Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Pelaku Pencurian ke Kejari Denpasar

BALIILU Tayang

:

polsek dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (24/3/2025) pukul 10.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (24/3/2025) pukul 10.00 Wita. Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali, tanggal 31 Januari 2025.

Dua tersangka yang diserahkan adalah berinisial KA (25), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan KU (32), warga Desa Batunampar Selatan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi DK 5483 TQ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu dengan nomor polisi N 6820 PM.

Proses serah terima dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personil Unit Reskrim Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Surtana, S.H. dan Aiptu Gd Agus Damendra, S.S., M.H. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., menerima tersangka dan barang bukti serta menandatangani berita acara serah terima (B-12).

Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan serta memastikan terselenggaranya administrasi penyidikan yang tertib dan profesional.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penyelesaian perkara ini dan menegaskan bahwa Polsek Dentim akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan Festival Seni Musik dan Budaya Kanigara Chapter II

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga  Buahkan Hasil! Hari Pertama Operasi Cipta Kondisi, Polda Bali Amankan Terduga Pelaku Curanmor

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca Juga  Penyidikan Rampung, Polsek Denpasar Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Denpasar

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Polsek Sukawati Tangkap Pencuri Mobil, Sempat Dijual di Facebook

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca