Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Koster Dukung Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan Se-Bali

BALIILU Tayang

:

Gubernur Koster
BIMTEK: Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Bimtek Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih dalam mendukung Prioritas Nasional serta Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Aset untuk Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional, khususnya terkait dengan penguatan ekonomi mulai dari desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.

Ia menyampaikan saat ini koperasi merah putih telah terbentuk pada seluruh desa/kelurahan yang tersebar di seluruh Bali.

Informasi itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada acara Bimtek Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih dalam mendukung Prioritas Nasional serta Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Aset untuk Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan yang diikuti pengurus Koperasi Merah Putih dan unsur kejaksaan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang.

Lebih jauh Gubernur Koster menyampaikan, Bali memiliki 636 desa dan 80 kelurahan. Semuanya sudah membentuk koperasi merah putih, telah terdaftar serta menyusun kepengurusan.

“Bali paling cepat mencapai 100 persen,” ujarnya.

Ditambahkan Koster, langkah berikut yang menjadi prioritas adalah penyediaan lahan untuk perkantoran dan usaha.

Sejauh ini, ujar Koster, baru sebanyak 474 desa dan kelurahan yang punya aset dan bisa dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih.

“Kekurangannya tengah kami upayakan dengan pemanfaatan lahan Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota atau milik desa,” katanya.

Gubernur Koster berharap penyediaan gedung untuk koperasi merah putih di Bali bisa segera rampung agar bisa lanjut ke tahapan penyediaan modal usaha untuk menggerakkan badan usaha yang berbasis di desa ini.

“Ini yang kami dorong dalam beberapa bulan sehingga semua instrumen lengkap dan koperasi bisa beroperasi. Targetnya tahun 2026 sudah berjalan dengan baik dan lancar. Ini wujud komitmen kami dalam mendukung kebijakan dan arahan Bapak Presiden. Kami kompak cepat dan solid bergerak dalam melaksanakan apa yang manjadi arahan Bapak Presiden,” urainya.

Baca Juga  Kepala BNN RI: Kepemimpinan Gubernur Koster Luar Biasa

Masih dalam sambutannya, Gubernur Bali dua periode ini menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang memberi perhatian sangat besar terhadap Daerah Bali.

“Kejaksaan agung telah memberikan perhatian luar biasa pada pembangunan di Provinsi Bali terutama dalam bidang hukum. Yang pertama hadir adalah Bale Kertha Adhyaksa yang telah dituangkan dalam Perda,” sebutnya.

Koster menambahkan, Bale Kertha Adhyaksa adalah pendekatan kearifan lokal dalam proses hukum.

“Makin lengkap dengan adanya Jaksa Garda Desa. Kalau Bale Kertha Adhyaksa itu di desa adat, nah Jaga Desa ini di desa dinas. Jadi program untuk Bali sangat lengkap. Bisa jadi Bali satu-satunya provinsi yang mendapat kehormatan dari Kejaksaan Agung,” bebernya.

Menutup sambutannya, Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk mendukung program Bale Kertha Adhyaksa dan Jaga Desa. “Kami akan turun langsung membantu jajaran kejaksaan bersama Bupati, Walikota.

Karena ini sangat penting untuk menjamin perangkat kita mengelola dana APBN dan APBN dengan baik sehingga tak tersangkut kasus hukum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan CSR kepada Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi dan Desa Batur Selatan.

Kejagung Apresiasi Koster

JAM-Intel Reda Manthovani mengapresiasi keseriusan Gubernur Koster dalam melaksanakan program Koperasi Merah Putih di daerah Bali.

Menurut dia, program Jaga Desa bertalian erat dengan keberadaan Koperasi Merah Putih karena nantinya akan banyak gelontoran dana. Jajaran kejaksaan bertugas memastikan dana itu dikelola dengan baik dan tak digunakan sembarangan.

Hal senada diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang. “Melalui program Jaga Desa, kami mendukung penguatan koperasi merah putih yang menjadi pilar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi,” tandasnya.

Pembukaan Bimtek Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih ditandai dengan pemukulan kentongan. Dalam kesempatan itu, JAM-Intel Reda Manthovani juga berkesempatan mengunjungi hutan bambu yang ada di areal Desa Wisata Panglipuran. (gs/bi)

Baca Juga  Cintai Produk IKM Bali, Menperin Apresiasi Gubernur Koster Konsisten Perhatikan Perajin melalui Pameran IKM Bali Bangkit

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Bhabin Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek

Published

on

By

MEDIASI: Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja saat melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial. Polsek Denpasar Timur (Dentim) melalui Bhabinkamtibmas hadir untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pihak desa agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap keluhan masyarakat harus direspons secara cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi penghubung yang menyejukkan serta mencegah berkembangnya permasalahan di ruang publik.

Hasil mediasi menyepakati langkah sementara berupa pembenahan saluran air, pembuatan serapan limbah, serta pemberian obat-obatan guna mengurangi bau tidak sedap sambil menunggu keputusan lanjutan pengelolaan peternakan.

Warga yang bersangkutan menerima penjelasan tersebut dan berharap upaya yang dilakukan dapat mengatasi permasalahan bau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Berkat Perjuangan Gubernur dan Ny. Putri Koster, Endek Bali Tampil di G20
Lanjutkan Membaca

NEWS

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Published

on

By

PERTEMUAN: Pengurus PWI Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore. (Foto: Hms PWI)

Jakarta, baliilu.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan reflektif, membahas makna profesi wartawan sebagai panggilan nurani sekaligus peran pers dalam kehidupan kebangsaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Muzani mengenang kembali perjalanannya sebagai wartawan. Ia bercerita bahwa pada tahun 1991 dirinya mengikuti ujian menjadi wartawan muda di PWI DKI Jakarta, dengan satu pertanyaan yang hingga kini membekas kuat dalam ingatannya.

“Salah satu pertanyaannya adalah, jika dalam meliput kita menemukan kecelakaan di tengah jalan, mana yang didahulukan, membantu korban atau menulis berita?” ujar Muzani.

Ia mengaku memilih membantu korban terlebih dahulu, baru kemudian memberitakan peristiwa tersebut. Bagi Muzani, kemanusiaan harus selalu berada di atas kepentingan apa pun. Dari proses itu, ia dinyatakan lulus sebagai wartawan muda PWI.

“Menjadi wartawan itu bukan sekadar profesi, tapi panggilan hati. Artinya memilih untuk mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegas Ahmad Muzani yang pernah menjadi wartawan di majalah Amanah dan penyiar radio Ramako.

Menurutnya, esensi menjadi wartawan adalah memperjuangkan kebenaran dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Nilai itu, kata dia, harus terus hidup meski seseorang telah berpindah peran.

“Saya tidak pernah merasa terpisah dari wartawan. Hati saya sampai sekarang masih wartawan.

Muzani juga mengingatkan kembali nilai-nilai dasar PWI yang dirumuskan sejak Kongres PWI tahun 1946 di Solo, yang menempatkan pers sebagai alat perjuangan serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Di PWI wartawan itu disebut pejuang sebab memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga  Warga Bajera: Terima Kasih Pak Gub Koster, Perbaikan Cepat dan Sekarang Kembali Ramai

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut baik refleksi yang disampaikan Ketua MPR RI tersebut. Menurutnya, kisah itu menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers tentang esensi profesi wartawan.

“Apa yang disampaikan Ketua MPR menunjukkan bahwa jurnalisme sejati selalu bertumpu pada kebenaran dan kemanusiaan. Nilai-nilai inilah yang terus kita jaga di PWI,” ujar Akhmad Munir yang juga menjabat Ketua Dewas LKBN Antara.

Menurut Munir, PWI sampai sekarang tetap memelihara dan merawat nilai-nilai luhur dari para pendiri, sebagai rumah besar wartawan Indonesia yg menjaga nilai-nilai perjuangan yang berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan bahwa pertemuan ini juga menjadi bagian dari komunikasi PWI dengan pimpinan lembaga negara menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

“Kami secara resmi mengundang Ketua MPR RI untuk dapat hadir pada peringatan Hari Pers Nasional. Kehadiran beliau tentu akan menjadi kehormatan dan penguat semangat insan pers dalam menjalankan peran kebangsaan,” kata Zulmansyah yang juga Ketua Panitia HPN 2026.

Ia menambahkan, HPN merupakan momentum refleksi bersama antara pers dan negara dalam menjaga demokrasi, persatuan, serta kepentingan nasional.

Ahmad Muzani juga menyinggung perubahan lanskap jurnalistik saat ini, di mana peran pewarta turut dijalankan oleh netizen dan konten kreator di ruang digital.

“Dari pemberitaan mereka kita mengetahui bahwa ada bantuan yang belum sampai dan penanganan yang belum optimal,” ujarnya.

Audiensi dengan Ketua MPR RI tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus PWI Pusat lainnya, yakni Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Kemitraan dan Kerjasama Ariawan beserta wakilnya Kadirah, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Irfan Junaidi.

Baca Juga  Gubernur Koster Dibanjiri Ucapan Terimakasih dari Bupati Atas Terbangunnya Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal Haryo Ristamadji, Ketua Departemen Hankam TNI-Polri Johnny Hardjojo, beserta wakilnya Musrifah dan Badar Subur, Ketua Departemen Parlemen Ade Candra, Ketua Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya Ramon Damora, Ketua Departemen Kajian dan Litbang Akhmad Sefudin dan Wakil Humas Akhmad Dani. (*/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Kepala BNN RI: Kepemimpinan Gubernur Koster Luar Biasa

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca