Denpasar, baliilu.com – Menurut laporan Dinas Kesehatan Provinsi Bali sampai September 2020, secara kumulatif jumlah kasus HIV-AIDS sebanyak 23.993 di seluruh Bali. Kebanyakan HIV-AIDS menyerang usia produktif berkisar antara 15 sampai 49 tahun. Setengahnya atau sekitar 50% dari usia produktif tersebut adalah usia remaja dan dewasa.
Hal itu dikatakan Kepala Sekretariat KPA Provinsi Bali AA Ngr. Patria Nugraha, S. Sos, MAP saat memberikan sambutan tertulis pada acara Pertemuan Penguatan Kelompok Jurnalis Peduli AIDS (KJPA), Selasa (23/3-2021) di Kantor KPA Jalan Melati Denpasar. Sebagai narasumber Ketua Pokja Pencegahan, Promosi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) KPA Bali Yuniambara dan Wakil Ketua KJPA Rofiqi Hasan.
Patria Nugraha menyampaikan data ini merupakan sebagian kecil dari fakta yang sesungguhnya di masyarakat, mengingat HIV AIDS sangat sulit dideteksi dan hanya bisa diketahui melalui tes darah, sehingga sering digambarkan sebagai fenomena gunung es.
‘’Data ini menunjukkan betapa besar risiko yang dihadapi oleh kelompok penduduk usia produktif saat ini, sehingga diperlukan kepedulian yang lebih serius dan tindakan yang nyata dari kita semua,’’ ungkap Patria Nugraha seraya berharap peran para jurnalis dan media melalui KJPA dapat terus memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada masyarakat luas dalam upaya membentuk generasi penerus yang kuat, baik jasmani maupun rohani, sehingga menghasilkan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat searah dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
‘’Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pertemuan penguatan Kelompok Jurnalis Peduli AIDS, mengingat peningkatan kasus HIV-AIDS di Bali dari tahun ke tahun sangat signifikan,’’ pungkas Patria.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencegahan, Promosi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) KPA Bali Yuniambara dihadapan awak media menyampaikan visi misi KJPA adalah menciptakan suasana kondusif bagi keluarga para pengidap HIV-AIDS dan masyarakat, dengan mengarahkan pemberitaan ke arah yang menimbulkan empati dan simpati.
Ambara mengakui media adalah salah satu mitra kuat KPA sesuai Perda No 3 Tahun 2006 pada Pasal 4 yang menyebutkan penanggulangan HIV-AIDS dilakukan melalui promosi. Selain, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan dan perawatan dan dukungan. Pokja P2HM inilah yang menaungi KJPA dalam melaksanakan aktivitas penanggulangan HIV-AIDS.
Sedangkan Wakil Ketua KJPA Rofiqi Hasan menyampaikan secara panjang lebar peran media dalam penanggulangan HIV-AIDS di Bali. Ia mulai bercerita tentang kasus HIV/AIDS yang ditemukan pertama kali di Bali tahun 1987. Sejak saat itu berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menghambat penularan HIV-AIDS.
Di tengah fenomena penanggulangan HIV-AIDS yang bagaikan gunung es, Rofiqi mengatakan media massa dan jurnalis mendapat tempat yang penting sehingga lembaga KPA terus menggandeng pihak media untuk terlibat dalam upaya pencegahan penularan HIV-AIDS.
Sebagai fenomena kesehatan, Rofiqi menegaskan media dan jurnalis diharapkan menempatkan masalah secara proporsional dimana HIV-AIDS sebagai masalah kesehatan sehingga cara pendekatan yang tepat adalah dengan pendekatan kesehatan. Sampai saat ini belum ditemukan obat yang dapat membunuh atau mengatasi penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini. Obat yang sudah ada baru sebatas Antiretroviral (ARV) yang dapat menekan jumlah virus sehingga orang yang hidup dengan HIV-AIDS dapat beraktivitas secara normal.
Dikatakannya, penularan HIV-AIDS dapat terjadi pada siapa saja, termasuk mereka yang perilakunya tak beresiko seperti ibu rumah tangga dan anak-anak. Karena itu, penanggulangan HIV semestinya dipandang sebagai upaya bersama untuk menyelamatkan masyarakat.
Rofiqi menyampaikan strategi penanggulangan HIV-AIDS harus dipahami sebagai suatu cara yang ditujukan kepada kelompok sasaran tertentu dan tidak bisa disamaratakan. Di antaranya jangan berhubungan seks adalah untuk kelompok yang memang belum menjalani perilaku tersebut. Kampanye ini bisa dilakukan secara luas, khususnya di kalangan anak-anak muda.
Tetaplah setia pasangan. Ini adalah pencegahan untuk kelompok yang sudah memiliki pasangan karena berganti-ganti pasangan adalah perilaku yang beresiko. Menggunakan kondom bagi yang tak bisa setia atau terpaksa berganti-ganti pasangan karena pekerjaannya. Jangan menggunakan narkoba dan bila sudah terlanjur jangan gunakan jarum suntik apalagi secara bergantian. ‘’Untuk pencegahan ini, semua pihak harus mau mengedukasi dirinya,’’ ujarnya.
Ditegaskan, dalam upaya menekan penularan HIV-AIDS juga harus dipahami adanya upaya pengurangan resiko (harm reduction) yang seringkali menimbulkan salah paham. Seperti pembagian kondom kepada pekerja seksual, bukan berarti melegalkan bisnis prostitusi tetapi merupakan pencegahan penularan di kalangan ini dan konsumennya yang sekaligus merupakan pencegahan agar tak menyebar ke masyarakat yang lebih luas. Hal sama misalnya dalam kasus pembagian jarum suntik di kalangan pengguna narkoba suntik. Langkah itu bukan berarti melegalkan pemakaian narkoba, tetapi mencegah penularan di kalangan Injecting Drug User.
Ditambahkan lagi, stigmatisasi atau pemberian label buruk dan diskriminasi adalah dua masalah penting dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Hal ini terutama karena anggapan bahwa masalah ini identik dengan kelompok tertentu yang dianggap melakukan penyimpangan norma sosial seperti pekerja seks, LGBT dan lain-lain. Padahal kenyataannya, penularan bisa saja terjadi pada siapa saja dengan berbagai cara.
Stigma dan diskriminasi juga bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai model penularan virus seolah-olah hanya dengan sentuhan tangan atau kulit, penggunaan alat makan yang sama, penggunaan kolam renang yang sama akan dapat menjadi wahana penularan. Ini pula yang menyebabkan penolakan penguburan mayat ODHA karena dianggap virus masih hidup dalam tubuh jenazah. ‘’Yang penting dipahami adalah, menguatnya stigma dan diskriminasi akan menyebabkan semakin kecilnya pengungkapan kasus secara sukarela, bahkan di kalangan mereka yang rentan penularannya,’’ ujarnya.
Belum lagi perkembangan maraknya media sosial saat ini yang bisa memungkinkan munculnya informasi yang tak terverifikasi apalagi terkonfirmasi.
‘’Dalam situasi saat ini, peran media menjadi semakin penting untuk menjadi clearing house dengan informasi yang jelas dan terverifikasi berdasarkan sumber-sumber yang berkompeten,’’ pungkas Rofiqi Hasan. (gs)