Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Jumat, 31 Januari 2025, menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku kejahatan internasional yaitu penculikan dengan kekerasan terhadap WNA Ukraina, serta mengakibatkan kerugian materi kurang lebih 3,2 miliar Rupiah.
Terduga pelaku merupakan WNA asal Rusia atas nama KA, laki-laki 30 tahun dan diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis, 30 Januari pukul 18.00 Wita di pintu Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
WNA tersebut merupakan salah satu terlapor/terduga dalam kasus kejahatan internasional yang melibatkan terduga 9 orang pelaku WNA asal Rusia. Dalam pengamanan tersebut 6 personil Ditreskrimum bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan diamankan ke Polda Bali.
Saat ini WNA yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Keseriusan Polda Bali dalam mengungkap kasus kejahatan internasional ini tidak diragukan lagi dan akan terus berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khususnya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” ucap Kabid Humas.
Sebelumnya, Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis, 30 Januari 2025, menyampaikan bahwa Polda Bali sangat serius menangani kasus kekerasan dan penculikan WNA hingga menimbulkan kerugian 3,2 miliar Rupiah.
Kombes Pol. Ariasandy lanjut mengungkapkan, sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi, berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya (sekaligus saksi) mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju Tanah Bali Villas dan pada saat di perjalanan melalui Jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali pelapor dan sopirnya dihadang oleh 2 unit mobil, 1 mobil Alphard dengan Nomor Polisi B 2144 SIJ, memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata (pisau, palu dan pistol).
‘‘Kemudian membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam,‘‘ ujarnya.
Selanjutnya, kata Kabid Humas, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jl. Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran. Vila tersebut diketahui disewa atas nama AM dan di villa tersebut para pelaku menyita handphone Merk Iphone 15 Pro Max warna biru Titanium milik pelapor. Kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban (waktu 17:35) senilai 214.429,13808500 USD atau sebesar Rp. 3.496.790.194 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan aset tersebut dikirimkan ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.496.790.194 dan pelapor/korban ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. (gs/bi)