Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi I DPRD Badung Setujui Hibahkan Tanah 4,8 Are ke Desa Adat Seminyak

BALIILU Tayang

:

hibah tanah desa seminyak
RAKER: Komisi I DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 21 Januari 2025 menggelar rapat kerja untuk membahas persetujuan tanah hibah dengan Desa Adat Seminyak, yang berlangsung di Balai Banjar Desa Adat Seminyak, Jalan Raya Seminyak, Kabupaten Badung. (Foto: Hms DPRD Badung)

Badung, baliilu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Selasa, 21 Januari 2025 menggelar rapat kerja untuk membahas persetujuan tanah hibah dengan Desa Adat Seminyak, yang berlangsung di Balai Banjar Desa Adat Seminyak, Jalan Raya Seminyak, Kabupaten Badung.

Pelaksanaan raker tersebut menunjuk Surat Nomor 107/097/DPRD kepada Bupati Badung tertanggal 14 Januari 2025 tentang Persetujuan DPRD Badung terkait Permohonan Hibah Tanah oleh Desa Adat Seminyak.

Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Badung dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Made Bima Nata didampingi oleh Wakil Ketua I, I Gusti Lanang Umbara, Wakil Ketua II, I Wayan Loka Astika dan Sekretaris II, I Made Rai Wirata serta sejumlah Anggota Komisi I DPRD Badung, yakni I Wayan Sugita Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Sika Adi Putra, dan I Made Tomy Martana Putra.

Selain itu, turut hadir, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Badung dan Kabag, Jafung di Bagian Fasilitasi Pengawasan & Penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta jajarannya, yang meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset Daerah Kadek Oka Permadi, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Badung dan Camat Kuta, Lurah Seminyak serta Bendesa Adat Seminyak.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Badung Made Bima Nata menyatakan, rapat kerja dengan Desa Adat Seminyak dilakukan, untuk menindaklanjuti permohonan dari masyarakat Desa Adat Seminyak terkait hibah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

“Hari ini, kami setujui, yang akan kami serahkan seutuhnya kepada masyarakat Desa Adat Seminyak, sehingga bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh masyarakat setempat,” ucap Made Bima Nata.

Baca Juga  DPRD Badung Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa UMY

Bahkan, pihaknya dari DPRD Badung, khususnya Komisi I akan selalu berada dan berpihak buat kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada kebijakan pro masyarakat.

“Sehingga keberadaan DPRD Badung yang mewakili seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Badung terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Bima Nata. (Foto: Hms DPRD Badung)

Sementara itu, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebutkan Hibah Tanah luasnya 480 meter persegi atau 4,8 are, yang sementara diperuntukkan untuk parkir.

“Itu buat parkir mobil pecalang dan kegiatan-kegiatan adat yang ada di Desa Adat Seminyak,” kata Lanang Umbara.

Tak hanya itu, Lanang Umbara menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan memberikan hibah tanah kepada Desa Adat Seminyak itu sendiri.

“Namun, dalam perjalanannya harus sesuai regulasi yang berkoodinasi dan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Badung, khususnya Komisi I yang membidangi Pemerintahan di Kabupaten Badung,” kata Lanang Umbara.

Kedepannya, Lanang Umbara berharap hibah tanah yang diberikan kepada masyarakat Desa Adat Seminyak bisa digunakan untuk kegiatan positif, yang pemanfaatannya seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat Desa Adat Seminyak.

“Itu silakan saja digunakan untuk apa saja, karena kita sudah hibahkan kepada masyarakat Desa Adat Seminyak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, yang diwakili Kabid Pengelola Aset Daerah Kadek Oka Permadi menyatakan, awalnya terdapat Surat Perjanjian penggunaan Aset Pemkab Badung dengan Desa Adat Seminyak, sejak tahun 2019 dan berakhir tahun 2024.

“Nah, untuk upaya ada dasar hukum yang jelas, kemudian ada Permohonan Hibah Tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Seminyak. Itu sebagai salah satu persyaratan aset itu bisa dihibahkan adalah apabila aset itu sudah tidak digunakan lagi dalam operasional,” kata Oka Permadi.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Badung Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Disumpah/Janji

Oleh karena tidak digunakan lagi, maka pihaknya melakukan sejumlah tahapan proses hibah tanah, yang bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat desa adat setempat, seperti lahan parkir, yang letaknya sangat strategis, kemudian administrasi berproses, sehingga diperlukan rekomendasi dari DPRD Badung.

“Itu luasnya 480 meter persegi atau 4,8 are, kayaknya masuk harganya Rp 4 miliar, tapi nanti secara teknis dicek sama staf kami dulu, karena di pencatatan itu ada luas tanah dan nilai,” tandasnya.

Disebutkan, dulunya lahan seluas 4,8 are tersebut digunakan sebagai puskemas, yang kemudian pindah tempat dan sekarang lahan kosong diperuntukkan sebagai lahan parkir.

“Itu asal-usul tanah yang dihibahkan, dalam arti tanah yang dimohonkan tersebut memang saat ini adalah Sertifikat SAP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, tepatnya SAP Nomor 1 Kelurahan Seminyak dengan luas 480 meter persegi atau 4,8 are. Sekarang ini seperti kita lihat bersama digunakan buat area parkir, kantor pecalang dan dapur, untuk menunjang aktivitas Desa Adat Seminyak,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek Handphone Personel, Cegah Judi Online dan Pinjaman Online

Published

on

By

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek HP Cegah Judi Online
PEMERIKSAAN HANDPHONE: Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., Selasa (8/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh personel menggunakan perangkat komunikasi secara bijak serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng citra institusi Polri.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. “Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin dan kehormatan institusi. “Jangan sampai kesalahan pribadi berdampak pada tugas dan nama baik institusi. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab, jauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Polsek Denpasar Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara konsisten,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Diduga Lakukan PHK Sepihak, Komisi IV DPRD Badung Sidak Cafe Organic Petitenget
Lanjutkan Membaca

NEWS

Enam Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Damkar Buleleng Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Published

on

By

Damkar Buleleng Tangani Enam Kebakaran dalam Sehari
PEMADAMAN: Personel Dinas Damkarmat Buleleng saat melakukan pemadaman api di salah satu rumah penduduk yang terbakar. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Enam kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dalam sehari, Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk dan Ularan di Kecamatan Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga, serta Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), mengatakan enam kejadian tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tiga kejadian merupakan kebakaran lahan, masing-masing seluas sekitar 50 are di Desa Ularan dan 30 are di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa dan di Desa Pangkung Paruk. Sementara tiga kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, dengan bagian yang terbakar meliputi dapur dan bangunan rumah, kemudian di Jalak Putih LC 8 Blok B yang terbakar atap, rumah, kompor dan pakaian, lalu kebakaran rumah di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan enam kejadian tersebut, petugas menggunakan total sekitar 5 tangki air. Sebanyak satu tangki digunakan untuk memadamkan kebakaran lahan di Ularan, tiga tangki di lokasi kebakaran lahan Banjar Dinas Konci, Tigawasa serta Pangkung Paruk, dan satu tangki untuk penanganan kebakaran rumah di Gitgit.

“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.

Baca Juga  Sekwan Badung dan Prokompim Setda Badung Support Pelantikan Pengurus SMSI Badung 2024-2027

Menurut Arya, respons cepat tersebut penting untuk memastikan api tidak menjalar ke area lain maupun bangunan di sekitar lokasi. Terlebih, kebakaran lahan di wilayah pedesaan berpotensi meluas apabila kondisi vegetasi kering disertai hembusan angin.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tiga kejadian tersebut tidak terdapat laporan korban jiwa. Kerugian material juga dapat ditekan karena petugas segera melakukan pemadaman setelah menerima informasi. Untuk itu, masyarakat diminta segera menghubungi Damkarmat apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Musim kemarau saat ini, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” pungkas Arya dikutip dari laman bulelengkab.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ikuti Evaluasi Provinsi, Ketua TP. Posyandu Badung Paparkan Transformasi Layanan 6 SPM

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Badung Ikuti Lomba Posyandu Provinsi
IKUTI WAWANCARA: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).

Kegiatan ini berfokus pada penilaian kesiapan daerah dalam melakukan transisi besar menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) dan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, tim juga menilai kemampuan daerah dalam mengintegrasikan kearifan lokal Bali untuk mengatasi isu kesehatan krusial, seperti penanganan stunting dan kesehatan lansia.

Proses penilaian ini diuji langsung oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi memaparkan secara rinci konsep, strategi, dan implementasi nyata transformasi Posyandu yang telah berjalan di Kabupaten Badung.

Ditemui seusai acara, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang penilaian kompetisi, melainkan forum diskusi berharga untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan transformasi Posyandu 6 SPM di tingkat akar rumput.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita semua. Kita pastikan apakah pemahaman dan pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini sudah berjalan serentak dan sama di setiap desa, kelurahan, hingga kecamatan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan inovasi unggulan yang dikembangkan di Badung, yaitu program Badung Peduli Residu serta pelaksanaan rutin Temu Wirasa Kader yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah inovatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, dan memperkokoh kapasitas seluruh kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat demi mewujudkan warga Badung yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (gs/bi)

Baca Juga  Komisi IV DPRD Badung Tinjau Kondisi SD 3 Abiansemal Dauh Yeh Cani

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca