Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

KPA Harapkan Peran Media dan Jurnalis di Tengah Kasus HIV-AIDS di Bali dari Tahun ke Tahun Meningkat Signifikan

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Pokja Pencegahan, Promosi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) KPA Bali Yuniambara (kanan) dan Wakil Ketua KJPA Rofiqi Hasan.

Denpasar, baliilu.com – Menurut laporan Dinas Kesehatan Provinsi Bali sampai September 2020, secara kumulatif jumlah kasus HIV-AIDS sebanyak 23.993 di seluruh Bali. Kebanyakan HIV-AIDS menyerang usia produktif berkisar antara 15 sampai 49 tahun. Setengahnya atau sekitar 50% dari usia produktif tersebut adalah usia remaja dan dewasa.

Hal itu dikatakan Kepala Sekretariat KPA Provinsi Bali AA Ngr. Patria Nugraha, S. Sos, MAP saat memberikan sambutan tertulis pada acara Pertemuan Penguatan Kelompok Jurnalis Peduli AIDS  (KJPA), Selasa (23/3-2021) di Kantor KPA Jalan Melati Denpasar. Sebagai narasumber Ketua Pokja Pencegahan, Promosi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) KPA Bali Yuniambara dan Wakil Ketua KJPA Rofiqi Hasan.

Patria Nugraha menyampaikan data ini merupakan sebagian kecil dari fakta yang sesungguhnya di masyarakat, mengingat HIV AIDS sangat sulit dideteksi dan hanya bisa diketahui melalui tes darah, sehingga sering digambarkan sebagai fenomena gunung es.

‘’Data ini menunjukkan betapa besar risiko yang dihadapi oleh kelompok penduduk usia produktif saat ini, sehingga diperlukan kepedulian yang lebih serius dan tindakan yang nyata dari kita semua,’’ ungkap Patria Nugraha seraya berharap peran para jurnalis dan media melalui KJPA dapat terus memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada masyarakat luas dalam upaya membentuk generasi penerus yang kuat, baik jasmani maupun rohani, sehingga menghasilkan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat searah dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

‘’Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pertemuan penguatan Kelompok Jurnalis Peduli AIDS, mengingat peningkatan kasus HIV-AIDS di Bali dari tahun ke tahun sangat signifikan,’’ pungkas Patria.

Baca Juga  Tak Lagi Jadi Momok, Ny. Putri Koster Sosialisasikan Penanggulangan Rabies Berbasis Keluarga

Sementara itu, Ketua Pokja Pencegahan, Promosi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) KPA Bali Yuniambara dihadapan awak media menyampaikan visi misi KJPA adalah menciptakan suasana kondusif bagi keluarga para pengidap HIV-AIDS dan masyarakat, dengan mengarahkan pemberitaan ke arah yang menimbulkan empati dan simpati.

Ambara mengakui media adalah salah satu mitra kuat KPA sesuai Perda No 3 Tahun 2006  pada Pasal 4 yang menyebutkan penanggulangan HIV-AIDS dilakukan melalui promosi. Selain, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan dan perawatan dan dukungan. Pokja P2HM inilah yang menaungi KJPA dalam melaksanakan aktivitas penanggulangan HIV-AIDS.

Sedangkan Wakil Ketua KJPA Rofiqi Hasan menyampaikan secara panjang lebar peran media dalam penanggulangan HIV-AIDS di Bali. Ia mulai bercerita tentang kasus HIV/AIDS yang ditemukan pertama kali di Bali tahun 1987. Sejak saat itu berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menghambat penularan HIV-AIDS.

Di tengah fenomena penanggulangan HIV-AIDS yang bagaikan gunung es, Rofiqi mengatakan media massa dan jurnalis mendapat tempat yang penting sehingga lembaga KPA terus  menggandeng pihak media untuk terlibat dalam upaya pencegahan penularan HIV-AIDS.

Sebagai fenomena kesehatan, Rofiqi  menegaskan media dan jurnalis diharapkan menempatkan masalah secara proporsional dimana HIV-AIDS sebagai masalah kesehatan sehingga cara pendekatan yang tepat adalah dengan pendekatan kesehatan. Sampai saat ini belum ditemukan obat yang dapat membunuh atau mengatasi penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini. Obat yang sudah ada baru sebatas Antiretroviral (ARV) yang dapat menekan jumlah virus sehingga orang yang hidup dengan HIV-AIDS dapat beraktivitas secara normal.

Dikatakannya, penularan HIV-AIDS dapat terjadi pada siapa saja, termasuk mereka yang perilakunya tak beresiko seperti ibu rumah tangga dan anak-anak. Karena itu, penanggulangan HIV semestinya dipandang sebagai upaya bersama untuk menyelamatkan masyarakat.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pimpin Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas 

Rofiqi menyampaikan strategi penanggulangan HIV-AIDS harus dipahami sebagai suatu cara yang ditujukan kepada kelompok sasaran tertentu dan tidak bisa disamaratakan. Di antaranya jangan berhubungan seks adalah untuk kelompok yang memang belum menjalani perilaku tersebut. Kampanye ini bisa dilakukan secara luas, khususnya di kalangan anak-anak muda.

Tetaplah setia pasangan. Ini adalah pencegahan untuk kelompok yang sudah memiliki pasangan karena berganti-ganti pasangan adalah perilaku yang beresiko. Menggunakan kondom bagi yang tak bisa setia atau terpaksa berganti-ganti pasangan karena pekerjaannya. Jangan menggunakan narkoba dan bila sudah terlanjur jangan gunakan jarum suntik apalagi secara bergantian. ‘’Untuk pencegahan ini, semua pihak harus mau mengedukasi dirinya,’’ ujarnya.

Ditegaskan, dalam upaya menekan penularan HIV-AIDS juga harus dipahami adanya upaya pengurangan resiko (harm reduction) yang seringkali menimbulkan salah paham. Seperti pembagian kondom kepada pekerja seksual, bukan berarti melegalkan bisnis prostitusi tetapi merupakan pencegahan penularan di kalangan ini dan konsumennya yang sekaligus merupakan pencegahan agar tak menyebar ke masyarakat yang lebih luas. Hal sama misalnya dalam kasus pembagian jarum suntik di kalangan pengguna narkoba suntik. Langkah itu bukan berarti melegalkan pemakaian narkoba, tetapi mencegah penularan di kalangan Injecting Drug User.

Ditambahkan lagi, stigmatisasi atau pemberian label buruk dan diskriminasi adalah dua masalah penting dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Hal ini terutama karena anggapan bahwa masalah ini identik dengan kelompok tertentu yang dianggap melakukan penyimpangan norma sosial seperti pekerja seks, LGBT dan lain-lain. Padahal kenyataannya, penularan bisa saja terjadi pada siapa saja dengan berbagai cara.

 Stigma dan diskriminasi juga bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai model penularan virus seolah-olah hanya dengan sentuhan tangan atau kulit, penggunaan alat makan yang sama, penggunaan kolam renang yang sama akan dapat menjadi wahana penularan. Ini pula yang menyebabkan penolakan penguburan mayat ODHA karena dianggap virus masih hidup dalam tubuh jenazah. ‘’Yang penting dipahami adalah, menguatnya stigma dan diskriminasi akan menyebabkan semakin kecilnya pengungkapan kasus secara sukarela, bahkan di kalangan mereka yang rentan penularannya,’’ ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPR-RI Puan Maharani Serahkan BST, BSB dan Sembako di Abiansemal

Belum lagi perkembangan maraknya media sosial saat ini yang bisa memungkinkan munculnya informasi yang tak terverifikasi apalagi terkonfirmasi.

‘’Dalam situasi saat ini, peran media menjadi semakin penting untuk menjadi clearing house dengan informasi yang jelas dan terverifikasi berdasarkan sumber-sumber yang berkompeten,’’ pungkas Rofiqi Hasan. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Waspadai Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama, Pemprov Bali Keluarkan SE Nomor 4253 Tahun 2020

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Badung Kembali Raih Penghargaan Public Service Award Of The Year Bali 2020

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Badung Kembali Raih Penghargaan Public Service Award Of The Year Bali 2020

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Ketua DPR-RI Puan Maharani Serahkan BST, BSB dan Sembako di Abiansemal

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca