Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali membantah mengizinkan warga Bali bebas mengakses internet saat perayaan hari suci Nyepi tahun Saka 1942, Rabu
(25/3-2020)
mendatang. Bantahan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa
Made Indra, terkait pemberitaan di salah satu media online berjudul ‘‘Koster Izinkan Warga
Bali Akses Internet dan Ambulans Saat Nyepi karena Corona’’. Berita tersebut
kemudian menyebar dengan cepat melalui media sosial yang menimbulkan
interpretasi beragam dari masyarakat.
Meluruskan pemberitaan tersebut, Dewa Indra
menyebut, pada saat jumpa pers di Gedung Jayasabha, Selasa (17/3-2020), Gubernur Wayan
Koster mendapat pertanyaan terkait adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit
Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali yang memintanya memberi dispensasi bagi
warga dan rumah sakit agar bisa mengakses internet, siaran televisi, hingga
ambulans saat hari suci Nyepi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur Koster
mengatakan dalam kaitan dengan pelayanan yang berhubungan dengan kemanusiaan,
ia perlu menerapkan kebijakan khusus. “Berikut yang berkaitan dengan adanya
surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia supaya media elektroniknya
dalam kaitan dengan pelayanan bisa tetap diberi ruang untuk aktif. Karena ini
untuk pelayanan kemanusiaan, saya perlu melakukan tindakan. Terhadap hal yang
perlu penanganan atau membutuhkan hal khusus, itu bisa dilaksanakan. Kaitannya
dengan pelayanan publik tetap, ambulans tetap bisa operasi. Pada Nyepi
sebelumnya memang sudah begitu,” demikian kutipan rekaman pernyataan Gubernur pada saat jumpa
pers.
Berita yang dimuat di salah satu media online
tersebut menurut Dewa Indra tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur
Wayan Koster pada saat jumpa pers. Karena di berita disebutkan bahwa warga bisa
mengakses internet dan nonton televisi.
Agar persoalan tidak menjadi makin bias, Dewa
Indra menyampaikan pihaknya sudah menjawab surat dari ARSSI. Dalam surat
jawaban tersebut dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan seruan kepada
penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV. Seruan
tersebut diperkuat oleh keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan
Seruan Pemerintah Provinsi Bali.
Pemprov Bali menyerukan pemberhentian
sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka
1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sd tanggal 26 Maret pukul
06.00 Wita, kecuali untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian,
militer, BPBD, BMKG, Basarnas, pemadam kebakaran,
pelabuhan dan bandara. Penghentian internet didasari atas
seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan dan unsur pimpinan daerah pada 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan hari suci Nyepi yang khusuk,
tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh
berita-berita yang tidak bertanggung jawab di internet.
Seruan itu juga didasari Nota Kesepakatan KPID
Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri
oleh utusan dari PHDI Prov.
Bali, Komisi Informasi Prov. Bali, Kepala Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat dan seluruh lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali tanggal
16 Maret 2020 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali.
Pemprov Bali juga menyerukan agar TV dan radio tidak mengadakan
atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan hari suci Nyepi tahun Saka 1942, 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 Wita sd 26 Maret pukul 06.00 Wita. Pemberhentian
siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud didasarkan atas kebutuhan
untuk menciptakan pelaksanaan hari suci Nyepi yang khusuk,tertib, karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah
satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian.
Sementara pelayanan ambulans RS tetap
diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud
sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan
kepada pecalang lainnya di sepanjang
jalur yang dilewati ambulans. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada
penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk
keperluan lainnya. (GS)