Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Menteri LH Peringati Danone Segera Ikuti Arahan Gubernur Koster demi Bali Bersih Sampah Plastik

BALIILU Tayang

:

danone
PERAYAAN HLH SEDUNIA: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat acara Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Baruna Shelter Kuta, Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memperingati Danone sebagai produsen air minum dalam kemasan (AMDK) agar mengikuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menteri Hanif menegaskan siap pasang badan hadapi Danone. Ultimatum Menteri Hanif setelah dirinya mendengar langsung penyampaian Gubernur Koster bahwa masih ada produsen yang belum menyetujui regulasi Pemprov Bali SE Nomor 9 Tahun 2025 terkait Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif mendengar langsung saat Gubernur Koster menyampaikannya pada acara Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Baruna Shelter Kuta, Kamis, 5 Juni 2025.

“Kami sudah mengumpulkan produsen air minuman kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan di Bali yang kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung, kecuali satu, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua. Kami akan undang lagi (Danone, red),” kata Wayan Koster.

Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, produsen lain selain Danone, semuanya sudah setuju menghentikan minuman kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. Produsen juga hanya akan menghabiskan produk yang sudah terlanjur produksi sampai bulan Desember 2025.

“Januari 2026 sudah tak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” kata Koster.

Menanggapi hal ini, Menteri Hanif angkat bicara dan beri peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsinya.

“Disampaikan oleh Pak Gub (Koster, red), ada salah satu produsen yang tidak dan belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur, atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif.

Baca Juga  Gubernur Koster Instruksikan Seluruh Jajaran Eksekutif di Bali Pertahankan WTP

Dalam sambutannya di hadapan 10 ribu orang elemen masyarakat di Kuta, Menteri Hanif juga meminta kepada dunia usaha, saatnya berubah dan bertanggung jawab pada produksi dan konsumsi. Desain produk harus bisa didaur ulang dan diisi ulang-ulang.

“Kami akan menjaga ketat norma ini, sekali lagi tolong ingat ini semua dunia usaha tidak ada alasan lagi memproduksi plastik yang tidak bisa kita olah yang susah daur ulang, semisal plastik sachet kecil. Ayo hentikan sampah plastik di Indonesia.  Kita bukan penonton tapi kita semua adalah penentu sejarah mulai hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, hari ini (hari lingkungan hidup sedunia) adalah panggilan bukan untuk sadar tapi untuk bertindak bersama. Setiap langkah kecil semisal menolak sedotan plastik, memilah sampah, menolak sampah plastik sekali pakai, memilih produk ramah lingkungan akan dapat menciptakan gelombang perubahan besar pada saatnya nanti.

“Percayalah itu, bumi tidak membutuhkan kita tapi kita yang membutuhkan kelestarian bumi kita ini. Mari kita wariskan alam yang bersih bukan mewariskan krisis sampah untuk anak cucu kita,” katanya.

Pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kuta dirangkai dengan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah yang diikuti lebih dari 10 ribu orang. Turut hadir Wamen Dalam Negeri, Wamen Pariwisata, Wamen LH, Wakil Gubernur Bali, Bupati Badung serta Forkopimda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Bank Dunia Temui Gubernur Wayan Koster di Jayasabha

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jalankan Kebijakan Gubernur Koster, HOCA Siap Digitalisasi Aset Budaya dan Kampanye Atasi Sampah di Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sahabat Jadi Mitra, Gubernur Koster dan Menteri Pambudy Rumuskan Percepatan Pembangunan Bali Mulai 2026
Lanjutkan Membaca