Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pandangan Umum Fraksi DPRD Badung Terhadap Tiga Raperda

Ketua Dewan Putu Parwata: Ada Beberapa Hal yang Harus Disikapi Secara Strategis Melalui Kebijakan Pemerintah

Loading

BALIILU Tayang

:

rpaat paripurna dprd badung
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyerahkan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap tiga raperda kepada Bupati Badung Giri Prasta pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua di ruang Gosana Utama Lantai III Kantor DPRD Badung, Jumat, 12 Juli 2024. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, pada Jumat, 12 Juli 2024 menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua di ruang Gosana Utama Lantai III Kantor DPRD Badung.

Rapat Paripurna mengagendakan Pandangan Umum Faksi-Fraksi DPRD Badung yakni Fraksi Badung Gede, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar terhadap: 1. Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025; 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023; dan 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025 -2045.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Hadir dari pihak eksekutif Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah Badung, Staf Ahli DPRD Badung.

Selepas sidang, Putu Parwata kepada awak media mengatakan ada beberapa hal yang sangat menarik yang memang harus disikapi secara strategis melalui kebijakan pemerintah. Dari pemandangan fraksi-fraksi yang pertama adalah penyampaian dari Badung Gede, dimana mereka tetap berkonsentrasi terhadap infrastruktur, jalan, gorong-gorong dan alur-alur jalan yang memang membuat krodit agar segera diselesaikan, demikian juga masalah persampahan dan air.

Kemudian, bagaimana Badung ini terus berinovasi dengan karakternya yaitu adat, budaya, tradisi yang sudah ada, dimana pariwisata merupakan sektor utamanya dapat dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung.

rpaat paripurna dprd badungKetua DPRD Badung Putu Parwata saat memberikan keterangan pers. (Foto: gs)

Baca Juga  Anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan Hadiri Karya “Atma Wedana“ di Desa Adat Semana

Parwata lanjut mengatakan, selaras juga yang disampaikan oleh Fraksi Golkar. Ada beberapa yang sangat menarik yang tentunya sama disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Pertama adalah implementasi dari kebijakan strategis, kedua, arah kebijakan dari penguatan transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ini yang dirancang, yang disampaikan oleh Golkar dan PDI Perjuangan.

‘’Maka ini harus menjadikan satu hal yang prinsip, yang wajib dituangkan dalam RPJP 2025-2045. Dan ini merupakan dorongan yang disampaikan oleh PDI Perjuangan, satu adalah bagaimana wajah kota ini bagus, yang kedua kota itu bisa bagus, Kota Mangupura, infrastrukturnya bagus, kebutuhan airnya bagus dan kebijakan digitalisasi teknologi harus dikembangkan secara maksimal,’’ ujarnya.

Dari poin-poin pandangan fraksi itu, Parwata menegaskan, maka ini harus dirangkai kembali oleh Bappeda, Sekda dan beberapa stakeholder lainnya untuk dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, yang berkelanjutan sampai 2045.

Hal ini penting dimana Badung harus memiliki inovasi daerah yang bisa meningkatkan ekonominya secara sustainable. Dia boleh berfokus kepada pembenahan pariwisata, tetapi di satu sektor dia harus melakukan pembenahan di bidang ekonomi yang berkelanjutan. Bagaimana Badung yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan bahwa aset-aset yang dimiliki Badung bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi yang berkeadilan, sehingga di luar sektor pariwisata juga ada sektor ekonomi lanjutannya yang merupakan galian dari inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan DPR.

’’Karena itu kami tegaskan bahwa ke depan Badung ini harus dirancang dengan baik. Karena apa? Kebahagiaan masyarakat Badung itu menjadi tanggung jawab pemerintah bersama. Nah inilah, kebahagiaan ini yang merupakan indikator utama yang wajib kita lakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Badung,‘‘ pungkasnya.

Baca Juga  Ini Program Konkret Koster-Giri Bangun Pariwisata

Sementara Bupati Giri Prasta mengatakan pihaknya melanjutkan tugas konstitusi bertalian dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung, baik itu Fraksi Badung Gede, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. ‘‘Jadi sederhananya bagaimana kita menyelaraskan persoalan kebutuhan masyarakat sesuai dengan priority dan audiensi. Semua priority, tetapi ada yang lebih urgensi. Saya kira itu pedoman yang harus dilakukan,’’ ujarnya.

Giri Prasta menjabarkan pertama, bertalian dengan 20% minimal anggaran untuk pendidikan. Yang kedua 10% minimal anggaran untuk kesehatan, ketiga, 30% maksimal itu adalah belanja untuk pegawai, 40% adalah untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara umum. ’’Saya kira itu sudah. Tadi juga disampaikan oleh teman-teman di fraksi, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan sebuah penjelasan, saya kira momentum ini yang berdasar nanti akan ada rapat internal baik itu Banggar dengan TPAD, begitu juga nanti ada penyampaian jawaban di hari Senin nanti. Saya kira tugas konstitusi yang konstruktif ini taat pada regulasi, kebijakan politik anggaran untuk masyarakat. Saya kira top kita bersama mengantarkan masyarakat Badung tentunya menjadi masyarakat yang bahagia dan sejahtera,’’ ucapnya menegaskan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Komitmen Pererat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

Published

on

By

Gubernur Koster hadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Panjer, Denpasar, Kamis (7/5) 
PISAH SAMBUT: Gubernur Bali Wayan Koster hadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Panjer, Denpasar, Kamis (7/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Panjer, Denpasar, Kamis (7/5). Di tengah iringan seni budaya Bali yang ditampilkan pelajar SMK Negeri 5 Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk terus mempererat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Bali dalam mengawal pembangunan dan penegakan hukum di Pulau Dewata.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, serta para Bupati dan Walikota se-Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru, Setiawan Budi Cahyono. Dengan gaya khas yang hangat dan penuh canda, ia menyebut bertugas di Bali memiliki “dua keuntungan sekaligus”.

“Bertugas di Bali dapat dua, Pak. Tugas utama sebagai Kajati, yang kedua dapat hiburan dan wisata. Kalau orang lain mau wisata ke Bali harus bayar tiket, kalau Bapak sudah ada di Bali, tinggal jalan-jalan menikmati seluruh Bali dari timur sampai barat, utara sampai selatan,” ujar Koster disambut tawa hadirin.

Namun di balik candaan tersebut, Wayan Koster menegaskan harapan besar agar Kejati Bali terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam mengawal berbagai program pembangunan, baik daerah maupun nasional, yang saat ini berkembang pesat di Bali.

Menurutnya, Bali tengah menghadapi banyak agenda strategis nasional yang membutuhkan pengawasan, pendampingan hukum, dan koordinasi lintas lembaga yang kuat agar pembangunan berjalan tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali terus berjalan baik dalam mengawal pembangunan daerah maupun program pemerintah pusat yang cukup banyak di Bali. Pemerintah Provinsi Bali tentu mendukung penuh pelaksanaan tugas-tugas Kejati Bali,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya Hadiri ‘’Karya Melaspas, Ngelinggihang’’ di Pura Puseh Bongan Cemagi

Gubernur Wayan Koster juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kajati Bali sebelumnya, Chatarina Muliana, yang kini mendapat amanah baru di Kejaksaan Agung. Ia menilai selama enam bulan bertugas di Bali, Chatarina berhasil membangun sinergi yang sangat baik bersama Forkopimda dan pemerintah daerah.

“Suasana hubungan Forkopimda di Bali sangat akur dan sangat bagus, tentu tetap dalam koridor tugas masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia pun mendoakan agar Chatarina terus mendapat kepercayaan dalam kariernya di Kejaksaan Agung serta senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara.

Sementara itu, Chatarina Muliana menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali serta Forkopimda selama dirinya menjabat Kajati Bali.

“Tidak penting berapa lama kita bertugas, yang penting apa yang bisa kita perbuat dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Menurutnya, Bali meninggalkan kesan mendalam, bukan hanya karena keindahan alam dan sarana prasarana yang baik, tetapi juga karena soliditas Forkopimda yang dinilainya sangat responsif dalam menghadapi berbagai persoalan strategis daerah.

Ia menyebut Bali kini menjadi perhatian nasional, terutama dalam pengembangan ekonomi dan isu lingkungan yang akan dijadikan model pengembangan oleh pemerintah pusat. Tantangan tersebut, menurutnya, sekaligus menjadi peluang emas bagi masa depan Bali.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Bali yang baru, Setiawan Budi Cahyono, mengungkapkan dirinya sebenarnya tidak asing dengan Bali. Sebelum menjabat Kajati Bali, ia bertugas sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intel Kejaksaan Agung dan kerap datang ke Bali untuk mengawal proyek strategis nasional.

“Di Bali banyak proyek strategis nasional yang kami kawal sebelumnya. Karena itu kami sering ke Bali,” ungkapnya.

Ia memastikan Kejati Bali siap mendukung penuh program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali demi kesejahteraan masyarakat. Dukungan tersebut, kata dia, akan dilakukan melalui fungsi intelijen, pendampingan hukum, hingga pengamanan pembangunan strategis. “Kami hadir untuk membantu program-program pembangunan Provinsi Bali demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Terhadap 3 Ranperda

Setiawan juga meminta dukungan seluruh Forkopimda Bali agar dirinya dapat menjalankan tugas secara optimal serta melanjutkan sinergi yang telah dibangun Kajati sebelumnya.

Pisah sambut Kajati Bali kali ini terasa berbeda. Tidak hanya menjadi seremoni pergantian pejabat, tetapi juga menjadi panggung penegasan bahwa Bali membutuhkan kolaborasi yang kokoh antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mengawal arah pembangunan Bali ke depan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

Published

on

By

Gubernur Koster beri masukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI
KUNKER: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5).

Usut punya usut RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah dirancang sejak 20 tahun silam namun masih belum bisa terselesaikan karena satu dan lain hal.

Meski demikian Wayan Koster mendukung penuh kelanjutan pembahasan RUU yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia tersebut.  Menurutnya RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Koster menjelaskan bahwa di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut menjadi strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali berfungsi untuk menangani, menjaga dan merawat adat-istiadat, seni, budaya serta kearifan lokal Bali serta menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tata-titi/tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Kemudian secara umum Koster menyampaikan bahwa substansi yang diatur dalam RUU sudah cukup memadai. Namun ia mengusulkan agar RUU tersebut dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya Masyarakat Hukum Adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat sedangkan masyarakat adat bersifat generik dan memiliki makna yang lebih luas.

Baca Juga  Ini Program Konkret Koster-Giri Bangun Pariwisata

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Uman Sukri.

Ia optimis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan di Tahun 2026 ini sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat bersama dengan hak-hak tradisionalnya.

Dalam kesempatan tersebut Badan Legislatif DPR RI juga menerima masukan dan pendapat dari berbagai tokoh adat, akademisi, ketua adat (bendesa) hingga lembaga adat dari Kabupaten/Kota di Bali.(gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Published

on

By

gubernur koster
HADIRI SOSIALISASI: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali saat ini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama, terutama karena sekitar 41 persen persoalan sampah bersumber dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, langkah dan pemetaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan sampah sudah sangat lengkap, mulai dari identifikasi sumber masalah, pola penanganan, hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Ia mengaku terus memantau secara ketat perkembangan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Gubernur Koster menekankan bahwa Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami overload dan menimbulkan polusi lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan saat ini volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, namun menurutnya capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Baca Juga  Pansus Raperda PDRB Gelar Raker, Bahas Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Karena itu, Gubernur Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mulai membangun kesadaran bersama untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, melainkan harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing-masing.

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung. Lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung bersumber dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran. Selain itu, investasi di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir yang didominasi sektor pariwisata.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, ketersediaan air bersih, hingga persoalan sampah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, volume timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Pengiriman Sampah ke TPA Suwung Menurun

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini total sampah yang sudah berhasil terkelola mencapai sekitar 661 ton per hari, sementara sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga  Warga Kubu Karangasem Tegaskan Tulus dan Ikhlas Hadiri Kampanye Terbuka Koster-Giri dan Dana-Swadi

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tercatat tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Pembekuan Izin dan Pidana

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia. (gs/bi)

Baca Juga  Dua Jam Diskusi Wayan Koster dan Agung Gde Agung di Puri Ageng Mengwi, Disambut Hangat Keluarga, Bahas Bali Terkini

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca