Denpasar, baliilu.com
– Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri
Suastini Koster didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro Proklamasi
terus menggaungkan bahaya hamil di masa pandemi Covid-19 dalam bentuk imbauan.
Selain protokol kesehatan, seorang ibu hamil yang imun
tubuhnya menurun juga wajib mengikuti protokol kehamilan. Hal ini disampaikan
saat didaulat sebagai narasumber radio talk show dengan tema “Peran Serta
PKK dalam Menunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19”, di Radio Cassanova,
Selasa (21/7-2020).
Lebih lanjut Ny. Putri Koster menyatakan PKK bergerak di
tengah masyarakat luas dalam rangka membina kader untuk melindungi keluarga
sebagai garda terdepan. Saat masa pandemi ibu rumah tangga memiliki peran ganda
dalam melindungi keluarga khususnya suami dan anak-anaknya. ‘’Apalagi di saat
masa pandemi Covid-19 seorang ibu akan memiliki tanggung jawabnya yang
meningkat,’’ ungkap seniman multitalenta ini.
Ny. Putri Koster mengatakan datangnya wabah Covid-19 yang
menyebabkan banyak pihak harus bekerja dan beraktivitas lebih banyak dari rumah
mengakibatkan semakin seringnya pasangan suami-istri untuk berkumpul
menghabiskan waktu bersama, sehingga jumlah kehamilan tidak terhindari. Dari TP
PKK terus berupaya mensosialisasikan bahaya ibu hamil di masa pandemi ini.
“Setiap orang boleh saja hamil karena itu adalah haknya
sebagai manusia dan warga negara, tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa
pandemi, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan pasangan usia subur. Kami
selaku organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari
Kepala BKKBN Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan
keselamatan kita semua,” ujar pendamping orang nomor satu di Bali ini.
Namun jika sudah terjadi kehamilan, tentunya protokol
kesehatan dan protokol kehamilan harus diikuti. “Hak warga untuk
hamil dan hak mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena
memiliki makna dalam melindungi warga di daerahnya,” kata Ny. Putri
Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali.
Selain meneruskan sosialisasi untuk menunda kehamilan bagi
pasangan usia subur, Tim Penggerak PKK melalui kader-kadernya yang berada
sampai ke pelosok desa juga menyarankan agar kegiatan selama di rumah diisi
dengan kegiatan positif seperti bercocok tanam atau dengan hidroponik
mengaktifkan HATINYA PKK di halaman rumah agar ketersediaan pangan keluarga
tetap terjamin.
Melalui imbauan agar menunda kehamilan, namun bukan berarti
membatasi atau menghambat kehamilan, tetapi peran, kewajiban serta wewenang
pemerintah untuk melindungi warganya adalah hal mutlak yang harus dilakukan
apalagi saat ini wabah Covid-19 belum berakhir dan resiko dari kehamilan akan
memberi dampak bagi ibu yang sedang mengandung. Dengan resiko yang tanggung
sendiri kehamilan saat pendemi juga mengharuskan seseorang yang sedang
mengandung untuk lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi di
perutnya. “Kami melakukan tugas sebaik-baiknya adalah untuk masyarakat,
suksesnya kita bersama ada yang mengimbau ada yang menaati,” tegasnya.
Calon kakek-nenek juga disarankan untuk menunda keinginan
untuk momong cucu di masa pandemi agar pasangan usia subur tidak merasa
tertekan untuk memenuhi keinginan orangtuanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro
Proklamasi menegaskan jangan ada kehamilan yang tidak terduga di usia muda saat
pandemi Covid-19 ini. BKKBN dalam tugasnya melakukan gerakan wajib BKKBN di
lapangan dalam program BanggaKencana (pembangunan keluarga kependudukan dan
keluarga berencana), khusus krama Bali, diajak untuk memantau pasangan usia
subur, konsolidasi penyediaan alat kontrasepsi. Karena sesuai alur kebijakan
yang menjadi visi misi Presiden RI, BanggaKencana langsung di lapangan (petugas
lapangan) melalui Dinas Kependudukan Keluarga Berencana.
Kepala BKKBN Pusat Asto Wardoyo, mengimbau agar perempuan
menunda kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa
pendemi dan jangan ada kehamilan terencana. Imbauan ini dikeluarkan berkaitan
bahaya ibu hamil akibat imun ibu hamil yang akan menurun, protokol kesehatan
yang akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang disebabkan kunjungan
K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan, karena paramedis juga fokus
kepada pasien Covid-19. Sehingga untuk kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus
melalui perjanjian bertemu dulu dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama
menunggu di areal tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan ibu hamil juga harus
segera pulang.
Apabila kehamilan sudah telanjur terjadi, maka protokol
kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih ketat dengan berbagai upaya, salah
satunya saat melakukan kunjungan K1 (kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus
dengan janji dokter, standarisasi makanan bergizi yang harus dikonsumsi lengkap
serta mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah
ditentukan (klasifikasi III). Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di
rumah sakit.
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mengatur
penyediaan alat kontrasepsi hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (I),
sehingga jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menyiapkan alat kontrasepsi
apalagi di saat pandemi maka akan dikenai sanksi. Ketersediaan delapan (8)
jenis alat kontrasepsi ini disiapkan untuk jangka waktu satu tahun, sehingga
tidak perlu diragukan.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali penggunaan alat
kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi
se-Indonesia. Tercatat mulai dari saat wabah pandemi dan sosialisasi penundaan
kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan alat
kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864. Sedangkan
tingkat kehamilan dari periode April-Mei mengalami penurunan dari 2,29% menjadi
2,01% dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu mengalami penurunan sebanyak 400
menjadi 17.600 orang. (*/gs)