Denpasar, baliilu.com
– Pemkot Denpasar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Kepala
Lingkungan (Kaling) Banjar Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan. Dimana, Pemkot
Denpasar merasa kehilangan sosok garda terdepan sekaligus ujung tombak
pemerintah yang selama ini mendukung pelaksanaan pemerintahan, terlebih lagi di
masa pandemi Covid-19 ini.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, kami
menyampaikan turut berbelasungkawa dan rasa duka cita mendalam atas
berpulangnya I Ketut Sudarsa, kepala lingkungan Banjar Dukuh Sari Sesetan, yang
mana saat masa pandemi Covid-19 ini tak henti-hentinya mendukung upaya
pemerintah serta mensosialisasikan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Kami
kehilangan sosok yang menjadi ujung tombak di lapangan dalam pencegahan dan
sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota
Denpasar I Dewa Gede Rai di Denpasar, Minggu (19/7-2020).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar pada Jumat
(17/7-2020). Sebelum dirawat, kaling yang selalu rajin memantau wilayahnya ini
diketahui sempat menghadiri upacara pernikahan dengan jumlah kehadiran
masyarakat yang cukup banyak.
“Info dari pihak Kelurahan dan Puskesmas setempat memang
yang bersangkutan sempat merawat ibunya yang sedang sakit dan sempat pula menghadiri
upacara pernikahan,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan tatanan kehidupan normal era baru atau
adaptasi kebiasaan baru menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di
masyarakat. Hal ini lantaran kondisi di lapangan bukanlah normal, melainkan
normal baru, dimana protokol kesehatan merupakan kewajiban bagi masyarakat dan
semua pihak.
Sementara itu, Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar
AA Ketut Sudiana kembali mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.
“Walaupun sudah ada kebijakan tatanan kebiasaan baru, protokol kesehatan
dalam pelaksanaan upacara keagamaan tetap berpedoman dari kesepakatan bersama
PHDI dengan Majelis Desa Adat Propinsi Bali tentang Ketentuan Pelaksanaan
Upacara Panca Yadnya atau kegiatan adat di masa pandemi Covid-19 dan kesepakatan
bersama Pemerintah Kota Denpasar dengan Majelis Desa Adat Kota Denpasar tentang
Parikrama Panca Yadnya di Desa Adat se-Kota Denpasar terkait Kesiapsiagaan
Bencana Covid 19 ,” kata Sudiana.
Menurutnya dalam keputusan bersama tersebut sudah diatur
bagaimana tata cara dan jumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
suatu upacara keagamaan. “Jadi kami imbau agar masyarakat mempedomani keputusan
bersama tersebut dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena ini masih dalam pandemi Covid-19 protokol
kesehatan mesti dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi,
sehingga jangan sampai ada klaster baru dari penyebaran Covid-19,”
katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya Majelis Madya Desa
Adat Kota Denpasar tidak melarang adanya pelaksananaan upacara keagamaan. Namun,
penerapan protokol kesehatan harus lebih disiplin lagi. Hal ini dikarenakan
banyak yang menjadi carier namun tidak memiliki gejala, inilah yang disebut
orang tanpa gelaja.
“Saat ini situasi belum normal, tapi harus tetap dibatasi,
hal ini guna mendukung penerapan protokol kesehatan, utamanya dalam menjaga
jarak aman, selain itu masker dan cuci tangan juga wajib, ini situasinya belum
normal, masyarakat kami harapkan juga maklum, karena semakin lama ini tidak
tertangani, maka semakin lama kita menuju normal yang sesungguhnya, mari
bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya. (*/eka)