Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan terhadap seorang warga negara Ukraina berinisial IK yang terjadi di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Enam orang warga negara asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengejaran aparat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di Jalan Jimbaran Kusel, Badung. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban yang meminta tebusan viral di media sosial.
Enam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH diduga terlibat langsung dalam aksi penculikan tersebut. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat orang di antaranya telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diduga masih berada di dalam negeri. “Kami telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan DPO serta Red Notice melalui Interpol,” tegas Ariasandy.
Jejak pelaku terungkap dari rental mobil dan rekaman CCTV. Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran kendaraan yang digunakan para pelaku. Sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor terekam kamera pengawas di wilayah Tabanan dan sekitar penginapan korban di Badung.
Mobil tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C yang diduga berkewarganegaraan Nigeria berhasil diamankan polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta dan tidak mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana. Hingga kini, status hukum C masih dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.
Polisi juga menemukan sampel darah di sebuah vila di Tabanan yang sempat disinggahi kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kecocokan antara darah di vila dan di dalam kendaraan.
Meski para tersangka telah teridentifikasi, keberadaan korban IK masih dalam pencarian. Berdasarkan data Imigrasi, korban belum tercatat meninggalkan wilayah Indonesia. “Kalau keluar dari Indonesia pasti terdeteksi. Jadi besar kemungkinan korban masih berada di dalam negeri,” ujar Ariasandy.
Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar pada Kamis (26/2/2026), polisi belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut berkaitan dengan kasus penculikan IK. Saat ini, penyidik tengah melakukan uji DNA dengan membandingkan sampel potongan tubuh dengan DNA orang tua korban IK guna memastikan identitasnya. “Kedua kasus ini masih kami dalami. Untuk potongan tubuh, kami fokus pada identifikasi forensik terlebih dahulu,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan Bali, mengingat dampaknya terhadap citra pariwisata dan keamanan warga negara asing di Pulau Dewata. Polisi memastikan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga tuntas.
Sangkaan, para tersangka sesuai hukum Indonesia akan dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. (gs/bi)