Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

PAD Bali dari Pajak dan Bea Kendaraan Bermotor Mentok, Gubernur Koster Rancang Gali Sumber Potensi Lain

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berasal dari dua sumber, yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dari data terakhir tahun 2019 realisasi anggaran induk hingga perubahan, maksimal peningkatan pajak yang berhasil digenjot mencapai Rp 700 miliar, dan itu sudah sangat dimaksimalkan sekali. Jika dipaksa terus digenjot berarti sama saja dengan memaksa peningkatan jumlah pemakaian kendaraan bermotor di Bali.

Hal ini tentu berimbas pada penambahan kemacetan dan peningkatan polusi udara. Dampaknya justru akan makin memperburuk kondisi alam dan lingkungan Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata. Untuk itu  walaupun  terkesan agak terlambat, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menggagas penggalian sumber – sumber PAD dari potensi-potensi lainnya, namun terkait dengan keunggulan yang dimiliki Bali.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (13/7-2020).

“Saya melihat ini masukan dari seluruh fraksi, dan saya sependapat akan upaya untuk peningkatan PAD Bali dari sumber – sumber lainnya yang berpotensi. Karena PAD kita yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa. Sekuat apa pun berusaha, sudah tidak lagi akan menghasilkan yang optimal dari sumber ini,” tegas Gubernur Koster seraya merinci beberapa gagasan yang akan diselenggarakan Pemprov Bali dalam meningkatkan PAD Provinsi Bali.

“Agar bisa kita pikirkan bersama – sama, untuk benar- benar mengelola potensi yang kita miliki, dengan regulasi yang kita bangun sendiri, sehingga bisa kita terapkan dan awasi secara langsung. Upaya itu sedang berjalan saat ini, ada pun beberapa potensi yang akan kita jalankan sambil menunggu situasi pandemi kondusif. Yang pertama yakni kontribusi wisatawan mancanegara, yang perda dan pergubnya sudah jadi dan sudah disetujui mendagri, akan segera diterapkan saat kunjungan wisatawan mancanegara mulai dibuka sekitar bulan September.  Saat ini aplikasinya pun sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela,” jelasnya sambil melanjutkan potensi yang kedua yakni banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Bali bukan sekedar untuk berwisata, namun juga melaksanakan aktivitas usaha bisnis tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Sehingga bisa didata dan ditata, agar bisa menjadi sumber PAD baru.

Baca Juga  Perda No. 4/2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Kembalikan Bali sebagai Pusat Peradaban Dunia

“Yang berikutnya yakni Bali menjadi hub produk ekspor beberapa daerah, produk-produk komoditi pangan dan kerajinan rakyat tersebut masuk melalui Bali dan selama ini gratis. Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait, ini bisa menjadi salah satu potensi yang kita kelola sebagai sumber PAD,” imbuhnya.

Gubernur yang sebelumnya menjabat anggota DPR RI dan lama bertugas di Badan Anggaran ini, kembali mencetuskan gagasan yang benar- benar berpotensi dari Bali sebagai lokasi pariwisata dunia. Seperti diketahui selama ini, Bali menjadi objek wisata yang dijual berbagai pelaku, namun tak banyak dinikmati oleh pelaku lokal. Bahkan dengan adanya kemajuan tak dipungkiri banyak pelaku yang memasarkan Bali, memfasilitasi tamu untuk ke Bali, keberadaannya tidak diketahui, namun menyedot ekonomi dari Bali.

“Coba kita cermati  baik-baik dan seksama, berapa persen orang Bali yang menikmati manfaat dari gemerlap dan mewahnya pariwisata ini. Sudah terlalu lama kita loss dan terlalu tinggi, kita loss pelaku usaha, loss tenaga kerja , nilai ekonomi dan loss kapitalisasi. Untuk itu berdasarkan persetujuan anggota dewan, kami akan keluarkan kebijakan perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang di dalamnya termasuk mengatur digitalisasi  pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali, ini juga akan jadi sumber PAD baru,” tegasnya seraya minta dukungan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster pun menanggapi dengan lugas dan rinci berbagai Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dan tanggapan itu pun mendapat apresiasi tinggi dari peserta sidang utamanya Fraksi Gerindra.

Pandangan lain yang ditanggapi Gubernur Koster di antaranya terkait pemberian penghargaan bagi Satgas Gotong-Royong Desa Adat dan peningkatan sumber pendapatan desa adat yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dijawab dengan rencana penambahan anggaran senilai Rp 50 juta per desa adat yang rencananya akan dianggarkan pada anggaran perubahan 2020. Sementara itu terkait pembebasan retribusi sewa stand PKB yang diajukan oleh Fraksi Demokrat dan Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur Koster menyatakan retribusi sewa stand akan digratiskan untuk meningkatkan semangat para pelaku UMKM dan IKM.

Baca Juga  Update Covid-19 (23/7) di Bali, Pasien Sembuh terus Meningkat, 2 Orang Meninggal

“Nilai yang kita peroleh dari retribusi itu hanya sekitar  Rp 1,5 miliar, bukan nilai yang besar. Jadi janganlah kita mencari pendapatan dari sana, para pelaku UMKM dan IKM ini sudah susah, jangan kita buat mereka tambah susah. Jika dikenakan biaya, tentu beban mereka akan bertambah dengan biaya operasional, tenaga kerja, belum lagi produksi barangnya. Dengan digratiskan, tentu akan mendorong semangat mereka untuk terus bertumbuh,” pungkas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Pada sidang tersebut juga diagendakan penyampaian jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 -2050. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (10/7) di Bali, Kasus Positif Bertambah 86 Orang melalui Transmisi Lokal

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ciptakan Pariwisata Denpasar Aman Covid-19, Disparda Terapkan Sertifikasi Protokol Kesehatan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Update Covid-19 (10/7) di Bali, Kasus Positif Bertambah 86 Orang melalui Transmisi Lokal

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca