Denpasar, baliilu.com
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Senin (10/8-2020),
berhasil menangkap lagi tiga kapal illegal
fishing di laut utara Natuna di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711.
Ketiga kapal satu paket tersebut berbendera Vietnam terdiri dari kapal lampu
untuk menentukan arah, kapal pengangkut, dan kapal penangkap purse sein atau
pukat cincin.
‘’Ketiga kapal ini berhasil dilumpuhkan oleh anak-anak kita, putra-putra terbaik kapten kapal pengawas perikanan Orca III, KP Hiu 11 dan KP Hiu Macan Tutul 02, kapal yang selama ini aktif di tengah laut yang tanpa mengenal henti dan rasa takut untuk menjaga laut kita. Sekarang kapal itu sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak,’’ terang Menteri KKP Edhy Prabowo saat konferensi pers illegal fishing di PSDKP Benoa, Denpasar Bali, Rabu (12/8-2020) sore.
KKP: Gelar konferensi pers illegal fishing.
Di depan awak media yang sempat bersama-sama menyaksikan pemutaran
video penangkapan, Edhy Prabowo menyampaikan kebanggaannya atas keberanian
putra-putra terbaik kapten kapal melumpuhkan pelaku illegal fishing dan berpesan jangan pernah menyerah dan lelah untuk
menjaga laut kita. ‘’Saya berpesan, setiap melakukan tugas penangkapan kapal
tetap menjaga keselamatan. Semangat yang kalian baktikan kepada negerimu,
keluargamu menunggu dengan semangat dan selamat,’’ kata Edhy Prabowo berpesan di
depan kapten kapal yang mengikuti konferensi pers secara daring dari Pontianak,
seraya mengatakan pemerintah akan memberikan reward seperti yang sudah dilakukan
sebelumnya.
Edhy Prabowo menjelaskan ketiga kapal tersebut adalah kapal lampu
jenis KH 95758 PS dengan 2 awak kapal, kapal penangkap KH 98168 PS dengan 17
ABK, dan kapal penampung KH 91558 TS dengan 7 ABK sehingga total sebanyak 26
ABK. Kapal ini kini statusnya dalam pemeriksaan, tidak seluruh ABK-nya ditahan,
menyustianya akan dikembalikan seperti biasanya.
Dengan ditangkapnya tiga kapal berbendera Vietnam, Edhy
Prabowo menyatakan sejak diangkat menjadi menteri 8 bulan yang lalu sudah
menangkap 69 kapal asing pencuri ikan yang didominasi kapal ikan berbendera Vietnam
sebanyak 28 kapal, kemudian Malaysia, Filipina, dan Taiwan. Dari 69 kapal ikan
yang ditangkap, ia memprediksi potensi kerugian bisa diukur dari kapasitas
kapal penampung 98 GP jika setengahnya dapat ikan, tinggal mengalikan 69 kapal
yang ditangkap.
Edhy Prabowo menyatakan terhadap pelaku illegal fishing ini, Indonesia tetap mengedepankan proses hukum dan
HAM untuk menunjukkan bahwa Indonesia tetap mengikuti kaidah hukum internasional
yang berlaku.
‘’Kapal ini akan kita proses hukum bersama kapal yang lain saat
ini sedang menuju Pontianak. Kita berharap sejak awal saya menjadi Menteri KKP kapal
ini disita negara akan kita berdayakan, kita gunakan, kalau dia masih bagus dan
efektif. Apakah diserahkan ke sekolah perikanan, diserahkan ke lembaga penelitian
atau koperasi. Yang jelas intinya hari ini kita berhasil menangkap kapal ini
kita berharap bermanfaat buat masyarakat Indonesia,’’ ujarnya.
MENTERI KKP EDHY PRABOWO
Namun Menteri Edhy Prabowo mengatakan untuk menuntaskan persoalan illegal fishing, ke depan akan bertemu dengan pemerintah Vietnam dan negara tetangga lainnya yang kapalnya kita tangkap. ‘’Kita kan negara ASEAN, kita ingin hubungan ini harmonis jangan sampai main kucing-kucingan seperti ini. Kita akan ajak bicara maunya seperti apa, apa investasi bersama,’’ ujarnya menegaskan.
‘’Untuk ASEAN dulu saya pikir, saya akan bertemu dengan
dubes mereka direncanakan setelah 17- an, untuk menawarkan berbagai opsi
kerjasama supaya hal ini tak perlu terjadi. Bagi kami kompromi dengan negara tetangga
jauh lebih penting dari pada kuat-kuatan. Tapi jika dak mau ya.. sudah kita akan
kuat kuatan juga,’’ tegasnya.
Edhy Prabowo juga menyampaikan konsep penenggelaman kapal
jika kapal pencuri ikan lari atau melawan dan sudah ada satu yang tenggelam di
tengah laut. ‘’Kita tak akan tinggal diam, bahkan kita akan memperkuat kemampuan
kapal pengawas kita dengan persenjataan . Saya koordinasi dengan aparat
terkait. Termasuk angkatan laut yang senantiasa memihak, membela kita, Bakamla,
Polariud. Jadi di tengah laut kita sudah tidak ada lagi siapa yang kuat. Di tengah
laut adalah bagaimana sama-sama mengawal mengamankan negara,’’ ujarnya.
Edhy Prabowo tidak yakin kapal-kapal ikan asing rusak , kecuali
terbengkalai di pelabuhan. Di pelabuhan juga banyak sisa yang dulu belum
diselesaikan. Sementara untuk menenggelamkan
butuh ongkos. Daripada ongkos menenggelamkan lebih baik pakai servis untuk
modal nelayan.
Untuk memperkuat pengawasan, Edhy Prabowo menginginkan kewaspadaan
ke depan harus ditingkatkan terutama penguatan sektor pengawasan. Ia mengaku
sudah berkoordinasi dengan Pak Menhan, minta bantuan teknologi yang dimiliki
terutama peningkatan kemampuan kapal pengawas. Kemampuan kapal Orca hanya 24 knots.
Ke depan cari kapal yang 35 knots seperti milik Polairud yang sudah punya kapal
dengan kecepatan di atas 35 knots.
Menteri Edhy juga mengungkapkan ada bantuan ibah dari beberapa negara menawarkan
teknologi satelit yang bisa realtime.
‘’Kita punya senjata SMB tapi bisa diaktifkan dengan perangkat organik yang melalui
proses birokrasi,’’ katanya.
Sesuai pesan Presiden Joko Widodo, untuk menjaga laut,
membangun komunikasi dan tidak boleh sejengkal tanah dan sejengkal air dikuasai
asing. ‘’Kami yakin dengan kekompakan dan dukungan semua elemen di negeri ini
menjaga laut tidak begitu sulit dari kami,’’ pungkasnya. (gs)
MEDIASI: Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)
Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP jajaran Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua korban, serta orang tua para siswa yang terlibat.
Kasus yang terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran pada 5 Juni 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 11 Juni 2026 itu melibatkan Pelajar SMP. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga dan masa depan anak-anak yang terlibat.
Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perdamaian dan komitmen bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana mengimbau para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. mengimbau para pelajar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam membangun sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam forum mediasi, orang tua korban menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku dan berharap seluruh anak dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik dan seluruh pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (gs/bi)
PENEMUAN PENYU: Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.
Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidak lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.
Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.
Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. (gs/bi)
SIM DIGITAL: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri.
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.
Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (gs/bi)