBU

Published

on

By

Bupati Jembrana Pimpin Apel Koordinasi Antrean BBM
PIMPIN APEL: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, saat pimpin apel koordinasi yang digelar di Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Jumat (16/10), guna menyikapi situasi dan kondisi terkini terkait kelangkaan BBM di wilayah Jembrana. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menegaskan pentingnya kehadiran aparat di lapangan untuk membantu masyarakat yang tengah kesulitan akibat antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM). Penegasan tersebut disampaikan dalam apel koordinasi yang digelar di Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Jumat (16/10), guna menyikapi situasi dan kondisi terkini di wilayah Jembrana.

​Pemerintah Kabupaten Jembrana memfokuskan upaya ini untuk meringankan beban masyarakat yang harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan BBM, agar mereka dapat kembali beraktivitas mencari nafkah.

​Dalam arahannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jembrana diminta untuk bahu-membahu serta berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Fokus pengamanan diarahkan secara khusus ke setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah Jembrana.

“Gerakkan semua Satpol PP dan Polprades yang ada di masing-masing desa. Saya minta fokus sekarang di wilayah yang ada SPBU,” kata Bupati Jembrana Kembang Hartawan.

​Aparat diinstruksikan untuk memastikan antrean berjalan tertib, mencegah aksi keserobotan yang dapat memicu kericuhan, serta mengatur kelancaran arus lalu lintas guna menghindari kemacetan parah di jalan nasional akibat mengularnya antrean kendaraan.

“Kita harus hadir, pemerintah tidak boleh diam. Selama masih terjadi antrean, kita harus ada di sana. Kemarin saya sudah melihat teman-teman Satpol PP dan Perhubungan berupaya di lapangan untuk membantu masyarakat, dan ini saya harapkan terus berlangsung,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek untuk Kuatkan Kapasitas Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kelurahan
Lanjutkan Membaca