Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tingkatkan Awareness, LSPR Bali Gelar Media Gathering Kerjasama dengan PWI

BALIILU Tayang

:

de
LSPR Bali gelar Media Gathering kerjasama dengan PWI Bali

Denpasar, baliilu.com –  Ilmu komunikasi sebagai galian akademis yang melandasi kegiatan praktis di berbagai industri dan profesi, merupakan konsep penting dalam fenomena dunia sosial saat ini. Relevansinya pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dalam menghasilkan individu yang kompeten dalam berbagai profesi. Hal ini, memacu Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dalam menyelenggarakan pendidikan yang tersebar di tiga kampus, yaitu LSPR Jakarta, LSPR Bekasi dan LSPR Bali. Ketiga kampus ini, merupakan institusi pendidikan yang menekankan pada kegiatan akademik, serta didukung oleh kegiatan praktis untuk mencapai lulusan yang kompetitif.

LSPR Bali memahami bahwa kesadaran akan pentingnya pembelajaran ilmu komunikasi dan peluang gapaian profesi sebagai Public Relations atau Hubungan Masyarakat (Humas), menggerakkan kampus ini untuk menyelenggarakan Media Gathering sekaligus penandatanganan MoU kerjasama antara LSPR Bali dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara offline. Bertempat di LSPR Bali, Selasa (23/3), kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Melibatkan asosiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali dan beberapa alumni wartawan yang tersertifikasi melalui LSPR, media gathering ini dibuka dengan Welcome Speech dari Gesille Sedra Buot-Zambrano, MBA selaku representatif dari LSPR Bali.

Dalam sambutannya, Gesille mengapresiasi para wartawan yang telah hadir mengingat keberadaanya sebagai salah satu penyampai informasi dalam meningkatkan awareness publik mengenai pentingnya pendidikan yang diuraikan dalam sambutannya. Komunikasi dengan tatap muka langsung, juga dirasa menjadi lebih efektif sebagai wadah silaturahmi yang baru pertama kali dilakukan sejak bertugas di LSPR Bali. Dalam kesempatan ini, ia memperkenalkan kembali jajaran Manajemen LSPR Bali, kemudian dirangkai informasi terkait dengan kegiatan akademik dan nonakademik yang diselenggarakan oleh LSPR Bali.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

“Program S1 Ilmu Komunikasi di LSPR Bali, diselenggarakan dengan metode Blended Learning dan E-learning, One Year Vocational Programme for PR Officer, Kursus Bahasa, serta Sertifikasi Profesi Wartawan dan Sertifikasi Profesi Humas,” ujarnya.

“PWI tentu sangat mengapresiasi adanya kerja sama ini, dalam rangka saling mendukung program masing-masing untuk kemajuan bersama. Nama besar LSPR sendiri sebenarnya sudah merupakan jaminan, sehingga bagi PWI tidak ada keraguan untuk bekerja sama,” ujar IGMB Dwikora Putra selaku Ketua PWI Bali.

“Saya kira MoU ini nanti akan sangat bermanfaat, karena baik LSPR maupun PWI memiliki peran dan komitmen di bidang pendidikan SDM, khususnya kehumasan (PR), media dan jurnalistik. MoU ini nantinya kami harapkan bisa saling menperkuat dalam upaya mencapai  target masing-masing,” lanjutnya dengan antusias  saat memberikan sambutan.

Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan nonakademik lainnya  di LSPR Bali dilaksanakan dengan metode 100% online. Meski begitu, tidak mengurangi esensi dari kegiatan yang dilaksanakan, mengingat adanya kontrol yang dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan efektif. LSPR Bali melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap setiap stakeholder-nya. Untuk mahasiswa aktif, diadakan webinar dengan berbagai topik bermanfaat agar antusiasme mereka tetap terjaga. Beberapa di antaranya adalah webinar dengan topik komunikasi, public relations, personal branding, public speaking, dan mental health.

Untuk menyediakan kemudahan akses informasi bagi calon mahasiswanya, LSPR Bali juga aktif menggunakan platform digital seperti Open Day, Tes Beasiswa, dan Konsultasi dengan calon mahasiswa dan orangtua mahasiswa secara online. Tahun ini, LSPR Bali menyediakan beberapa program beasiswa untuk program S1 Blended Learning yaitu Regular Scholarship, Scholarship by Achievement, Beasiswa Anak Guru dan Beasiswa 4 Tahun untuk Putra & Putri Indonesia.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

Selain itu, LSPR Bali juga selalu menjalin silaturahmi dengan Guru Bimbingan Konseling SMA/K dan sederajat se-Bali. Salah satu kegiatannya adalah dengan berbagi ilmu melalui Online Teacher Training gratis dengan tema Sukses Konsultasi Online Guru dan Siswa.

Tidak hanya kepada mahasiswa, siswa dan guru di sekolah, LSPR Bali juga aktif memberikan dukungan selama pandemi ini dengan melakukan kolaborasi bermanfaat dengan organisasi eksternal seperti memberikan sponsor berupa beasiswa dalam ajang MC Contest 2020 yang diadakan oleh Public Speaking Bali dan Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Bali 2021. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemuda/i Bali dalam mengembangkan kualitas diri dan semangat tinggi untuk menempuh pendidikan.

Saat ini, LSPR Bali juga sedang menjalankan acara perdana bertajuk LSPR Bali Festival 2021. Acara ini terdiri dari tiga kegiatan yang meliputi, TikTok Challenge, Humas Muda Camp dan English for Fun Class yang ditujukan untuk Siswa/i SMA/K dan Mahasiswa/i dengan usia maksimal 20 tahun yang berdomisili di Bali maupun luar Bali. “Seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness tentang pentingnya ilmu komunikasi dan profesi Public Relations yang menjanjikan peluang karir bagi generasi muda,” tutup Gesille dalam sambutannya. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  LSPR Bali Media Gathering 2025, Wujudkan Kemitraan Strategis dengan Jurnalis Bali

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca