Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara

BALIILU Tayang

:

PPATK
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro. (Foto : Dok/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7/2025).

Menurutnya, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut. “Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data. “Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Fauzi menegaskan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat.  “Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” tandasnya. (gs/bi)

Baca Juga  BI Bali Bersama Komisi XI DPR RI Serahkan PSBI 1.000 Paket Sembako Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Karangasem

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sinergi Ketahanan Pangan dan Dapur ‘Dashat’ Perkuat Pencegahan Stunting di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Suasana kegiatan pengabdian masyarakat Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar dalam pelatihan kader Posyandu di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
PENGABDIAN: Suasana kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Salah satu rangkaian kegiatan dilaksanakan melalui pelatihan kader Posyandu pada Sabtu (22/8). Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola pangan keluarga secara sehat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, S.T., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam mendukung kesehatan keluarga dan tumbuh kembang anak.

“Kami berharap pengetahuan dan keterampilan yang diberikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan ini tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelatihan tersebut, Ketua Tim Pengabdi Poltekkes Kemenkes Denpasar, Dr. I Putu Suiraoka, S.ST., M.Kes., menyampaikan materi mengenai ketahanan pangan keluarga dan pentingnya keamanan pangan rumah tangga. Materi ini menekankan pentingnya ketersediaan pangan yang cukup, beragam, aman, dan sesuai kebutuhan keluarga.

Selanjutnya, I Gusti Ayu Widarti, DCN, M.Kes., menyampaikan materi tentang keamanan pangan dan Dapur Dashat, sekaligus memandu demonstrasi pembuatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Sementara itu, D.A. Agustini Posmaningsih, SKM., M.Kes., memberikan materi mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengolahan sampah organik rumah tangga.

Selain menerima materi, para kader juga mengikuti praktik dan diskusi sebagai upaya memperkuat pemahaman agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan diteruskan kepada masyarakat.

Baca Juga  Puteri Komarudin Dorong BPD Tingkatkan Peran dalam Pembiayaan Berkelanjutan

Ketua Tim Pengabdi, I Putu Suiraoka, mengatakan bahwa pencegahan stunting membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, termasuk memastikan keluarga memiliki kemampuan dalam menyediakan pangan bergizi, mengolah makanan secara aman, serta menciptakan lingkungan rumah tangga yang sehat.

“Ketahanan pangan, keamanan pangan, pemenuhan gizi, hingga lingkungan yang sehat merupakan bagian yang saling berkaitan. Melalui penguatan kader dan masyarakat, kami berharap upaya pencegahan stunting dapat dimulai dari keluarga dan berkelanjutan di tingkat desa,” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Poltekkes Kemenkes Denpasar, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu, kader Posyandu, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, upaya membangun keluarga sehat dan mencegah stunting diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lansia Hilang di Nusa Penida, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Published

on

By

Tim SAR gabungan melaksanakan pencarian lansia hilang di Dusun Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
PENCARIAN: Tim SAR gabungan melaksanakan upaya pencarian seorang perempuan lanjut usia yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun/Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (27/8/2026). (Foto: ist)

Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Tim SAR gabungan melaksanakan upaya pencarian seorang perempuan lanjut usia yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun/Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (27/8/2026). Korban diketahui bernama Ni Nyoman Selir (79).

Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran jejak tanda keberadaan korban, diketahui bahwa Ni Nyoman Selir meninggalkan rumah pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 Wita dengan berjalan menuju arah bukit. Seorang saksi mata yang sempat bertemu dengan korban mengungkapkan bahwa saat ditanya, korban mengatakan hendak pergi ke pasar untuk membeli obat. Hingga saat ini korban belum kembali ke rumah.

Keluarga bersama warga setempat sebelumnya telah melakukan pencarian di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur korban, tetapi belum menemukan keberadaan korban. Berdasarkan rekaman CCTV, korban juga terlihat melintas menuju ke arah bukit. Akhirnya setelah 3 hari pencarian dan masih belum ditemukan keberadaan korban, selanjutnya ke Babinkamtibmas Desa Suana melaporkan adanya orang hilang ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi permintaan bantuan pencarian pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.40 Wita. Laporan tersebut disampaikan oleh I Wayan Supanca Ariansa selaku Babinkamtibmas Desa Suana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar memberangkatkan lima orang personel menuju lokasi untuk melaksanakan operasi pencarian. Tim juga melakukan koordinasi dengan Babinkamtibmas Desa Suana, Polsek Nusa Penida, serta keluarga korban guna menggali informasi lebih detail terkait keberadaan korban dan menentukan area pencarian.

Operasi pencarian dilakukan dengan mempertimbangkan informasi terakhir keberadaan korban, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kondisi medan di sekitar wilayah yang diduga dilalui korban. Tim SAR berupaya menyisir area yang dianggap memiliki kemungkinan menjadi lokasi keberadaan korban. Sekitar pukul 10.45 Wita, mereka melaksanakan pencarian ke arah barat laut dari lokasi dicurigai korban terlihat terakhir kali, dilanjutkan ke arah selatan. Hingga pukul 18.00 Wita, operasi SAR hari pertama belum memberikan hasil dan akan kembali dilanjutkan besok pagi.

Baca Juga  Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu

Unsur SAR gabungan yang terlibat selama pencarian berlangsung diantaranya Unit Siaga SAR Nusa Penida, TNI AL Pos Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, Bhabinkabtibmas Suana, BPBD Klungkung, pihak keluarga korban serta masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
AUDIENSI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Minta Dukungan Komisi XI DPR RI Agar Bali Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Perbankan

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca