Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komitmen Pertahankan IID, Brida Buleleng Siapkan Aksi Kolaborasi Bersama

BALIILU Tayang

:

brida buleleng
TERIMA PENGHARGAAN: Kepala Brida Kabupaten Buleleng Made Supartawan saat menerima trofi penghargaan predikat “Sangat Inovatif” dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) 2024 Pemkab Buleleng yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Nasional (BSKDN). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Untuk mempertahankan prestasi membanggakan dengan meraih predikat “Sangat Inovatif” dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) 2024 yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Nasional (BSKDN), Pemkab Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), di tahun 2025 ini akan meningkatkan upaya aksi kolaborasi dengan melibatkan berbagai stake holder terkait.

Sebelumnya di tahun 2024, prestasi yang diraih ini menjadi bukti nyata komitmen Buleleng dalam mendorong perubahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Brida Kabupaten Buleleng Made Supartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat, (10/1), menjabarkan bahwa inovasi daerah tidak hanya tentang menciptakan hal baru, tetapi juga memperbarui program atau kegiatan untuk mengatasi berbagai tantangan, baik di masyarakat maupun di lingkungan kerja pemerintah daerah. “Muara dari semua ini adalah meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Supartawan yang dikutip dari laman bulelengkab.go.id.

Sejak 2020, Buleleng aktif berpartisipasi dalam pengukuran IID yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui BSKDN. Meskipun sempat menghadapi perubahan indikator penilaian yang lebih ketat, Buleleng mampu melakukan evaluasi mendalam dan meningkatkan kualitas inovasi yang diterapkan.

Dijelaskan, bahwa pada periode 2020 Buleleng berhasil meraih predikat “Sangat Inovatif” dan 2021-2023, Buleleng meraih predikat “Inovatif”, sebelum akhirnya pada 2024 kembali meraih predikat “Sangat Inovatif”. Adapun indikator penilaian IKD mencakup beberapa aspek, proposal inovasi, tema, manfaat, hingga penerapan inovasi yang harus bertahan minimal dua tahun.

“Dengan adanya evaluasi dari Kemendagri, kami terus memperbaiki dan menyesuaikan strategi agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya berjumlah banyak, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Bahas Penataan Aset Daerah dan Perubahan Struktur OPD

Untuk mendukung inovasi, Brida telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 sebagai landasan hukum. Selain itu, berbagai program seperti lomba ASN berprestasi dan pelatihan proper diadakan untuk mendorong inovasi di kalangan pegawai negeri.

“Kolaborasi adalah kunci keberhasilan ini. Kami juga memberikan sertifikat penghargaan kepada perangkat daerah atas kerja keras mereka. Ini adalah wujud apresiasi sekaligus motivasi untuk terus berinovasi,” tambahnya.

Brida Buleleng tidak berhenti di sini. Untuk tahun 2025, rencana telah disusun dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan inovator. Rakor bersama BSKDN akan digelar pada Februari 2025 untuk mengevaluasi inovasi yang telah berjalan dan merancang strategi baru.

“Kami juga membuka komunikasi dengan daerah lain untuk mereplikasi inovasi yang sudah terbukti efektif. Dengan saling berbagi, kita bisa terus berkembang dan meningkatkan kualitas inovasi di Buleleng,” pungkasnya.

Prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Buleleng dalam berinovasi tetapi juga menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting untuk menciptakan perubahan yang berdampak luas. Kabupaten Buleleng optimis terus menjadi pionir dalam inovasi daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster: AI Tak Boleh Menggantikan Kecerdasan Budaya

Dorong Bali Jadi Laboratorium Lingkungan Binaan Berbasis Teknologi, Budaya, dan Keberlanjutan

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia ke-14 di Universitas Udayana Denpasar
BUKA TEMU ILMIAH: Gubernur Bali Wayan Koster membuka Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (TI IPLBI) ke-14 di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (4/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster membuka Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (TI IPLBI) ke-14 di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (4/9).

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Kecerdasan Budaya untuk Lingkungan Binaan Berkelanjutan: Kecerdasan Buatan, Konteks Lokal, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” tersebut, Gubernur Koster hadir sekaligus sebagai pembicara utama (keynote speaker).

Dalam paparannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) harus berjalan beriringan dengan kecerdasan manusia dan kecerdasan budaya. Pemanfaatan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai, identitas, tradisi, karakter masyarakat, serta keharmonisan hubungan manusia dengan alam.

“Kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan kecerdasan budaya. Justru kecerdasan buatan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kecerdasan manusia dan kecerdasan budaya,” tegas Gubernur Koster.

Menurut Gubernur, prinsip tersebut menjadi penting dalam pengembangan lingkungan binaan Bali di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perubahan iklim, ancaman bencana, serta berbagai tantangan pembangunan pada masa depan.

Karena itu, pembangunan Bali harus tetap berpijak pada karakter dan jati diri Bali sebagaimana diarahkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, yakni dengan menjaga secara berkelanjutan Alam Bali, Manusia Bali, dan Kebudayaan Bali.

Nilai-nilai Sad Kerthi juga perlu ditempatkan sebagai landasan etis dan ekologis dalam pengembangan lingkungan binaan Bali. Dengan demikian, pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada kemajuan fisik, tetapi juga menjaga keseimbangan manusia, alam, dan kebudayaan.

Gubernur Koster secara khusus mendorong perguruan tinggi dan para peneliti untuk terus menggali serta mengembangkan pengetahuan lokal Bali, termasuk Arsitektur Tradisional Bali dan Subak, melalui riset, inovasi, dan pemanfaatan teknologi.

“Modernisasi berbasis kebudayaan bukan kembali ke masa lalu, tetapi membawa nilai-nilai terbaik masa lalu untuk menjawab tantangan masa depan,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Galungan dan Kuningan, Pemkab Buleleng Serahkan 640 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

Gubernur Koster juga meminta agar riset mengenai lingkungan binaan tidak berhenti pada publikasi ilmiah. Hasil penelitian harus mampu diterjemahkan menjadi solusi konkret berupa prototipe, desain, standar, kebijakan, teknologi, hingga model pembangunan yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan lingkungan binaan Bali yang semakin tangguh dan adaptif terhadap perubahan iklim serta bencana, sekaligus hijau, rendah karbon, dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, peneliti, arsitek, perencana, dunia usaha, desa adat, masyarakat, dan generasi muda dalam membangun ekosistem inovasi lingkungan binaan.

Melalui kolaborasi tersebut, Bali diharapkan dapat berkembang menjadi laboratorium pengembangan lingkungan binaan masa depan yang mempertemukan kemajuan teknologi dan AI dengan kebudayaan, pengetahuan lokal, serta prinsip keberlanjutan.

“Bali 100 Tahun bukan hanya proyek pembangunan. Bali 100 Tahun adalah proyek peradaban,” tegas Gubernur Koster.

TI IPLBI Ke-14 Berlangsung 3–5 September 2026

Ketua Panitia TI IPLBI ke-14, Prof. Ni Ketut Agusintadewi, menyampaikan bahwa Temu Ilmiah IPLBI menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif, gagasan, hasil penelitian, dan praktik mengenai masa depan lingkungan binaan.

Menurutnya, TI IPLBI ke-14 diarahkan untuk mendorong kolaborasi antara teknologi, lokalitas, dan budaya secara kontekstual dan saling melengkapi, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan lingkungan binaan pada masa depan.

Rangkaian TI IPLBI ke-14 berlangsung selama tiga hari, 3–5 September 2026, dengan berbagai agenda meliputi seminar nasional, masterclass fenomenologi dan AI, workshop, lomba fotografi, penerbitan buku, serta field trip arsitektur.

Prof. Ni Ketut Agusintadewi berharap penyelenggaraan TI IPLBI ke-14 dapat memperkuat kapasitas dan jejaring akademik sekaligus melahirkan penelitian serta praktik lingkungan binaan yang berkualitas, inovatif, dan berkelanjutan tanpa kehilangan karakter lokal.

Baca Juga  Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IPLBI Periode 2024–2027, Dr. Ir. Susilo Kusdiwanggo, bersama para peneliti, akademisi, arsitek, perencana, praktisi, serta peserta TI IPLBI ke-14. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Harap Gebyar Literasi Kelurahan Sanur Dapat Cetak Generasi Kreatif

Published

on

By

Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri Gebyar Literasi Kelurahan Sanur di Yayasan Pembangunan Sanur
GEBYAR LITERASI: Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dalam acara Gebyar Literasi Kelurahan Sanur, yang dilaksanakan di Yayasan Pembangunan Sanur, Sabtu (5/9). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa membuka secara resmi Gebyar Literasi Kelurahan Sanur, yang dilaksanakan di Yayasan Pembangunan Sanur, Sabtu (5/9).

Pada kesempatan itu, Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan, literasi masa kini bukan sebatas baca dan tulis saja, namun harus bermanfaat dan berdaya guna, dapat mencetak generasi kreatif, serta menghasilkan karya bernilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Kegiatan literasi hendaknya dilakukan secara masif dan menyeluruh di kalangan masyarakat. Baik dari kalangan pendidik, orang tua hingga para Bunda Literasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Kota / Kabupaten, yang akan memotori gerakan dan program guna meningkatkan minat literasi di Kota Denpasar,” kata Ayu Kristi.

Sementara itu, Bunda Literasi Kelurahan Sanur, Ny. Ida Ayu Tristya Segara dalam laporannya menjelaskan, Gebyar Literasi ini merupakan salah satu acara dalam Sanurian Festival ke-3, yang digelar sebagai agenda tahunan.

Pada Gebyar Literasi ini, beberapa jenis lomba pun digelar. Antara lain, lomba kreatifitas siswa PAUD, lomba Nyurat Aksara Bali untuk anak SD, dan juga lomba membuat klepon yang diikuti oleh anggota PKK Banjar di wilayah Kelurahan Sanur.

“Harapannya dengan aneka lomba ini, masyarakat juga memahami jika Literasi masa kini juga akan berdampak bagi sektor lainnya, salah satunya penopang ekonomi keluarga,” ungkap Ida Ayu Tristya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan Gebyar Literasi ini, juga turut diisi dengan berbagai kegiatan lainnya. Seperti pameran produk inovasi dari para siswa di SMP Sanur. Pameran tersebut menampilkan beberapa karya spektakuler para siswa berbasis digitalisasi. (eka/bi)

Baca Juga  Pemkab Buleleng Serius Tertibkan Kabel Udara Demi Keselamatan dan Estetika Kota

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang 5,8 Hektare di Kampial, Aktivitas Ditutup Sementara

Published

on

By

Sidak Tambang Kampial
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, dan Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah memutuskan agar aktivitas di lokasi tersebut ditutup sementara hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama menyangkut perizinan kegiatan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di lokasi.

Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

Baca Juga  Bupati Sutjidra Sampaikan Program 100 Hari Kerja Pertama Dalam Rapat Paripurna

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Tutup Sementara, Tunggu Kelengkapan Dokumen

Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pansus TRAP, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.

Dr Somvir: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menghormati

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan nantinya telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.

“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir juga menyoroti luasan kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga  Tanamkan Nilai Sejarah Perjuangan, Bupati Sutjidra Lepas Lomba Napak Tilas

“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.

Status Pengelolaan Berubah

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pengelolaan lokasi saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan di lokasi kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian didalami Pansus TRAP, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Pansus menilai seluruh rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa kegiatan tersebut dilakukan.

Tagel Winarta Dorong Semua Dokumen Dibuka

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan, sehingga tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi, sembari menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.

Ridwan menegaskan, keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawas Tambang Ditanya ID Card, Hanya Tunjukkan Surat Tugas

Baca Juga  Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem

Sementara itu, dalam dialog di lapangan, ketika wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut tampak ragu dan belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Ketika kembali ditanyakan mengenai kartu identitas atau ID pengawas, yang dapat ditunjukkan di lapangan adalah dokumen berupa surat tugas.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus karena identitas, kewenangan, dan dasar penugasan pengawas harus dapat dipastikan secara jelas, terlebih aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan seluas 5,8 hektare.

Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola oleh kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.

Pansus akan Dalami di RDP

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sejumlah aspek, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dengan keputusan penutupan sementara tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya benar-benar terang.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata, tetapi harus memastikan kewenangan, perizinan, kegiatan di lapangan, dan dasar hukumnya benar-benar saling bersesuaian.

Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Kampial tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca