Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 10925 Tahun 2020, Berlaku Mulai 28 Mei

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

BERKENAAN dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Bali telah mengajukan Surat Kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor: 550/3563/Dishub, Tanggal 18 Mei 2020 Perihal: Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Menteri Perhubungan RI telah menyetujui permohonan Gubernur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU- 2020, Tanggal 20 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Surat Edaran tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali memerlukan dukungan semua pihak agar bisa dilaksanakan secara efektif dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bali. Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Provinsi Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan berikut:

a. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, atas dasar

kepentingan: 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; 3) Pelayanan kesehatan; 4) Pelayanan kebutuhan dasar; 5) Pelayanan pendukung layanan dasar; atau 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Bagi perjalanan pasien, karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat;

c. Bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia;

d. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pengelola dan pemangku kepentingan Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni:

a. hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku, selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

3. Pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni: a. hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Gugus

Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang berwenang; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

4. Kepada Pimpinan Manajemen Maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) saat membeli tiket pesawat udara; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https:L/cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

5. Kepada Pimpinan Manajemen Angkutan Penyeberangan, Angkutan Laut yang berhubungan dan/atau mengelola pintu masuk wilayah Bali, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji rapid test saat membeli tiket angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui penyeberangan dan angkutan laut telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https:LIcekdiri,baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

6. Kepada pelaku perjalanan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah Desa Adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku Hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.

7. Kepada Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa.

8. Kepada Bupati/Walikota Se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik.

9. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

SELAKU KETUA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 PROVINSI BALI

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pangdam IX/Udayana Resmi Buka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Loading

Published

on

By

Nobar Bola Gembira
BUKA FESTIVAL RAKYAT: Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto meninjau stan kuliner usai membuka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), Jalan Udayana, Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto secara resmi membuka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), Jalan Udayana, Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 15 hingga 19 Juli 2026 tersebut menjadi wujud nyata sinergi TNI bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadirkan ruang kebersamaan yang edukatif, produktif, sekaligus menghibur.

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira merupakan program inisiasi Markas Besar TNI yang diwujudkan melalui kolaborasi erat antara Kodam IX/Udayana, LPP TVRI, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali. Selain menghadirkan nonton bareng pertandingan sepak bola, festival ini juga diramaikan dengan bazar UMKM, donor darah, pelayanan cek kesehatan gratis, permainan interaktif, playground anak, pameran alutsista TNI, hiburan musik, pertunjukan bondres, penampilan band lokal Bali, kompetisi E-Sport, senam Zumba, hingga yoga.

Ketua Kadin Provinsi Bali, I Made Ariandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kodam IX/Udayana yang telah melibatkan Kadin dalam penyelenggaraan Festival Rakyat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kadin Bali telah memfasilitasi keikutsertaan sekitar 100 pelaku UMKM untuk berpartisipasi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat sekaligus memperluas promosi produk-produk lokal Bali.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, Festival Rakyat Nobar Bola Gembira tidak hanya mempererat silaturahmi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan sektor UMKM.

Dalam sambutannya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Festival Rakyat Nobar Bola Gembira, serta mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.

Pangdam menegaskan bahwa Festival Rakyat menjadi sarana yang sangat strategis untuk mempererat tali silaturahmi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta menginspirasi generasi muda agar semakin mencintai olahraga sekaligus berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa.

“Festival ini bukan sekadar menghadirkan hiburan melalui nonton bareng sepak bola, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui kehadiran UMKM binaan Kadin Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Di sisi lain, berbagai pertunjukan seni budaya yang ditampilkan merupakan bentuk komitmen bersama dalam melestarikan budaya lokal di tengah semangat persatuan,” ujar Pangdam.

Lebih lanjut, Pangdam menitipkan pesan kebangsaan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, memperkuat semangat gotong-royong, serta menjadikan nilai-nilai sportivitas sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pangdam juga menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kodam IX/Udayana akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Mari kita nikmati euforia pertandingan ini dengan penuh kegembiraan, tetap menjaga keamanan, menghindari segala bentuk provokasi, serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Pembukaan Festival Rakyat Nobar Bola Gembira turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Bali, Walikota Denpasar, serta jajaran pejabat Kodam IX/Udayana, di antaranya Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Kapoksahli Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Danrindam IX/Udayana, Asrendam IX/Udayana, para Asisten Kasdam, LO TNI AL, LO TNI AU, serta para Komandan/Kabalakdam IX/Udayana.

Melalui Festival Rakyat Nobar Bola Gembira, Kodam IX/Udayana tidak hanya menghadirkan ruang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui UMKM, melestarikan budaya lokal, serta memperkokoh semangat persatuan dan kebangsaan sebagai fondasi menuju Indonesia yang semakin maju. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Indonesia Solar Summit 2026: Kepastian Kebijakan dan Proyek Layak Pembiayaan Jadi Kunci Percepatan Investasi Energi Surya

Published

on

By

indonesia solar summit
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Pengembangan energi surya menjadi semakin penting di tengah krisis energi fosil dan gejolak geopolitik. Kondisi tersebut memberikan dua pelajaran penting bagi Indonesia. Pertama, ketergantungan terhadap impor energi fosil dapat mengancam keamanan dan ketahanan energi nasional. Kedua, ketahanan energi yang lebih kuat dapat dibangun dengan memanfaatkan sumber energi bersih yang tersedia di dalam negeri. Hal ini menjadi pesan utama dalam gelaran hari kedua Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 pada Rabu (15/7) yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN).

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menyampaikan bahwa Indonesia perlu mempercepat dan memperluas pengembangan energi surya agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Upaya tersebut tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan pembangkit, tetapi juga perlu memperhatikan seluruh proses pengembangannya.

“Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya dilihat dari fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat. Koordinasi antarpihak diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan pendekatan yang tepat bagi pemerintah. Melalui koordinasi yang baik, ambisi pengembangan energi surya dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang lebih terarah,” tegas Sunandar.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan investor tidak hanya berinvestasi berdasarkan besarnya potensi. Investor membutuhkan kepastian kebijakan, risiko yang dapat dikelola, proyek yang layak dibiayai, serta tingkat pengembalian yang wajar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tantangan utama Indonesia bukan lagi membuktikan besarnya potensi energi surya, melainkan mengubah potensi tersebut menjadi proyek yang menarik bagi investor dan lembaga pembiayaan.

“Investasi pembangkit energi surya perlu berjalan bersama dengan pembangunan transmisi, interkoneksi, digitalisasi jaringan, dan sistem penyimpanan energi. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit yang dibangun, tetapi juga oleh kemampuan jaringan listrik untuk menampung dan memanfaatkan listrik yang dihasilkan,” papar Fabby.

IESR menilai terdapat tiga aspek penting yang perlu diperkuat untuk mendorong implementasi energi surya di Indonesia. Pertama, kepastian kebijakan dan target besar yang diterjemahkan dalam ketersediaan pipeline proyek yang jelas. Kepastian ini memberikan sinyal ada investor bahwa iklim investasi di Indonesia stabil, mereka juga perlu mengetahui kapan proyek akan dilaksanakan, lokasi proyek, serta kapasitas yang akan dibangun setiap tahun. Informasi tersebut dibutuhkan agar investor dapat menyiapkan modal, rantai pasok, dan tenaga kerja sejak awal.

Kedua, identifikasi proyek yang bankable dan ketersediaan instrumen pembiayaan yang menarik dan meringankan seperti concessional loan dan blended finance. Ketiga, proses pengadaan yang efisien, termasuk kejelasan kontrak dengan pembagian risiko yang adil hingga teknis jual beli listrik seperti mekanisme curtailment.

Dalam gelaran hari kedua ISS 2026, IESR juga memaparkan hasil kajian bertajuk The Technological and Economic Potential of Developing Floating Solar Power Plants in the Indonesian Archipelago, yang menggarisbawahi pembangkit listrik tenaga surya terapung atau floating solar photovoltaic (FPV) dapat menjadi salah satu solusi penting untuk mempercepat pemanfaatan energi surya di Indonesia. Teknologi ini membuka peluang pengembangan PLTS di waduk, danau, serta kawasan perairan dekat pantai, sehingga dapat mengurangi kebutuhan lahan darat yang sering menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan PLTS skala besar.

Berdasarkan pemodelan IESR, Indonesia memiliki potensi PLTS terapung yang layak secara finansial sebesar 77,8 GW di 179 lokasi. Potensi ini terdiri dari 42,5 GW PLTS terapung inland di 143 lokasi dan 35,3 GW PLTS terapung nearshore di 36 lokasi. Perhitungan keekonomian ini menggunakan indikator equity internal rate of return (EIRR) yang dibandingkan dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC), serta mengacu pada asumsi harga listrik berdasarkan Perpres 112/2022.

“Pengembangan PLTS terapung penting untuk mendukung target besar Indonesia dalam mempercepat energi surya, termasuk program PLTS 100 GW. Jika dirancang dengan baik, PLTS terapung dapat menjadi bagian dari solusi untuk menyediakan listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga pengganti pembangkit fosil yang memasuki masa pensiun,” ujar Fabby.

Untuk itu, IESR mendorong integrasi lokasi potensial PLTS terapung dengan dokumen perencanaan energi, tata ruang darat, dan tata ruang laut. Untuk PLTS terapung di waduk atau danau, aspek izin pemanfaatan sumber daya air perlu disederhanakan. Sementara untuk PLTS terapung nearshore, proses perizinan ruang laut dan navigasi laut perlu dibuat lebih jelas agar tidak menghambat investasi.

IESR juga mendorong penggunaan mekanisme reverse auction atau lelang terbalik yang kompetitif berbasis harga untuk mempercepat pengembangan PLTS terapung. Mekanisme ini bersyarat, di mana pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kajian kelayakan awal sehingga pengembang dapat berkompetisi pada aspek harga, teknologi, dan kemampuan implementasi. Mekanisme ini dapat membantu menghasilkan tarif yang lebih kompetitif dan mempercepat proyek-proyek yang sudah siap dikembangkan.

IESR telah menyelenggarakan Indonesia Solar Summit (ISS) setiap tahun sejak 2022. Edisi kelima ISS pada 2026 terselenggara atas kerja sama IESR dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Energi Nasional serta Pemerintah Provinsi Bali, dan didukung oleh Climate Group RE100, iForte Energy, dan Greenvolt Power Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Terima Kunjungan Wagub Sulut, Wagub Giri Prasta Dorong Kerja Sama Pengembangan Pariwisata Berkualitas

Published

on

By

giri prasta
TERIMA KUNJUNGAN: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menerima kunjungan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menerima kunjungan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/7).

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antardaerah dalam pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wagub Victor Mailangkay menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pengalaman Bali dalam membangun tata kelola pariwisata yang berkelanjutan, mulai dari penataan destinasi, penguatan kelembagaan, hingga regulasi pendukung. Menurutnya, keberhasilan Bali dalam mengembangkan sektor pariwisata menjadi referensi penting bagi Sulawesi Utara yang saat ini tengah mengakselerasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang.

“Kami datang untuk menimba pengalaman dari Bali. Kami juga bersyukur dapat bertemu Bapak Giri Prasta yang selama memimpin Kabupaten Badung berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Pengalaman tersebut tentu menjadi inspirasi bagi kami dalam mengembangkan pariwisata di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mendukung pengembangan KEK Likupang melalui pembangunan Politeknik Pariwisata sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor pariwisata. Selain itu, Sulawesi Utara terus mencatat peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Tiongkok dan Korea Selatan, yang didukung penerbangan langsung dari Manado ke sejumlah kota di Tiongkok.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kerja sama dengan Bali dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan wisata, pelestarian tradisi sebagai daya tarik wisata, hingga penguatan regulasi kepariwisataan.

“Kami masih membutuhkan banyak masukan dari Bali, baik terkait pengembangan tradisi yang menjadi daya tarik wisata maupun penguatan regulasi karena Bali telah memiliki pengalaman yang sangat baik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyambut baik inisiatif kerja sama antardaerah tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarprovinsi menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bali dan Sulawesi Utara bisa menjalin kerja sama yang apik. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan teknis maupun regulasi nantinya dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Dinas Pariwisata dan badan pengelola. Jika memang ada skema kerja sama yang baik, saya berharap dapat segera disepakati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Giri Prasta menegaskan bahwa arah pembangunan pariwisata saat ini harus bergeser dari sekadar mengejar jumlah kunjungan wisatawan menuju peningkatan kualitas destinasi dan pengalaman wisata. Menurutnya, penataan kawasan menjadi faktor penting dalam membangun destinasi yang berdaya saing, melalui pembagian zona inti, zona penyangga yang mendukung aktivitas wisata, serta pengelola kawasan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Selain penataan kawasan, Giri Prasta menilai desa wisata merupakan salah satu kekuatan yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, wisatawan saat ini cenderung mencari pengalaman baru yang autentik, sehingga desa wisata dapat menjadi pusat aktivitas dengan dukungan atraksi budaya, alam, serta fasilitas penunjang yang memadai.

“Kalau ingin meningkatkan kualitas pariwisata, sebaiknya mengembangkan desa wisata. Contohnya Desa Kutuh di Kabupaten Badung yang mengelola Pantai Pandawa. Dahulu desa itu termasuk desa miskin, tetapi kini menjadi salah satu desa yang paling maju karena mampu mengelola potensi wisatanya dengan baik,” ujarnya.

Menurut Giri Prasta, keberhasilan Desa Kutuh tidak terlepas dari solidnya koordinasi seluruh komponen masyarakat dalam mengelola potensi desa secara profesional.

“Kuncinya adalah koordinasi yang baik di antara empat banjar yang ada di Desa Kutuh. Dengan kebersamaan, potensi wisata bisa dikelola secara profesional sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas mantan Bupati Badung dua periode.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi Sulawesi Utara dalam mengembangkan kawasan wisata, termasuk Likupang, melalui penguatan desa wisata berbasis potensi lokal dan partisipasi aktif masyarakat.

Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga menyinggung perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan sektor pariwisata, termasuk sektor Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE), sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan daya saing destinasi wisata.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam membangun pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, berbasis masyarakat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua daerah. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca