Denpasar, baliilu.com – Tindakan tegas tercetus dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi temuan dalam pelaksanaan sidak.
Keputusan itu mencuat dalam rapat bersama OPD terkait, mulai dari PUPR, BPN, Satpol PP, serta yang lainnya di Lantai III Gedung DPRD Bali di Denpasar, Selasa (23/9/2025).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta mengatakan ke depan bersama-sama untuk mengevaluasi hal-hal buruk agar tidak terjadi banjir. Ia menegaskan agar di hilir di wilayah mangrove berfungsi mengalirkan air.
“Kita fungsikan kembali. Di lapangan ada hambatan-hambatan salah satunya ada penertiban sertifikat. Karena dalam Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak boleh mendapat sertifikat, tidak boleh ada kegiatan reklamasi, tidak boleh ada pemotongan pohon mangrove,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD ini menegaskan agar kawasan Tahura tidak dialihfungsikan karena bisa berdampak besar terjadinya banjir.
“Sekarang persoalannya ada kegiatan disana (tahura, red). Kalau kegiatan itu kita toleril sama dengan kita menutup pintu jalan air,” tegasnya.
Politisi asal Tabanan ini memaparkan temuan-temuan lain saat pelaksanaan sidak yang hampir seluruh pinggir sungai telah dibangun.
“Regulasinya 3-5 meter baru boleh ada kegiatan. Bahkan di wilayah kita sidak terbukti belum ada izin dan memang dipinggir sungai,”jelas Suparta.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan akan melakukan tindakan tegas walaupun ada yang mengakui jika mempunyai bekingan yang kuat.
Dijelaskannya ke depan dengan adanya temuan sidak akan dilakukan evaluasi oleh BWS. Selain itu juga dilakukan penutupan sementara yang tidak memiliki izin.
“Akan dibongkar, akan diberhentikan sementara, dan ada yang akan dicabut izinnya sesuai dengan apa yang dilanggar,” ucapnya.
Menanggapi terkait adanya sertifikat di kawasan mangrove, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging menuturkan telah bersertifikat atas nama perorangan warga negara Indonesia.
“Kawasan hutan memang nggak boleh disertifikat menjadi atas nama perorangan atau badan hukum. Itu asal-usul atau riwayat tanahnya milih adat diproses dengan konversi dan tata ruangnya cocok,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk bersama-sama memperbaiki tata ruangnya agar tidak ada bangunan di kawasan tersebut.
“Tata ruang terakhir yang berlaku RDTR-nya menyatakan kawasan peruntukan industri. Saya sampaikan tadi ada kemungkinan nggak dulu, tanah dulu kemudian tergenang jadi hidup bakau. Ada kemungkinan awalnya air kemudian diurug jadi daratan. Ada sama-sama kemungkinan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan rapat turut mendampingi Ketua Pansus Ketut Rochineng, Dr. somvir, dan Putu Diah Pradnya Maharani. (gs/bi)