Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Mengaku Interpol, Warga Rusia Lakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman

BALIILU Tayang

:

eka
KONFERENSI PERS: Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, S.H saat konferensi pers kasus pemerasan dengan ancaman, Selasa (6/7/2021) bertempat di lobby Ditreskrimum Polda Bali.

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing bernama Nikolay Romanov yang melibatkan 3 orang pelaku kewarganegaraan Rusia berinisial EB, OB dan MZ. OB dan MZ kini masih dalam pencarian.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, S.H menyampaikan kasus pemerasan dengan ancaman itu dalam konferensi pers, Selasa (6/7/2021) bertempat di lobby Ditreskrimum Polda Bali.

“Kami sampaikan sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban atas nama Nikolay Romanov, pengusaha asing asal Uzbekistan itu, diduga dilakukan oleh EB, OB, dan MZ yang warga Negara Rusia, yang mana OB dan MZ masih dalam pencarian,” terang Djuhandhani.   

Adapun kronologi pemerasan, lanjut Djuhandhani, ada dua kali kejadian yakni yang pertama  tanggal 17 Februari 2021 pukul 11.15 Wita di kantor korban Rental Good Bike dengan alamat Jalan Batu Bolong Banjar Canggu Kuta Utara dan 26 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wita di sebuah bar di seputaran Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam peristiwa pemerasan dengan ancaman ini, korban terpaksa menyerahkan 21 unit sepeda motor kepada pelaku.

“Kejadian yang kedua dilakukan mulai 22 Mei 2021, lanjut 3 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, di lokasi yang sama pemerasan terjadi beberapa kali sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 di parkiran sebelah sebuah minimarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Rangkaian peristiwa pemerasan ini membuat korban ketakutan dan terpaksa menyerahkan uang Rp 121.000.000 dan 1 unit sepeda motor X Max DK 2934 ACF,” imbuh Djuhandhani.

Adapun modus operandinya adalah, pada 17 Februari 2021 pukul 11.15 Wita terlapor datang ke kantor korban mengaku  untuk membicarakan tentang kasus yang menimpa seseorang bernama DB (keberadaannya saat ini belum diketahui) dan saat itu terlapor meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan korban yang akan diserahkan kepada polisi, kemudian pada 17 Februari 2021 pukul 17.00 Wita korban menyerahkan data 21 sepeda motor tersebut kepada terlapor.

Baca Juga  Lakukan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali

Hal ini menyebabkan korban merasa ketakutan karena mendengar penjelasan dari terlapor sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya secara  bertahap dengan cara menaruhnya di tempat yang telah ditentukan.

Selanjutnya 22 Mei 2021 pukul 09.00 Wita terlapor kembali mulai mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku maka korban dilaporkan ke polisi. Pelaku menerangkan tempat korban sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400.000.000.

Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp 230.000.000 untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta 1 unit sepeda motor yang diserahkan bertahap sampai dengan 1 Juli 2021.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/403/VII/2021/SPKT/Polda Bali, tanggal 1 Juli 2021, dan informasi yang didapat tim Resmob Polda Bali setelah melakukan penyelidikan terkait pemerasan yang dikakukan oleh orang asing, diketahui pelaku meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021, kemudian 1 Juli 2021 pukul 21.00 Wita tim Resmob melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di parkiran sebelah minimarket di Jalan Raya Kerobokan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Daihatzu, uang tunai sejumlah Rp 20.000.000, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa, 1 buah HP iPhone warna putih, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha X Max  beserta kuncinya, 1  buah tas kulit warna hitam,” pungkasnya seraya menegaskan kepada pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (eka)

Baca Juga  Kasus Pemerasan Sopir Taxi terhadap WNA, Ini Penjelasan Kepolisian

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, 8 Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang pimpin konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG dan penyalahgunaan BBM solar subsidi, Rabu (6/5). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.

Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.  Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga  Lakukan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku Pemerasan Modus Ngaku Petugas, Korban Dipukul dan Diperas Rp 10 Juta

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca