Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Tim Gabungan Ditreskrimum dan Polres Jembrana bergerak cepat kurang dari 4 jam berhasil mengungkap kasus vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Kota Jembrana.
Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (20/11/2025).. Turut hadir mendampingi yakni Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H.
Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman lanjut menyampaikan bahwa kasus vandalisme terjadi pada Selasa lalu (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, dengan TKP di taman kota Jembrana. Dan tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana.
Mulyawarman mengungkapkan kejadian berawal dari pelaku inisial KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong. Sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.
Kemudian, katanya, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum miras berjenis arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.
Setelah miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota.
Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver. Di taman kota kedua pelaku langsung menjalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut. Namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.
Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.
Dikatakan, pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara. Setelah itu pelaku KAC dan KAKP pulang ke rumah orang tuanya masing-masing.
“Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.
Disebutkan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit HP
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.
“Terkait kejadian ini, Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dirreskrimum. (gs/bi)