Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang 4 Jam, Polda Bali & Polres Jembrana Bekuk Pelaku Vandalisme

BALIILU Tayang

:

vandalisme Taman Kota Jembrana
KONFERENSI PERS: Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers kasus vandalisme di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Tim Gabungan Ditreskrimum dan Polres Jembrana bergerak cepat kurang dari 4 jam berhasil mengungkap kasus vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Kota Jembrana.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025).. Turut hadir mendampingi yakni Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman lanjut menyampaikan bahwa kasus vandalisme terjadi pada Selasa lalu (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, dengan TKP di taman kota Jembrana.  Dan tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana.

Mulyawarman mengungkapkan kejadian berawal dari pelaku inisial KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong. Sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Kemudian, katanya, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum miras berjenis arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara, Bupati Adi Arnawa Berikan Apresiasi Atas Sinergitas Polri dengan Masyarakat

Setelah miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota.

Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver. Di taman kota kedua pelaku langsung menjalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut. Namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.

Dikatakan, pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara. Setelah itu pelaku KAC dan KAKP pulang ke rumah orang tuanya masing-masing.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca Juga  Kapolres Jajaran Polda Bali Serahkan Tali Asih kepada Personel Terdampak Banjir

Disebutkan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.

“Terkait kejadian ini, Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dirreskrimum. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara, Bupati Adi Arnawa Berikan Apresiasi Atas Sinergitas Polri dengan Masyarakat

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Resmob Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Keji di Sesetan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Aksi Vandalisme Kembali Muncul di Jl. Drupadi, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Linmas Lakukan Pembersihan
Lanjutkan Membaca