Denpasar, baliilu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan tahap II proses hukum dengan menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 Wita.
Tersangka berinisial DDN, laki-laki, 25 tahun, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tertanggal 6 Maret 2025.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi DK 3788 IC, satu buah kunci kontak, satu potong kaos hitam, dan satu potong celana pendek hitam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Aipda I Dewa Agam Riawan, S.H., didampingi Bripda I Gede Agus Ardiana Putra, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara. Pihak Kejaksaan yang menerima adalah Jaksa Penuntut Umum Nissa Junilla Maharani, S.H., disertai penandatanganan dokumen serah terima sesuai prosedur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya agar setiap penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Tomiyasa dalam keterangannya.
Tahap II ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang bertujuan menciptakan kepastian hukum serta mendukung kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (gs/bi)