Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Panjat Tembok Curi HP IPhone 13, Residivis Dibekuk Resmob Polda Bali

BALIILU Tayang

:

polda bali
Tersangka pelaku pencurian IPhone 13 berinisial MPI yang diringkus Tim Resmob Reskrimum Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Tim Resmob Reskrimum Polda Bali pada Selasa, 4 Juni 2024 berhasil meringkus seorang pria asal Kediri Jatim berinisial MPI yang nekat panjat tembok dan melalui balkon memasuki kamar korban untuk mencuri handphone merek Iphone 13 di Jl. Paang Luwih Penatih Dentim. MPI adalah seroang residivis 5 kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Panjaitan S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Jansen menerangkan tersangka atas nama MPI, laki-laki 28 tahun, alamat KTP Dusun Keling RT 012/RW 003 Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Menurut keterangan saksi sekaligus korban atas nama MAKA, perempuan 22 tahun, alamat tinggal Jl. Paang Luwih Penatih Dentim, kejadian berawal pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita korban/pelapor bangun dari tidur dan masih melihat tas yang didalamnya berisi Airpod Pro merek Apple, Portable Hub dan Macbook Pro berada di atas kasur. Sedangkan Iphone 13 berada di atas meja, kemudian pelapor turun ke lantai bawah untuk sarapan pagi. Setelah itu saat kembali ke lantai atas, tas beserta isinya dan Iphone 13 sudah tidak ada di tempat semula. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000. Selanjutnya pelapor mendatangi kantor SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan LP/B/420/VI/2024/SPKT/Polda Bali, tanggal 1 Juni 2024, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian tim mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jl. Babahan Pererenan Badung.

Baca Juga  Puncak Penanaman Mangrove, Kapolda Bali Tanam Pohon Bakau di Benoa

Kombes Jansen mengatakan, dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 buah tas gendong yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah MacBook Pro, 1 (satu) buah Airpods, 1 (satu) Portable Hub, 1 (satu) buah IPhone 13, 1 (satu) buah dompet warna biru. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Resmob untuk penyidikan lebih lanjut.

‘’Berdasarkan kejadian tersebut kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang bawaan dan untuk lebih aman agar memasang CCTV di sudut-sudut rumah supaya kita bisa awasi kapan pun, darimanapun saat kita sedang bepergian,‘‘ ucap KBP Jansen. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Puri Gading, Pelaku Diamankan Saat Nongkrong di Minimarket

Published

on

By

polsek kutsel
TANGKAP: Seorang pria berinisial SS (35), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan usai mencuri sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Senin (7/7/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran. Seorang pria berinisial SS (35), asal Jember, diamankan petugas saat berada di sebuah minimarket kawasan Puri Gading pada Senin (7/7/2025).

Kejadian berawal saat korban, Cornelia Anugrah Citra (22), warga asal Medan, kehilangan handphone miliknya setelah selesai makan di sebuah café di kawasan Ungasan pada Sabtu malam (5/7/2025). Menurut keterangan korban, handphone yang disimpan di dalam tas diduga terjatuh saat hendak masuk ke kosnya. Saat disadari satu jam kemudian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan saat dihubungi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan ciri-ciri yang berhasil dihimpun, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah minimarket saat dia sedang duduk santai. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di jalan, lalu membawanya pulang dan mematikan perangkat tersebut dengan maksud ingin memiliki untuk digunakan pribadi,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta casing coklat dan kotak kemasan handphone. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kuta Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan, khususnya di ruang publik. “Kami harap masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi, jangan sampai lengah, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengalami kehilangan atau tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Terkait Penanganan Kasus Pemalsuan Akun Nusa Bali

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bobol Brankas TimeZone, Mantan Karyawan Diberi Tindakan Tegas

Published

on

By

timezone
DIAMANKAN: Roy Kare Manu (20) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam ekspose pengungkapan kasus pada Kamis (10/7/2025) mengungkapkan, pelaku melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area TimeZone.

Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan kantor TimeZone dan berhasil masuk. Di dalam, pelaku menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.

“Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang digunakan untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan TimeZone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.

Baca Juga  600 Personel Polda Bali Amankan Pembukaan PKB XLVI 2024

“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” ujar Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta dan iPhone 16 ProMax warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan gaya hidup. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Laksmi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Beberapa TKP

Published

on

By

curanmor di pemogan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor, di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (5/7/25). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut Sabtu (5/7/25), sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban adalah Petrus Nong Elviki. Korban, awalnya pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dalam perjalanan pulang, korban melewati jalan yang berlubang hingga menyebabkan dirinya terjatuh. Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tertidur di lokasi, korban tidak mengetahui apakah kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan atau tidak. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR, telah hilang.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Anggota segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat-surat melalui sistem COD di kawasan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan dua laki-laki FA (28) asal Jember dan FO (23) asal Lampung. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban. Aksi mereka tergolong mudah karena memanfaatkan kelengahan korban, di mana kunci motor masih tergantung saat korban terjatuh.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada media menjelaskan, “Kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya dimana hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari dan kedua pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur.”

Baca Juga  Makin Dinamis dan Kompleks, Polda Bali Siap Jaga Kamtibmas Bali

Kedua pelaku mengakui sudah beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar dan Badung dengan sasaran kunci nyantol dan sepeda motor yang tidak terkunci stang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca