BERKENAAN dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Bali telah mengajukan Surat
Kepada Menteri Perhubungan
Republik Indonesia, Nomor: 550/3563/Dishub, Tanggal 18 Mei
2020 Perihal: Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Menteri Perhubungan RI telah menyetujui
permohonan Gubernur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
Um.101/0002/DRJU.KSIHU- 2020, Tanggal 20 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR
di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 Perihal: Persyaratan
Protokol PCR di Pelabuhan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Surat Edaran tentang Pengendalian Perjalanan Orang
pada Pintu
Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan
Covid-19. Berlakunya
Surat Edaran Gubernur Bali
memerlukan dukungan semua pihak agar bisa dilaksanakan
secara efektif dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bali. Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Provinsi Bali membatasi pelaku
perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan berikut:
a. Bagi orang yang bekerja pada lembaga
pemerintah atau swasta, atas dasar
kepentingan: 1) Pelayanan percepatan
penanganan COVID-19; 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; 3) Pelayanan
kesehatan; 4) Pelayanan kebutuhan dasar; 5) Pelayanan pendukung layanan dasar; atau 6) Pelayanan fungsi
ekonomi penting.
b. Bagi perjalanan pasien, karena
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat;
c. Bagi perjalanan orang, karena anggota
keluarga intinya (orangtua,
suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras
atau meninggal dunia;
d. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Warga Negara Indonesia, dan
pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengelola dan pemangku kepentingan
Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan
pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni:
a. hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku, selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
3. Pengelola dan pemangku kepentingan
Pelabuhan Penyeberangan atau
angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk
perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara
ketat, yakni: a. hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari
uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
yang ditunjuk oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan,
atau pihak lain yang berwenang; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada
pintu masuk wilayah Bali.
4. Kepada Pimpinan Manajemen Maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) saat membeli tiket pesawat udara; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https:L/cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
5. Kepada Pimpinan Manajemen Angkutan
Penyeberangan, Angkutan Laut yang berhubungan dan/atau mengelola pintu masuk wilayah
Bali, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku
perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji rapid test saat membeli tiket angkutan penumpang, penyeberangan,
dan angkutan
laut; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui penyeberangan dan
angkutan laut telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat
https:LIcekdiri,baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
6. Kepada pelaku perjalanan selain
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan
penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya
di wilayah Desa Adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku Hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.
7. Kepada Desa Adat melalui Paiketan
Pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap
keberadaan maupun perjalanan
orang untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta
mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa.
8. Kepada Bupati/Walikota Se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik.
9. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan Covid-19. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER
SELAKU KETUA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 PROVINSI BALI