Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

‘Pemprov Bali Hadir’ Bantu Dua Warga Kurang Mampu di Baturiti

Hadir Juga di Sangsit, Buleleng Bantu Keluarga Kurang Mampu Dengan Dua Balita Sakit Berat

Loading

BALIILU Tayang

:

SERAHKAN BANTUAN: Sekda Dewa Indra saat menyerahkan bantuan Program ‘Pemprov Bali Hadir’ di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (27/4). (Foto: Hms Pemprov)

Tabanan, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyerahkan bantuan ‘Pemprov Bali Hadir’ kepada dua warga kurang mampu di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (27/4). Bantuan yang diserahkan berupa Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Bantuan Biaya Pendidikan serta Bantuan Sembako sumbangan dari Dinas Ketenagakerjaan ESDM, Dinas PUPRKim, Dinas KLH, Dinas Kebudayaan, Dinas PMPTSP dan Biro PBJ Ekbang Provinsi Bali.

Khusus untuk Bantuan RST Dewa Made Indra berpesan agar pihak desa juga dapat membantu pembangunannya secara gotong-royong. “Saya berharap bantuan yang diberikan oleh Pemprov Bali cukup. Untuk bantuan pembangunan rumah karena jaraknya cukup jauh dari jalan saya minta agar untuk pengangkutan materialnya dibantu oleh warga secara gotong-royong,” jelas Dewa Made Indra.

Akses menuju dua lokasi penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan memang sangat sulit bahkan dengan menggunakan sepeda motor. Tim dari Pemerintah Provinsi Bali harus berjalan cukup jauh menyusuri perkebunan warga untuk mencapai lokasi penerima bantuan.

Lokasi pertama, Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan kepada pasangan Kadek Sumerta Yasa (27) dan Ni Wayan Citraningsih (25) warga Banjar Sandan, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti. Kadek Sumerta Yasa tinggal di rumah bedeg 1 kamar bersama dengan istri dan ke-3 anaknya. Keluarga Kadek Sumerta Yasa juga sangat terkendala air bersih. Untuk memperoleh air keluarga masih menampung air hujan yang turun untuk keperluan MCK. Bantuan yang diberikan berupa Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan pendidikan dan bantuan sembako.

Lokasi kedua, Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan kepada I Nyoman Nara (79) warga Banjar Abang, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti. Rumah Pekak Nara yang terletak di tengah-tengah perkebunan sayur tersebut sudah tidak layak huni. Karenanya, Pemprov Bali memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Dengan bantuan RST dari Pemerintah Provinsi Bali, Pekak Nara berharap dapat membangun rumah yang lebih layak serta sehat.

Baca Juga  Sebarluaskan Literasi Digital, Diskominfos Provinsi Bali Gelar Lomba Video Pendek

Kehadiran bantuan program ‘Pemprov Bali Hadir’ memperoleh respon yang sangat baik dari pemerintah desa setempat. I Made Adiasa, Kepala Desa Bangli Kecamatan Baturiti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Bali yang telah hadir membantu warganya. Begitu juga dengan Made Budi Raiastra, Bendesa Adat Abang, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang menerima.

Masih di hari yang sama, ‘Pemprov Bali Hadir’ juga menyerahkan bantuan kepada Rumah Sejahtera Terpadu dan biaya pengobatan di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada dan Sekretaris Dinas Kebudayaan menyerahkan bantuan tersebut kepada keluarga Kadek Subawa, melalui Perbekel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng Putu Arya Suyasa.

Keluarga Kadek Subawa layak mendapat bantuan jika melihat kondisinya. Selain belum memiliki tempat tinggal (rumah yang ditempati saat ini masih mengontrak, dan 01 Agustus 2024 akan habis masa kontraknya), Kadek Subawa juga memiliki dua orang anak yang mengalami gangguan kesehatan.

Putra pertama pasangan Kadek Subawa dan Luh Sutiasih, Gede Mapendra Jiwa Suputra (3), menderita Hidrosefalus dan terpasang selang dalam tubuhnya. Sedangkan putra kedua, Kadek Widi Suputra (2), menderita jantung bocor dan bibir sumbing.

Bantuan selain uang tunai, juga diserahkan berupa bahan makanan pokok berupa beras, beras Nutri-Zinc (khusus untuk memperbaiki gizi, kesehatan anak stunting) telur dan pampers.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada berharap kehadiran program ‘Pemprov Bali Hadir’ dapat membantu meringankan warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mampu memberi motivasi pihak lain untuk turut berbagi dan bangkit ‘Ngrombo’ bagi kepentingan mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19 di Bali

Perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa mengucapkan terima kasih atas kehadiran pemerintah untuk warganya. Dan pihaknya siap untuk mengawal bantuan bagi warganya ini.

Gerakan “Pemprov Bali Hadir” dengan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga masyarakat kurang mampu terus berlanjut, baik berupa pembangunan rumah layak huni, rehabilitasi rumah agar lebih layak, bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah dari keluarga yang kurang mampu serta bantuan layanan kesehatan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Tim SAR Lakukan Upaya Medevac Terhadap POB MV Blue Ridge

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Demi Jaga Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Keluarga Besar PPRD Bali di Badung Gelar ‘’Caru Panca Warna’’

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca