Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi 2025–2029

Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Birokrasi yang Responsif dan Profesional

Loading

BALIILU Tayang

:

Setda Denpasar
SOSIALISASI: Pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025–2029 oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana yang ditandai dengan pemukulan gong, Jumat (23/5) bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025–2029, Jumat (23/5) bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mewakili Walikota Denpasar, yang ditandai dengan pemukulan gong. Turut hadir sebagai narasumber, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, AK., serta Analis SDM Aparatur Muda, Dianita Evo Nila Sari.

Walikota Denpasar Dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan komitmen utama Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sejalan dengan misi pembangunan daerah untuk menegakkan kejujuran dan integritas birokrasi.

“Reformasi birokrasi bukan sekadar agenda administratif, namun harus mampu menciptakan birokrasi yang adaptif, berdampak nyata bagi masyarakat, serta responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Sudiana.

Walikota juga menyoroti sejumlah capaian signifikan Kota Denpasar, seperti perolehan nilai Indeks RB tahun 2024 sebesar 93,71 (kategori A), Indeks SPBE 3,96, Indeks Reformasi Hukum 98,9, dan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari BPK. Selain itu, beberapa unit kerja juga telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan RB terbaru di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Rakor Pengawasan Inspektorat

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat lahir inovasi pelayanan publik yang lebih baik, terwujudnya birokrasi yang profesional, serta terciptanya budaya kerja yang positif,” ujar Kusuma Dewi.

Kegiatan ini dilandasi oleh dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Road Map RB 2020–2024, dan Permen PAN&RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Para narasumber memaparkan materi terkait penguatan kebijakan Reformasi Birokrasi Tahun 2025–2029 serta asistensi persiapan evaluasi RB Tahun 2025. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam akselerasi reformasi birokrasi di Kota Denpasar demi pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala perangkat daerah beserta sekretaris secara langsung, serta seluruh pegawai, UPTD Puskesmas, dan lurah se-Kota Denpasar secara daring. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Published

on

By

Pansus TRAP DPRD Bali
SOSIALISASI: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mewakili Ketua DPRD Bali saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, di Gedung Widya Sabha Unud Jimbaran, Jumat (17/4/2026). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha Unud Jimbaran, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan Rektor Universitas Udayana.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., yang juga ketua Fraksi DPRD Bali ini.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. “Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sosialisasi ini membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang kerap disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.

Baca Juga  Puskesmas III Densel Gelar Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Published

on

By

penanganan sampah bali
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pembatasan akses awak media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha), Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol memberikan klarifikasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, Jumat (17/4) di Denpasar menegaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat internal yang bersifat koordinatif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Rapat yang dilaksanakan di Jayasabha tersebut merupakan rapat internal untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penanganan sampah di Bali. Dalam forum seperti ini, pembahasan bersifat teknis, membutuhkan suasana yang kondusif dan memerlukan diskusi mendalam antar-pemangku kepentingan. Untuk memastikan kelancaran dan fokus pada substansi pembahasan materi tersebut, akses peliputan di dalam ruang rapat pada sesi tersebut dibatasi. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, dan kami mohon maaf apabila hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintah.

“Kami tetap memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi. Sesuai rencana, wawancara akan dilakukan setelah rapat berakhir,” imbuhnya.

Namun demikian, situasi di lapangan mengalami penyesuaian jadwal. Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung melanjutkan agenda ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan beberapa lokasi lainnya usai rapat.

Baca Juga  Waspada DBD dan Chikungunya, Pemkot Denpasar Fogging di Pemecutan Kelod

“Karena keterbatasan waktu dan padatnya agenda, rombongan langsung bergerak menuju TPST Kertalangu. Oleh karena itu, kami telah memfasilitasi rekan-rekan media untuk melaksanakan peliputan dan sesi wawancara dengan narasumber yang hadir. Kami berharap kesempatan ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan mendalam mengenai upaya-upaya yang sedang dan akan dilakukan dalam penanganan sampah di Bali, sesuai dengan komitmen kami terhadap transparansi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media, demi tersampaikannya informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali Sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Published

on

By

sampah bali
TINJAU TPST: Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ada perubahan budaya dan mindset yang luar biasa dari masyarakat Bali dalam hal pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4).

“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” jelas Menteri Hanif.

Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan manifestasi hasil kerja dari seluruh komponen yang ada di Bali mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Lurah hingga Desa Adat.

“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai 65% bahkan mendekati 70%.  Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” imbuhnya.

Menurutnya tidak adil bagi masyarakat yang sudah memilah sampah dengan baik jika kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber ini tidak dilindungi dengan memberikan teguran dan paksaan kepada masyarakat yang tidak memilah atau bahkan membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan walaupun kedepannya akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.

Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya dan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.

Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem.

Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalor yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Terima Dokumen Ranperkada RDTR dari Kementrian ATR/BPN

Sebaliknya, jika sampah tidak dipilah dan tercampur seluruhnya, maka kandungan air yang tinggi dari sampah organik dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional serta memerlukan pengolahan emisi yang lebih kompleks.

Implikasi paling luas terlihat pada aspek pembiayaan. Efisiensi operasional yang lebih baik pada pengelolaan sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN/APBD. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca