Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing bernama Nikolay Romanov yang melibatkan 3 orang pelaku kewarganegaraan Rusia berinisial EB, OB dan MZ. OB dan MZ kini masih dalam pencarian.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, S.H menyampaikan kasus pemerasan dengan ancaman itu dalam konferensi pers, Selasa (6/7/2021) bertempat di lobby Ditreskrimum Polda Bali.
“Kami sampaikan sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban atas nama Nikolay Romanov, pengusaha asing asal Uzbekistan itu, diduga dilakukan oleh EB, OB, dan MZ yang warga Negara Rusia, yang mana OB dan MZ masih dalam pencarian,” terang Djuhandhani.
Adapun kronologi pemerasan, lanjut Djuhandhani, ada dua kali kejadian yakni yang pertama tanggal 17 Februari 2021 pukul 11.15 Wita di kantor korban Rental Good Bike dengan alamat Jalan Batu Bolong Banjar Canggu Kuta Utara dan 26 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wita di sebuah bar di seputaran Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam peristiwa pemerasan dengan ancaman ini, korban terpaksa menyerahkan 21 unit sepeda motor kepada pelaku.
“Kejadian yang kedua dilakukan mulai 22 Mei 2021, lanjut 3 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita, di lokasi yang sama pemerasan terjadi beberapa kali sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 di parkiran sebelah sebuah minimarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Rangkaian peristiwa pemerasan ini membuat korban ketakutan dan terpaksa menyerahkan uang Rp 121.000.000 dan 1 unit sepeda motor X Max DK 2934 ACF,” imbuh Djuhandhani.
Adapun modus operandinya adalah, pada 17 Februari 2021 pukul 11.15 Wita terlapor datang ke kantor korban mengaku untuk membicarakan tentang kasus yang menimpa seseorang bernama DB (keberadaannya saat ini belum diketahui) dan saat itu terlapor meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan korban yang akan diserahkan kepada polisi, kemudian pada 17 Februari 2021 pukul 17.00 Wita korban menyerahkan data 21 sepeda motor tersebut kepada terlapor.
Hal ini menyebabkan korban merasa ketakutan karena mendengar penjelasan dari terlapor sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya secara bertahap dengan cara menaruhnya di tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya 22 Mei 2021 pukul 09.00 Wita terlapor kembali mulai mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku maka korban dilaporkan ke polisi. Pelaku menerangkan tempat korban sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400.000.000.
Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp 230.000.000 untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta 1 unit sepeda motor yang diserahkan bertahap sampai dengan 1 Juli 2021.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/403/VII/2021/SPKT/Polda Bali, tanggal 1 Juli 2021, dan informasi yang didapat tim Resmob Polda Bali setelah melakukan penyelidikan terkait pemerasan yang dikakukan oleh orang asing, diketahui pelaku meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021, kemudian 1 Juli 2021 pukul 21.00 Wita tim Resmob melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di parkiran sebelah minimarket di Jalan Raya Kerobokan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Daihatzu, uang tunai sejumlah Rp 20.000.000, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa, 1 buah HP iPhone warna putih, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha X Max beserta kuncinya, 1 buah tas kulit warna hitam,” pungkasnya seraya menegaskan kepada pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (eka)