Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pelaku Jual Beli Senjata Api Ilegal Diamankan, Polresta Denpasar Lakukan Proses Hukum Lanjutan

BALIILU Tayang

:

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim yang didampingi Dan Lanal Kolonel Laut / P Cokorda GP Pemayun dan Kasi Humas Polresta Denpasar saat menggelar konferensi pers kasus transaksi jual beli senpi ilegal, Senin (26/1). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Berawal pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi tersebut, pelaku diketahui berinisial ASR (33), asal Bandar Lampung.

“Pelaku diamankan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar,” ucap Kasat Reskrim yang didampingi Dan Lanal Kolonel Laut / P Cokorda G.P Pemayun dan Kasi Humas, Senin (26/1).

Lebih lanjut dijelaskan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita, anggota TNI Angkatan Laut menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta amunisi sebanyak 5 (lima) butir dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada bulan Oktober 2022, seharga Rp 2.000.000, saat pelaku masih tinggal di wilayah Lampung Barat.

“Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api tersebut dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut pernah dicoba atau digunakan menembak sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga  Pengamanan Pawai Pembukaan PKB  2025, Personel Gabungan Dikerahkan

Sat Reskrim Polresta Denpasar saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut dan pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Reskrim Polsek Denbar Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP

Published

on

By

polsek denbar
Dua pelaku yang diduga mencuri HP di salah satu konter HP di Jalan Teuku Umar Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah toko gadget di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, di Toko Mekicell Gadget Store. Korban diketahui bernama Muthia Khairunnisa Rayno (22), pemilik toko yang baru mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai kondisi toko yang sudah terbuka.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., akibat kejadian tersebut, korban kehilangan empat unit handphone merek iPhone dengan berbagai tipe, yakni iPhone 13, iPhone 15, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Selain menggasak ponsel, pelaku juga diketahui masuk melalui rolling door yang tidak terkunci serta merusak CCTV di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hingga pada Kamis, 12 Februari 2026, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MSA (23) dan WN (23), keduanya berasal dari Jember. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama, dengan rencana hasil penjualan handphone akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polresta Denpasar Berikan Reward kepada Desa Padangsambian Kaja dan Petugas Security

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Spesialis Pembobolan Rumah Diringkus Polisi, Perhiasan Rp 1,5 Miliar Diamankan

Published

on

By

pencurian di legian
KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., SIK saat memimpin konferensi pers kasus pencurian, Rabu (11/2/2026) di Mapolsek Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Seorang residivis spesialis pembobolan rumah berinisial AI (45) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Perempuan asal Makassar yang tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara ini kembali diringkus oleh jajaran Polsek Kuta di tempat kosnya di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan hanya tiga jam setelah tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik korban, I Wayan Ardy, yang beralamat di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, sekitar pukul 12.50 Wita. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., SIK. dalam keterangan pers, Rabu (11/2) menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura mencari rumah kos. Ketika rumah yang didatangi tidak berpenghuni, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu.

Sebelum tiba di rumah korban, tersangka sempat mendatangi beberapa rumah di wilayah Legian dengan alasan mencari kos. Namun, karena rumah-rumah tersebut berpenghuni, tersangka tidak mendapatkan kesempatan untuk beraksi.

Saat tiba di rumah korban, tersangka terlebih dahulu memanggil pemilik rumah dan menanyakan kos-kosan. Karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, tersangka kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk. Di dalam rumah, tersangka menggeledah dan mencongkel dua laci tempat penyimpanan perhiasan, lalu mengambil seluruh perhiasan emas milik korban.

Tanpa disadari tersangka, aksinya terekam kamera CCTV. Korban yang saat itu sedang berada di luar rumah melihat rekaman tersebut melalui telepon genggamnya, lalu segera pulang. Namun, saat korban tiba di rumah, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri.

Baca Juga  Simpan Airsofgun dan Lakukan Penganiayaan, WNA Australia Ditahan Polsek Kuta

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah perhiasan emas hilang, di antaranya satu gelang emas, 14 cincin emas, enam kalung emas, sepasang anting, dua liontin sirkon, satu batu mulia bening, satu liontin emas berbentuk bulan sabit, dua tusuk konde emas, satu jepit rambut emas, satu bros emas, satu tusuk konde emas berbentuk daun, serta satu buah BH. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta.

Setelah menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka di tempat kosnya hanya dalam waktu tiga jam. Polisi juga berhasil menyita seluruh perhiasan emas milik korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa. Modus yang digunakan juga sama, yaitu berpura-pura mencari kos. Saat rumah yang didatangi kosong, langsung beraksi. Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” tegas Kompol Laksmi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Digelandang ke Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
GELANDANG: Kepolisian saat menggelandang dua orang pria kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Lapangan Bajra Sandhi. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang duduk sambil mengonsumsi minuman keras sehingga menimbulkan keresahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli gabungan segera menuju lokasi dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tiga orang yang berada di tempat kejadian, petugas menemukan dua senjata tajam masing-masing berupa satu pisau dapur bergagang warna kuning dan satu parang bergagang kayu yang dibawa oleh dua pria berinisial E (23) dan RP (20).

Berdasarkan keterangan awal, keduanya datang ke Lapangan Bajra Sandhi sekitar pukul 15.00 Wita dan sempat mengonsumsi arak bersama rekan-rekan lainnya. Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya, ketiga pria tersebut diamankan ke Pos Polisi Renon dan kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di ruang-ruang publik guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Pengamanan Pawai Pembukaan PKB  2025, Personel Gabungan Dikerahkan

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca