Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 10925 Tahun 2020, Berlaku Mulai 28 Mei

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

BERKENAAN dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Bali telah mengajukan Surat Kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor: 550/3563/Dishub, Tanggal 18 Mei 2020 Perihal: Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Menteri Perhubungan RI telah menyetujui permohonan Gubernur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU- 2020, Tanggal 20 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Surat Edaran tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali memerlukan dukungan semua pihak agar bisa dilaksanakan secara efektif dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bali. Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Provinsi Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan berikut:

a. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, atas dasar

kepentingan: 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; 3) Pelayanan kesehatan; 4) Pelayanan kebutuhan dasar; 5) Pelayanan pendukung layanan dasar; atau 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Bagi perjalanan pasien, karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat;

c. Bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia;

d. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pengelola dan pemangku kepentingan Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni:

a. hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku, selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

3. Pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni: a. hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Gugus

Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang berwenang; b. surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

4. Kepada Pimpinan Manajemen Maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) saat membeli tiket pesawat udara; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https:L/cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

5. Kepada Pimpinan Manajemen Angkutan Penyeberangan, Angkutan Laut yang berhubungan dan/atau mengelola pintu masuk wilayah Bali, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji rapid test saat membeli tiket angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut; b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui penyeberangan dan angkutan laut telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https:LIcekdiri,baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

6. Kepada pelaku perjalanan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah Desa Adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku Hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.

7. Kepada Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa.

8. Kepada Bupati/Walikota Se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik.

9. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

SELAKU KETUA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 PROVINSI BALI

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Menkeu Purbaya: Likuiditas Perbankan Diperkuat, Kredit Berpotensi Tumbuh hingga 14-15 Persen

Published

on

By

purbaya
Gedung Kemenkeu di Jakarta. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperkuat likuiditas perbankan melalui penempatan dana hingga Rp 400 triliun ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi intermediasi perbankan, mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Menkeu meyakini kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit hingga 14-15 persen pada tahun ini.

Menkeu menjelaskan pemerintah mengembalikan sekaligus menambah penempatan dana pemerintah di Himbara sebagai respons atas kondisi likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Dengan likuiditas yang lebih memadai, sektor perbankan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

“Jadi akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita. Jadi harusnya bunga di pasar akan turun. Ekonomi siap lari lagi,” ujar Menkeu dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Menkeu, langkah tersebut merupakan arahan Presiden agar berbagai hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi dapat segera diatasi. Penambahan likuiditas diyakini akan memperkuat kepercayaan pelaku usaha, meningkatkan investasi, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional.

“Pak Presiden ingin ekonominya tetap jalan, semua gangguan dihilangkan. Kalau kita balikkan perspektif ekonomi, ekonomi akan lari lagi. Orang cenderung investasi di negara yang ekonominya akan lari,” jelasnya.

Menkeu menilai penguatan likuiditas akan mendorong mekanisme pasar kembali bekerja secara optimal sehingga fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan lebih efektif.

“Jadi saya memaksa market mechanism berjalan,” ujar Menkeu.

Berdasarkan komunikasi dengan perbankan, Menkeu mengungkapkan tambahan likuiditas tersebut akan memberikan ruang bagi perbankan untuk kembali menjalankan rencana ekspansi kredit yang sebelumnya sempat tertahan.

“Mereka bilang kalau nggak dibantu, kredit akan tumbuh turun pertumbuhannya ke 8 persen, 7 persen, 6 persen. Ketika kita balikin lagi, rencana kredit yang mereka selama ini tahan karena antisipasi kurangnya likuiditas akan dijalankan lagi. Pasti kreditnya tumbuh double digit, mungkin 13-14 persen,” katanya.

Apabila kondisi likuiditas tetap terjaga sesuai desain pemerintah, Menkeu optimistis pertumbuhan kredit nasional dapat meningkat lebih tinggi hingga mencapai kisaran 14-15 persen pada tahun ini.

“Kalau uangnya diatur cukup seperti yang kita desain, pertumbuhan kredit tahun ini tebakan saya bisa 14-15 persen,” ujarnya.

Selain menjaga likuiditas perbankan, Menkeu memastikan penguatan likuiditas perbankan tidak mengganggu kesehatan fiskal. Ia menegaskan defisit APBN 2026 tetap berada dalam batas yang aman dan terkendali.

“Yang jelas, kondisi fiskal aman, defisit tidak akan lebih 3 persen, hampir pasti. Kita bisa kendalikan dengan baik karena ruangnya semakin terbuka lebar,” pungkas Menkeu. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Apresiasi Lompatan Inovasi Anak Bangsa, Akademisi Diminta Hadirkan Solusi bagi Indonesia

Published

on

By

presiden prabowo
BUKA SARASEHAN: Presiden Prabowo Subianto membuka Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menilai akademisi dan peneliti memiliki peran strategis dalam menghadirkan berbagai inovasi untuk menjawab tantangan nasional sekaligus mendukung pengembangan industri di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan strategis yang memerlukan terobosan dan inovasi. Oleh karena itu, Kepala Negara mengungkapkan secara konsisten berdialog dengan para ilmuwan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mencari solusi dari kebutuhan berbagai sektor strategis.

“Saya berkali-kali saya datang kepada kampus. Saya datang, saya minta orang-orang terpintar, tanya Pak Brian, tanya Profesor Sigit. Saya tanya profesor-profesor IPB, kenapa kita tidak bisa punya benih gandum? Kenapa kita harus impor gandum? Saya tanya, kenapa kelapa sawit per hektare di Malaysia produknya lebih dari kita? Kenapa? Saya selalu minta mereka, kenapa Indonesia setelah 81 tahun tidak bisa bikin mobil buatan sendiri?” ungkap Presiden.

Presiden menilai, berbagai inovasi yang mulai dikembangkan saat ini menunjukkan kemampuan anak bangsa dalam menjawab tantangan nasional, salah satunya adalah kemajuan dalam pengembangan mobil nasional. Kepala Negara pun mengungkapkan kebanggaannya saat menggunakan kendaraan hasil karya anak bangsa pada hari pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Saya terima kasih kita mulai ke arah punya mobil sendiri. Terima kasih. Saya ada satu kepuasan yang mendalam di hati saya. Waktu saya dilantik, saya pulang dari pelantikan, saya bisa naik mobil buatan Indonesia,” ujar Presiden.

Meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan, Presiden menilai bahwa setiap inovasi masih terus membutuhkan proses penyempurnaan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung pengembangan teknologi dan industri nasional agar semakin kompetitif.

“Tidak apa-apa, minimal kita mulai. Kita harus berani mulai. Kita adalah negara keempat terbesar di dunia. Kita adalah negara yang kekayaannya luar biasa,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Struktur Organisasi, Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

Published

on

By

promosi jabatan polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan pelaksanaan tugas. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada 25 Juni 2026 dan diumumkan pada Jumat (26/6/2026).

Dalam mutasi kali ini, sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, meliputi Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, Kapolda, hingga Wakapolda.

Pada jajaran PJU Mabes Polri, Brigjen Pol. Didi Hayamansyah, S.H., S.I.K., M.H. mendapat promosi sebagai Kapuslitbang Polri. Sementara itu, pada tingkat kepemimpinan wilayah, Kapolri menunjuk dua Kapolda baru, yakni Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kapolda Aceh, serta Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han. sebagai Kapolda Papua Barat Daya.

Selain itu, terdapat tiga pejabat yang dipercaya mengemban amanah sebagai Wakapolda, yaitu Kombes Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. sebagai Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. sebagai Wakapolda Maluku, dan Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K. sebagai Wakapolda Papua Barat Daya.

Mutasi kali ini juga mencakup promosi terhadap 190 jabatan Kapolres/Ta/Metro/Tabes, termasuk pembentukan satu Polresta baru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembentukan empat Polres Tipe D, serta peningkatan status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta sebagai bagian dari penguatan pelayanan kepolisian di daerah. Selain itu, sebanyak 45 personel Polwan memperoleh promosi jabatan, termasuk 17 personel yang dipercaya mengemban jabatan Kapolres IIIA2.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kinerja serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran sekaligus pembinaan karier personel. Melalui rotasi ini diharapkan para pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, memperkuat soliditas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, pembentukan satuan kewilayahan baru, termasuk Polresta di kawasan IKN, merupakan bagian dari upaya Polri menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan wilayah dan tantangan tugas yang semakin dinamis. Menurutnya, promosi terhadap puluhan personel Polwan juga menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh personel berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.

“Penguatan organisasi tidak hanya dilakukan melalui rotasi jabatan, tetapi juga melalui penataan struktur kewilayahan dan pengembangan sumber daya manusia. Kami ingin memastikan setiap jabatan diisi personel terbaik agar Polri semakin Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca