Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

LBH Paiketan Krama Bali Diresmikan, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

BALIILU Tayang

:

de
LBH PAIKETAN KRAMA BALI, Diresmikan dan siap dampingi masyarakat kurang mampu mencari keadilan.

Denpasar, baliilu.com – Setiap orang mempunyai hak dan perlakukan yang sama di depan hukum, berhak mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Paiketan Krama Bali, sebuah organisasi berbadan hukum berbentuk perkumpulan telah sukses mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paiketan Krama Bali. LBH Paiketan ini dinyatakan siap untuk melakukan pendampingan, pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dalam mencari keadilan.

Pembina Umum Paiketan Krama Bali, Ida Rsi Wisesanatha di depan puluhan advokat LBH Paiketan Krama Bali mengaku bangga dan bersyukur karena para advokat yang mulia berkenan bergabung di LBH Paiketan dengan misi mulia yakni memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mengusung idealisme tanpa dibayar.

“Saya terharu dan bangga dengan teman-teman advokat yang boleh saya sebut Yang Mulia karena berkenan bergabung di LBH Paiketan ini dengan idealisme yang sama dengan Paiketan Krama Bali yakni ngayah secara tulus ikhlas tanpa dibayar,” jelas Ida Rsi.  Pandita yang berlatar belakang profesional pariwisata ini berharap kepada pengurus dan anggota LBH Paiketan agar menjalankan tugas mulia secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Ida Rsi yakin, ketika para advokat LBH Paiketan ikhlas ngayah, maka  beliau yakin, suatu saat nanti rejeki pun akan datang kepada teman-teman advokat.   

Ketua LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gde Mardika, SH, MH didampingi sekretarisnya, I Ketut Dody Arta Kariawan, SH, MH dan para pembina dan puluhan advokat LBH Paiketan menyatakan, LBH Paiketan siap membantu program pemerintah dalam bidang penyuluhan hukum, konsultasi hukum untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang hukum dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Bali. LBH Paiketan siap menjadi ujung tombak dalam pengayoman hukum kepada masyarakat Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

Lembaga yang telah resmi berbadan hukum sejak Mei 2020 ini, menurut Mardika, akan komit menjungjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat pencari keadilan.

Misi dan Visi LBH Paiketan

Peresmian Sekretariat LBH Paiketan pada 11 Juli 2020 merupakan tonggak baru dimulainya perjuangan para pendekar hukum LBH Paiketan Krama Bali untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi dan misi dari LBH Paiketan. Ada pun visi dan misi LBH Paiketan adalah pertama, melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum.

Kedua, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Ketiga, mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang hukum.

LBH Paiketan sudah mengantongi akte pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk menjadi bagian dari program pemerintah sebagai pemberi bantuan hukum, maka LBH Paiketan segera mengikuti verifikasi dan akreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dengan demikian, agenda utama LBH Paiketan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan mengikuti verifikasi yaitu minimal menyelesaikan 10 (sepuluh) kasus sampai mendapatkan keputusan yang inkrah dan melakukan kegiatan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 3 kasus.

Selain persiapan verifikasi dan akreditasi, LBH Paiketan mengagendakan sosialisai ke Kepala Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan Negeri seluruh Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat  (MDA) Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

LBH Paiketan Krama Bali juga memiliki agenda sosialisai ke fakultas-fakultas hukum perguruan-perguruan tinggi di Bali dan sekaligus memperkenalkan LBH Paiketan sebagai wadah untuk melakukan magang bagi calon-calon advokat muda Bali yang mencari pengalaman dalam bidang hukum dan beracara di pengadilan maupun sebagai wadah untuk melakukan PKL (praktek kerja lapangan) bagi mahasiswa fakultas hukum. “Kami segenap pengurus LBH Paiketan memohon doa restu dan bantuan dari segenap masyarakat Bali untuk membantu membesarkan LBH Paiketan Krama Bali, karena lembaga ini lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. 

Baca Juga  BKPSDM Badung Tindaklanjuti Surat Kemendagri tentang Penyederhanaan Birokrasi, Batas Akhir Juni 2021

Peresmian Sekretariat LBH Paiketan yang beralamat di Jalan Tukad Ijo Gading VI Nomor 1 Panjer Denpasar ini diawali dengan upacara prayascita dan persembahyangan bersama dipimpin oleh Ida Rsi Wisesanatha dan Ida Rsi Istri Mahadewi dan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbolis peresmian LBH Paiketan. Acara ini dihadiri oleh unsur Pengurus Paiketan Krama Bali seperti Bendahara Umum Paiketan Ir. I Gusti Ketut Sujana, MBA, Direktur Eksekutif Paiketan, Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, Pengurus Paiketan, Ir. I Made Bhayu Pravita, MM yang juga pemilik rumah yang mengikhlaskan rumahnya dijadikan sekretariat LBH Paiketan  (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  BKPSDM Badung Tindaklanjuti Surat Kemendagri tentang Penyederhanaan Birokrasi, Batas Akhir Juni 2021

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Perbekel Cup I Desa Padangsambian Klod

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Ni Putu Putri Suastini Koster Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca