Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemkot – Kejari Resmi Kerjasama Bidang Perdata dan TUN, Walikota Tandatangani Komitmen Bersama WBBM

BALIILU Tayang

:

de
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat penandatanganan Nota Kesepahaman serta Komitmen Bersama Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (10/5).

Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelaksanaan kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berama Kajari Denpasar, Yuliana Sagala di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (10/5).

Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar turut melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disaksikan langsung Plt. Kepala Kejati Bali, Hutama Wisnu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana serta Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

Plt. Kepala Kejati Bali, Hutama Wisnu dalam sambutanya mengatakan, pencanangan WBBM ini merupakan komitmen bersama seluruh instansi pemerintah untuk menciptakan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Dimana, pencanangan ini menitikberatkan pada pembangunan beberapa sektor. Yakni efisiensi, transparansi, reformasi birokrasi, serta akuntabilitas.

“Tentu tujuan utamanya yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menunjang kemanfaatan,” ujarnya.

Kepala Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan sebuah upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya pelayanan masyarakat yang optimal. Hal ini tentunya diperlukan sinergi lintas sektor sehingga pelayanan dan inovasi yang diciptakan memberikan manfaat maksimal.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, visi Kota Denpasar 2021-2025 yakni  ‘Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju’. Sebagai singkatan, MAJU berarti ‘Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul’. Dalam rangka mencapai visi tersebut, salah satu misinya adalah ‘kejujuran dan spirit sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)’.

Baca Juga  Sampai Triwulan III Nilai MCP Denpasar Capai 85,59 Persen

Lebih lanjut dijelaskan, dalam mewujudkan misi ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi menjadi Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai. Astungkara, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indeks RB Tahun 2020 berada di angka 68,73 (dengan kategori B), mengalami peningkatan 0,10 dari Indeks RB Tahun 2019 yang berada diangka 68,63 (Kategori B).

“Acara pada hari ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam upaya untuk mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya

Jaya Negara menjelaskan, kerjasama ini juga sebagai salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) di Kota Denpasar. Dengan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, bertanggung jawab, responsif, adil, partisipatif, efisien, efektif dan berkelanjutan.

“Harapan kami, dengan Kerjasama ini Kejaksanaan Negeri Denpasar dapat memberikan pendampingan terutama pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance),” jelasnya

Pada kesempatan tersebut Jaya Negara menegaskan, Pemerintah  Kota Denpasar mendukung penuh terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang merupakan predikat yang diberikan oleh Kementrian PAN dan RB bagi instansi pemerintah ataupun unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sdm, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

“Semoga dengan pencanangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam WBBM, menjadi motivasi bagi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk dapat membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” pungkasnya. (eka)

Baca Juga  Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Pastikan Optimalisasi Pelayanan dan BOR

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Hari Anak Nasional, Buleleng Perkuat Perlindungan Anak lewat Tim BESTIE dan Edukasi di Sekolah

Published

on

By

Perayaan Hari Anak Nasional 2026 di Buleleng sebagai momentum penguatan perlindungan anak melalui Tim BESTIE.
Perayaan Hari Anak Nasional 2026 di Buleleng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak melalui edukasi, pendampingan, serta perluasan akses layanan perlindungan. Berbagai upaya terus dilakukan agar anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.

Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”, peringatan HAN tahun ini menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan terpenuhinya hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang layak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengatakan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Pemenuhan hak dan perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama agar setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (23/7).

Menurut Kariaman, Dinsos P3A akan terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyerap persoalan yang dihadapi anak-anak di Kabupaten Buleleng agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pendampingan yang tepat.

“Kami akan terus berkomunikasi untuk menyerap berbagai permasalahan anak di Kabupaten Buleleng sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan didampingi. Harapannya, persoalan hukum maupun berbagai masalah yang berdampak pada tumbuh kembang anak dapat semakin berkurang,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Tim BESTIE Buleleng yang secara rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah. Tim ini memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan terhadap anak, serta langkah yang harus dilakukan apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.

Baca Juga  Tingkatkan Kedisiplinan Prokes, Tim Yustisi Pantau Sejumlah Lokasi di Denpasar

“Melalui Tim BESTIE, kami memberikan edukasi kepada anak-anak di sekolah. Pendekatan teman sebaya dinilai lebih efektif karena anak-anak lebih mudah terbuka ketika memahami bagaimana menghadapi bullying maupun persoalan lainnya,” jelasnya.

Kariaman mengungkapkan, sejumlah laporan kasus perundungan telah diterima dan seluruhnya ditangani dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Sudah ada beberapa laporan kasus bullying yang kami dampingi. Namun kasus tersebut tidak kami publikasikan karena kerahasiaan identitas anak merupakan prioritas. Tim BESTIE melakukan pendampingan sejak awal serta memilah setiap kasus, mana yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan mana yang memerlukan pendampingan secara khusus,” tegasnya.

Selain membentuk Tim BESTIE, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menghadirkan aplikasi BESTIE sebagai inovasi layanan perlindungan perempuan dan anak. Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus melaporkan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.

Melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, Buleleng berharap peringatan Hari Anak Nasional tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat perlindungan anak agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat 110, Polsek Dentim Tindaklanjuti Laporan Warga

Published

on

By

Petugas Polsek Denpasar Timur merespons laporan warga terkait pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur.
RESPONS LAPORAN: Polisi merespons laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di kawasan Jalan Jaya Giri, Gang 26 Blok A, Denpasar Timur, Rabu (22/7/2026) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Timur merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di kawasan Jalan Jaya Giri, Gang 26 Blok A, Denpasar Timur, Rabu (22/7/2026) malam.

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 sekitar pukul 20.30 Wita. Mendapat laporan tersebut, Pawas Polsek Denpasar Timur bersama Unit Kegiatan Lapangan (UKL) segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Sesampainya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pemeriksaan situasi di sekitar pekarangan rumah. Berdasarkan keterangan pelapor, pria yang dilaporkan telah meninggalkan lokasi sebelum petugas kepolisian tiba.

Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis kepada pelapor agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila pria tersebut kembali datang dan menimbulkan rasa terganggu atau tidak nyaman. Pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan secara resmi ke kantor polisi apabila merasa permasalahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, antara pelapor dan pria yang dilaporkan sebelumnya pernah memiliki hubungan pribadi. Namun, hubungan tersebut telah berakhir dan permasalahan sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi. Pelapor kemudian memilih meminta bantuan kepolisian karena merasa terganggu dengan kedatangan yang bersangkutan ke kediamannya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi serta ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Personel di lapangan segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi aman serta memberikan imbauan dan langkah penanganan yang diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Kembali Gelar Rapid Test Antigen Acak, Kali Ini Sasar Terminal dan Pasar Kreneng

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Apabila masyarakat merasa terancam, terganggu atau mengalami permasalahan yang membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Kami akan merespons dan memberikan penanganan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Dalam penanganan tersebut, petugas telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan situasi, berkoordinasi dengan pelapor serta memberikan imbauan secara persuasif dan humanis.

Setelah petugas melakukan pengecekan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Denpasar Timur juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tepat serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun kenyamanan orang lain. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Pimpin Rapat Penetapan LP2B, Target Nasional 87 Persen Tercapai

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersama bupati/walikota se-Bali di Jayasabha, Denpasar.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Bali bersama bupati/walikota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Bali bersama bupati/walikota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pemenuhan luasan LP2B Provinsi Bali yang mencapai 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, sehingga telah memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan Bali sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif.

Rapat tersebut juga menyepakati komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.

Berdasarkan hasil kesepakatan, Kabupaten Tabanan menjadi daerah dengan luasan LP2B terbesar yang disepakati, yakni 16.936,23 hektare, disusul Kabupaten Gianyar 7.651,93 hektare, Kabupaten Buleleng 7.233,54 hektare, Kabupaten Badung 6.922,41 hektare, Kabupaten Jembrana 6.203,28 hektare, Kabupaten Karangasem 5.479,23 hektare, Kabupaten Klungkung 2.942,34 hektare, Kabupaten Bangli 1.764,54 hektare, dan Kota Denpasar 965,26 hektare.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti penetapan LP2B sebagai dasar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bali, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat yang sama, Gubernur Bali juga membahas perkembangan digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Provinsi Bali yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes.

Baca Juga  Pemkot Kembali Gelar Rapid Test Antigen Acak, Kali Ini Sasar Terminal dan Pasar Kreneng

Dalam paparannya, dr. Sagung menyampaikan bahwa berdasarkan data Dashboard Portal Perlinsos Provinsi Bali per 22 Juli 2026 pukul 08.00 WITA, jumlah masyarakat yang telah mendaftar mencapai 363.247 kepala keluarga atau 28,11 persen dari total sasaran sebanyak 1.292.152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341.544 kepala keluarga telah melalui proses verifikasi administrasi kependudukan (NIK). Selain itu, sebanyak 13.920 agen telah terdaftar untuk mendukung pelaksanaan pendataan di seluruh Bali.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat 355.500 pendaftar Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 344.206 pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH). Hasil verifikasi sementara menunjukkan 133.662 pendaftar BPNT atau 37,60 persen berpotensi layak menerima bantuan, sementara 220.833 pendaftar dinyatakan tidak layak dan 1.005 pendaftar masih dalam proses verifikasi. Adapun pada program PKH, dari 344.206 pendaftar, sebanyak 50.404 pendaftar atau 14,64 persen dinyatakan berpotensi layak, 292.844 pendaftar tidak layak, dan 958 pendaftar masih dalam proses verifikasi.

Paparan tersebut juga memperlihatkan capaian pendaftaran masyarakat di masing-masing kabupaten/kota sebagai bahan evaluasi dalam mempercepat pendataan. Kabupaten Bangli dan Jembrana menjadi daerah dengan persentase pendaftaran tertinggi, sedangkan sejumlah daerah lainnya masih perlu meningkatkan capaian agar target digitalisasi data perlindungan sosial di Provinsi Bali dapat segera terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga membahas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan. Hingga 22 Juli 2026 pukul 06.00 WITA, progres pendataan di Provinsi Bali telah mencapai 60,89 persen atau 1.039.662 responden dari total sasaran, menempatkan Bali pada peringkat ke-18 dari 38 provinsi, sedikit di bawah capaian nasional sebesar 61,19 persen.

Baca Juga  Sembahyang Saraswati di Pura Jagatnatha, Jaya Negara Harapkan Sekolah Tatap Muka Bisa Terealisasikan

Dalam paparannya disampaikan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan fondasi penting untuk memotret aktivitas usaha di Bali secara lengkap dan akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dalam mempercepat transformasi Ekonomi Kerthi Bali. Gubernur Koster pun mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pendataan sehingga target Sensus Ekonomi 2026 dapat tercapai sesuai jadwal. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca