Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dorong UMKM Bali Tingkatkan Kualitas Produk, Gubernur Koster Ingatkan Harus Berkemasan Aksara Bali

BALIILU Tayang

:

UMKM Bali
HADIRI KUNKER: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Acara Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan RI, Pelepasan Ekspor Produk Vanila, Kayu Manis dan Madu bertempat di CV Naralia Grup Indonesia, Denpasar, pada Selasa (29/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa produk-produk UMKM Bali mampu bersaing di pasar internasional. Namun, beberapa kualitas seperti kemasan memang perlu ditingkatkan agar bisa menembus pasar global lebih baik lagi, terlebih Bali terkenal akan SDM yang bertalenta di bidangnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Acara Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan RI, Pelepasan Ekspor Produk Vanila, Kayu Manis dan Madu bertempat di CV Naralia Grup Indonesia, Denpasar, pada Selasa (29/7).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi produk-produk UMKM yang diekspor oleh CV Naralia Grup yang sudah berstandar baik, seperti kemasan yang menarik dan kualitas yang bagus, sehingga UMKM lain diharapkan mampu mencontohnya agar bisa menembus pasar internasional.

“Kurangnya hanya satu, belum ada aksara Bali, padahal ini produk asli Bali. Ke depan harus ditambahkan karena ini bisa menambah nilai pride kita,” ujarnya.

Ia pun tidak memungkiri jika hasil Sumber Daya Alam Bali memiliki kualitas yang sangat baik. “Bali terkenal akan kopi arabika, coklat, produk pangan, garam, arak Bali, dan lain lain. Ini yang sedang kita kembangkan dari hulu ke hilir agar UMKM bisa memasarkannya hingga ke luar negeri,” imbuhnya.

Khusus untuk garam tradisional Bali, ia mengungkapkan jika garam tersebut mempunyai rasa yang khas dan disukai oleh masyarakat internasional. Namun, dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium dengan kandungan di atas 30 ppm, sedangkan garam tradisional lokal Bali belum mencapai kandungan yodium yang disyaratkan.

“Setelah kami perjuangkan Sertifikat Indeks Geografis (IG) melalui Kementerian Hukum dan HAM, akhirnya garam Bali bisa diperjual belikan, dan Hotel maupun restoran sudah banyak yang menggunakan,” jelasnya seraya berharap agar Kementrian Perdagangan merevisi beberapa regulasi lama yang dinilai kurang berpihak pada industri lokal dan menyebabkan banyak produk impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga  Bupati Karangasem Gus Par Sebut Gubernur Koster Bijak, Non Merah Tetap Dibantu Program Infrastruktur

Lebih lanjut, Gubernur Koster pun menyatakan Pemprov Bali saat ini sedang mengembangkan Transportasi Ekonomi Bali dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang mencakup enam sektor penunjang perekonomian, yaitu; sektor pertanian dengan sistem pertanian organik, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor industri kecil menengah (IKM) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, kelima sektor ekonomi kreatif dan digital serta terakhir sektor pariwisata.

“Sehingga ke depan Bali tidak tergantung lagi dengan sektor Pariwisata yang saat ini mendominasi sekitar 66%, dimana sektor itu sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh eksternal seperti keamanan, bencana alam dan juga isu kesehatan salah satunya pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan perekonomian Bali selama 2,5 tahun,” tutupnya.

Sementara Menteri Perdagangan Budi Santoso setuju dengan Gubernur Koster tentang keberpihakan terhadap industri lokal, sehingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan pun meluncurkan program “UMKM BISA Ekspor” agar bisa bersaing di pasar global. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor produk UMKM dan memberikan berbagai pelatihan serta pendampingan bagi para pelaku usaha. Program “UMKM BISA Ekspor” juga mencakup kegiatan seperti business matching dan pitching untuk mempertemukan UMKM dengan calon pembeli potensial di pasar internasional.

“Kita bergerak dari Kabupaten/Kota bahkan hingga desa, sehingga ke depan kita juga luncurkan program Desa Bisa Ekspor,” jelasnya.

Untuk mendukung UMKM, Kementerian Perdagangan pun membuka Perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri disebut Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang bertugas untuk mempromosikan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dengan negara tempat mereka bertugas, serta memantau dan menganalisis pasar luar negeri.

“Sudah ada 46 kantor perwakilan di 33 negara. UMKM bisa melakukan business meeting secara online dengan mereka setiap harinya untuk mempresentasikan produk mereka, perwakilan kita bisa carikan calon buyer,” imbuhnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Datangkan Rp 1,5 T APBN untuk Krama Bali

Hingga saat ini sudah ada 609 UMKM terfasilitasi menjualkan produk ke pasar internasional dengan total nilai USD 87 juta atau sebesar Rp. 1,3 triliun.

“Kami dorong pelaku UMKM lainnya untuk menggunakan fasilitas tersebut, sehingga makin banyak UMKM yang bisa melakukan ekspor,” tutupnya.

Sebelumnya Direktur CV Naralia Grup Nusantara Mulianingsih menjelaskan ekspor ini merupakan hasil dari pameran di Hongkong yang telah berhasil memikat buyer di sana. Perusahaannya sejak tahun 2009 berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan UMKM dan mengembangkan produk UMKM Bali ke pasar global. Untuk saat ini pihaknya menjual produk UMKM Bali berupa kayu manis, vanila dan madu dengan total nilai USD 350 ribu. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wakapolresta Denpasar Turun Langsung Cek TKP Keributan di Mess Buruh Sawangan

Published

on

By

Wakapolresta Denpasar Cek TKP Keributan Mess Buruh
MINTA KETERANGAN: Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widhiarta, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi serta pihak manajemen PT TJS. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Keributan terjadi di Mess Buruh PT TJS, Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (6/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita tersebut melibatkan sejumlah pekerja dan petugas keamanan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepolisian, keributan berawal saat petugas keamanan PT TJS, I Kadek Teguh Rupadana, melakukan patroli di area bedeng buruh. Petugas kemudian mendengar suara pukulan pada dinding seng di sekitar toilet dan menegur salah seorang pekerja. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga situasi memanas. Tak lama kemudian, seorang pekerja lain diduga datang dari lantai II dengan membawa pisau dan menodongkannya kepada petugas keamanan. Aksi tersebut kemudian memicu keributan yang melibatkan sejumlah orang di lokasi.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah pekerja mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Salah satunya Adrianus Wungo mengalami luka pada bibir, mata, pipi, tangan kanan, dan kaki kiri. Sementara Rafael Buku Bani mengalami luka pada bagian alis, pinggul, lengan kiri, serta luka dan lebam pada kedua kaki. Fransiskus Rangga Mone juga dilaporkan mengalami luka pada mata kiri, hidung, dan bagian belakang kepala. Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi turut mengamankan satu buah pisau dan dua potongan besi pipa sebagai barang bukti.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (11/9/2026). Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widhiarta, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi serta pihak manajemen PT TJS. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keributan tersebut. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Buka Bulan Bung Karno VII Tahun 2025: Satukan Semangat Nasionalisme dan Kearifan Lokal Bali

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dukung Kolaborasi Penanggulangan Rabies, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Published

on

By

Gubernur Koster Terima Audiensi PDHI Bali Bahas Rabies
TERIMA AUDIENSI: Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi berbagai pihak dalam mempercepat penanganan dan penanggulangan rabies di Bali.

Dalam audiensi tersebut, PDHI Cabang Bali menyampaikan sejumlah langkah kolaboratif yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya Bali Bebas Rabies 2030. Upaya tersebut meliputi peningkatan edukasi masyarakat, perluasan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), serta pengendalian populasi hewan terlantar atau liar melalui program sterilisasi secara manusiawi.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam penanggulangan rabies. Menurutnya, persoalan rabies tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau tenaga kesehatan hewan, tetapi membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama, terutama dari masyarakat yang memelihara anjing.

Gubernur Wayan Koster mendorong agar kegiatan edukasi mengenai rabies dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa memelihara hewan bukan hanya persoalan memberi makan dan merawatnya, tetapi juga memastikan kesehatan, vaksinasi, pengendalian reproduksi, serta keamanan hewan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan.

Ia juga mendukung pelaksanaan kegiatan World Rabies Day (WRD) 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Peringatan World Rabies Day Tahun 2026 rencananya akan digelar pada 27 September 2026 di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Sejumlah kegiatan telah disiapkan, antara lain sterilisasi gratis untuk anjing liar, vaksinasi rabies gratis, Pet Fun Walk, Lomba Anjing Sehat, Lomba Makan untuk Anjing, serta berbagai kegiatan edukatif dan menarik lainnya.

Baca Juga  Menuju KTT AIS Forum Pertama, Sekda Bali: Kita Pastikan Siap!

Gubernur Wayan Koster mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran rabies di Bali. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat, terutama melalui kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan kasus gigitan anjing atau hewan penular rabies lainnya. Apabila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan penanganan yang tepat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Kesadaran masyarakat dalam mengenali risiko dan mengambil tindakan cepat menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya korban akibat rabies.

Di sisi lain, pemilik anjing di Bali diharapkan memastikan hewan peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin, tidak dibiarkan berkeliaran, serta melakukan sterilisasi sebagai bagian dari pengendalian populasi.

Kolaborasi antara pemerintah, PDHI, tenaga medis veteriner, komunitas pencinta hewan dan masyarakat dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanggulangan rabies. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan langkah penanganan yang lebih terintegrasi, inklusif dan memberikan dampak nyata bagi keamanan masyarakat Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Main-main Dalam Penegakan Peraturan di Bali

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan
PEMBONGKARAN: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)  

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen penertiban pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026.

Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Hutan

Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan vila tidak tercantum dalam RKPS berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial. Pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi. Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Baca Juga  Menuju KTT AIS Forum Pertama, Sekda Bali: Kita Pastikan Siap!

Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca