Tuesday, 20 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Pencuri ATM, Uang Korban Raib Rp 93 Juta

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
AMANKAN: Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 93.500.000. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (30/4/2025), setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Korban, Ni Nyoman Yulianti (30), warga asal Desa Songan, Bangli, menyadari uang dalam rekening BCA miliknya raib saat hendak mengecek saldo di ATM Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/4/2025) sore. Mengetahui saldo telah berkurang drastis, korban melapor ke Polsek Dentim pada malam harinya.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H.,M.H. didampingi Iptu I Nyoman Padu, polisi mendalami rekaman CCTV di sejumlah lokasi ATM serta keterangan dari saksi dan korban. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Diketahui, pelaku yang merupakan mantan pacar korban, mencuri kartu ATM saat korban tertidur. Karena sebelumnya pernah diminta untuk menarik uang, pelaku telah mengetahui nomor PIN korban. Ia lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penarikan uang sebanyak 48 kali, masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Dalam pemeriksaan, AKP I Made Sena pada Rabu (7/5) mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA milik korban dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi ilegal.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, termasuk tidak sembarangan membagikan PIN ATM kepada siapa pun. (gs/bi)

Baca Juga  Lanjut ke Penyidikan, Polsek Dentim Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor di Timur Lapangan Renon, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir. Juanda, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir. Juanda, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria asal Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan saat berada di kawasan Pelabuhan Benoa.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah tim opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 2559 AET saat diparkir dalam keadaan terkunci stang di trotoar sebelah timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, pada 12 Mei 2025 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial FH (23) dan ALB (22). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor dengan modus mencabut kabel kontak dan membuat kunci duplikat. Bahkan, mereka mengganti plat nomor asli dengan plat palsu DK 3971 AEN guna mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam milik korban, serta dua buah kunci palsu yang digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Dentim. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Lanjut ke Penyidikan, Polsek Dentim Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Published

on

By

pencurian di acs serangan
TANGKAP PENCURI KABEL: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang buruh proyek berinisial J (39) atas dugaan pencurian kabel listrik di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang buruh proyek berinisial J (39) atas dugaan pencurian kabel listrik di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan. Pelaku diamankan pada Selasa (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita di bedeng tempat tinggalnya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu I Ketut Rudana setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah saksi di lapangan.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.30 Wita. Dua saksi yang merupakan petugas keamanan proyek menemukan kabel listrik dalam kondisi terpotong dan terkelupas, dengan isi tembaga yang sudah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilanjutkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh proyek di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku mengakui telah memotong kabel listrik menggunakan tang dan kater untuk mengambil tembaganya, yang rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 gulungan potongan tembaga, sisa kabel yang telah dikupas, satu buah tang, dan satu buah kater. Korban dalam kasus ini adalah PT. Tata Mulia Nusantara Indah, yang mengalami kerugian berupa kabel NYM Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter.

Saat ini perkaranya sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. (gs/bi)

Baca Juga  Patroli Malam Minggu Polsek Dentim, Cegah Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di denpasar
PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (19/5). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan yang masuk pada 29 April 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 04.30 Wita di depan Toko IMO Pet Shop, Jalan Taman Pancing Barat No. 10, Pemogan. Korban, Okky Belladina, memarkir sepeda motor Honda Vario CW warna putih biru tanpa mengunci stang. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan diketahui sudah hilang.

Berdasarkan hasil analisa CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Denpasar Timur. Pelaku diketahui bernama Jovinsias IS (21), dan Yohanes N (22). Keduanya tinggal di kos-kosan yang sama di Jalan Badak Agung VIII, Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan menjual hasil curian melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan dibagi untuk keperluan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pelat nomor DK 6490 ZJ dan foto sepeda motor hasil curian. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Patroli Malam Minggu Polsek Dentim Jelang Pilkada Serentak
Lanjutkan Membaca