Badung, baliilu.com – Melalui pandangan umumnya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Fraksi Badung Gede DPRD Badung menyampaikan, jika menjadikan sektor pariwisata sebagai gerbong yang dapat menarik sektor lainnya, maka fraksi tidak henti-hentinya menyampaikan dan mendorong pemerintah melalui sektor bidang penguatan infrastruktur dalam pembangunan dan peningkatan sarana prasarana dapat segera terkonsentrasi, terealisasi dan ditangani secara serius dalam pelaksanaannya.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Fraksi Badung Gede I Made Wijaya saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa sidang kedua Jumat, 12 Juli 2024 di ruang Gosana Utama Lantai III Kantor DPRD Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Hadir dari pihak eksekutif Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah Badung, Staf Ahli DPRD Badung.
Made Wijaya lanjut menjelaskan, perbaikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung guna menjaga kenyamanan wisatawan, para komuter, melalui perbaikan penerangan jalan umum, perbaikan utilitas saluran gorong-gorong, penyediaan air bersih PDAM, perbaikan jalan, serta langkah-langkah mengurai kemacetan pada jalan daerah Uluwatu, Jimbaran, Nusa Dua, Tanjung Benoa, Desa Canggu, jalan raya Padang Luwih-Sempidi, Abianbase-Dalung, Desa Kapal-Sempidi, Mengwitani, Darmasaba-Lukluk, dan daerah lainnya, sebagai akses alternatif menuju obyek tujuan wisata di daerah Badung dan menjadi sistem jaringan jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional dan provinsi yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi mantap jalan.
‘’Kami berharap partisipasi aktif pemerintah dalam implementasi menciptakan solusi penanggulangan sampah secara terkoneksi, kolaborasi di Kabupaten Badung dengan program terbarukan yang berkelanjutan, melalui program teknologi 3R (reduce, reuse, dan recycle), energi recovery dan berfokus pada zero waste. Karena tata kelola sampah yang tidak baik, dapat menjadi masalah besar apabila tidak ditangani dengan tepat dan merupakan isu penting yang perlu penanganan secara teratur, terstruktur, dan terpadu dari hulu sampai hilir. Perlunya meningkatkan kesadaran, serta dilakukan pengawasan atau pemberian reward bagi yang taat maupun yang melanggar. Penggunaan anggaran yang ketat, jelas, tepat guna, skala prioritas, serius, sehingga terwujudnya Kabupaten Badung bersih, asri dan lestari, dengan melibatkan peran desa adat, desa/ kelurahan, kecamatan, pemerintah di Kabupaten Badung,’’ ujarnya.
Wijaya kemudian menegaskan terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp.10.488.513.910.081,00 meningkat sebesar Rp.897.391.261.362,00 atau 9,36 % dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.9.591.122.648.719,00. Dari hal tersebut Fraksi menyampaikan dari aspek pendapatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari proses perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pemerintah agar lebih disiplin, taat dan patuh pada peraturan dan perundang – undangan yang sudah disepakati, serta mampu menjaga kesinambungan fiskal pada masa mendatang di tengah kondisi global yang kurang kondusif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, apalagi Kabupaten Badung menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi seluruh Indonesia yang perlu kita tunjukkan pada publik.
Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Fraksi menyarankan bahwa, dalam mewujudkan daerah semesta berencana di kabupaten badung perlu haluan pembangunan yang bersifat ideologis yakni kultural, religius, dan nasionalis serta untuk menciptakan integrasi, keselarasan, sinkronisasi, dan bersinergi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Sesuai bhisama yang tertuang dalam lontar Batur Kelawasan, intinya: hidup harus menghormati dan menjaga alam dengan baik.
‘’Kami sependapat terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan sebagai perda setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (gs/bi)