Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Pencuri ATM, Uang Korban Raib Rp 93 Juta

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
AMANKAN: Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 93.500.000. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (30/4/2025), setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Korban, Ni Nyoman Yulianti (30), warga asal Desa Songan, Bangli, menyadari uang dalam rekening BCA miliknya raib saat hendak mengecek saldo di ATM Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/4/2025) sore. Mengetahui saldo telah berkurang drastis, korban melapor ke Polsek Dentim pada malam harinya.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H.,M.H. didampingi Iptu I Nyoman Padu, polisi mendalami rekaman CCTV di sejumlah lokasi ATM serta keterangan dari saksi dan korban. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Diketahui, pelaku yang merupakan mantan pacar korban, mencuri kartu ATM saat korban tertidur. Karena sebelumnya pernah diminta untuk menarik uang, pelaku telah mengetahui nomor PIN korban. Ia lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penarikan uang sebanyak 48 kali, masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Dalam pemeriksaan, AKP I Made Sena pada Rabu (7/5) mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA milik korban dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi ilegal.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, termasuk tidak sembarangan membagikan PIN ATM kepada siapa pun. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Kuta Amankan Dua Pelaku Perampokan Penukar Kripto, Satu Pelaku Gagal Kabur ke Bangkok

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

Published

on

By

Gajah Sumatera
JUMPA PERS: Polda Riau saat menggelar jumpa pers kasus perburuan gajah Sumatera di Mapolda Riau. (Foto: Hms Polri)

Pekanbaru, Riau, baliilu.com – Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menyikapi capaian tersebut, Polda Riau menggelar jumpa pers di Mapolda Riau guna memaparkan secara detail pengungkapan tindak pidana perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi.

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran PJU Polda Riau dan Polres Pelalawan.

Selain itu, hadir pula Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, Aktivis lingkungan dan perlindungan satwa Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Dentim Tindak Cepat Keributan di Lapangan Renon, Puluhan Pemuda Diamankan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Ajukan Red Notice Interpol, Tetapkan 6 WNA sebagai Tersangka Penculikan Warga Ukraina

Published

on

By

penculikan di jimbaran
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan terhadap seorang warga negara Ukraina berinisial IK yang terjadi di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Enam orang warga negara asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di Jalan Jimbaran Kusel, Badung. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban yang meminta tebusan viral di media sosial.

Enam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH diduga terlibat langsung dalam aksi penculikan tersebut. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat orang di antaranya telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diduga masih berada di dalam negeri. “Kami telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan DPO serta Red Notice melalui Interpol,” tegas Ariasandy.

Jejak pelaku terungkap dari rental mobil dan rekaman CCTV. Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran kendaraan yang digunakan para pelaku. Sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor terekam kamera pengawas di wilayah Tabanan dan sekitar penginapan korban di Badung.

Mobil tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C yang diduga berkewarganegaraan Nigeria berhasil diamankan polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta dan tidak mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana. Hingga kini, status hukum C masih dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

Polisi juga menemukan sampel darah di sebuah vila di Tabanan yang sempat disinggahi kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kecocokan antara darah di vila dan di dalam kendaraan.

Baca Juga  Ganjal ATM dan Bobol Rekening Rp 102 Juta, Dua Pria Asal Jabar Dibekuk Polisi di Denpasar

Meski para tersangka telah teridentifikasi, keberadaan korban IK masih dalam pencarian. Berdasarkan data Imigrasi, korban belum tercatat meninggalkan wilayah Indonesia. “Kalau keluar dari Indonesia pasti terdeteksi. Jadi besar kemungkinan korban masih berada di dalam negeri,” ujar Ariasandy.

Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar pada Kamis (26/2/2026), polisi belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut berkaitan dengan kasus penculikan IK. Saat ini, penyidik tengah melakukan uji DNA dengan membandingkan sampel potongan tubuh dengan DNA orang tua korban IK guna memastikan identitasnya. “Kedua kasus ini masih kami dalami. Untuk potongan tubuh, kami fokus pada identifikasi forensik terlebih dahulu,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan Bali, mengingat dampaknya terhadap citra pariwisata dan keamanan warga negara asing di Pulau Dewata. Polisi memastikan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga tuntas.

Sangkaan, para tersangka sesuai hukum Indonesia akan dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Aksi Cepat Warga Gagalkan Percobaan Curanmor di Panjer, Polsek Densel Amankan Pelaku

Published

on

By

pencurian motor
Sebuah akun medsos saat pelaku ditangkap warga. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Upaya percobaan pencurian sepeda motor berhasil digagalkan berkat kesigapan warga di Jalan Waturenggong Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Korban diketahui bernama Ibu Yuni, sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 3596 AAL milik salah satu pelanggan salon. Berdasarkan keterangan saksi Kadek Ega (26), saat dirinya sedang bekerja di dalam salon, ia melihat seorang pria yang mencurigakan tengah mengintai dan melihat-lihat ke arah dalam. Saksi kemudian membuka pintu salon dan menghampiri pelaku. Saat ditanya, pelaku berpura-pura mencari seseorang yang tidak dikenal oleh saksi.

Beberapa menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan menaruh minuman di atas sepeda motor yang menjadi target. Ia juga memindahkan helm yang tergantung di motor tersebut dan meletakkannya di bawah. Ketika saksi menanyakan kepemilikan motor, pelaku mengaku sebagai pemilik. Namun pengakuan tersebut langsung dibantah oleh saksi karena motor tersebut merupakan milik pelanggan salon.

Pelaku tetap bersikeras hendak membawa sepeda motor tersebut, sehingga terjadi perdebatan antara saksi dan pelaku. Beruntung, seorang pengemudi ojek online yang melintas turut membantu saksi mempertahankan sepeda motor tersebut. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera ikut mengamankan pelaku.

Secara kebetulan, anggota kepolisian Aiptu I Ketut Kayun dari Bagian Pengamanan Objek Vital yang sedang melintas turut membantu warga mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, anggota menghubungi Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku berinisial AS (32), asal Kota Semarang, Jawa Tengah, kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Ganjal ATM dan Bobol Rekening Rp 102 Juta, Dua Pria Asal Jabar Dibekuk Polisi di Denpasar

Modus terduga pelaku mengintai sasaran terlebih dahulu. Apabila aksinya diketahui, pelaku mengaku sebagai pemilik kendaraan untuk mengelabui korban maupun saksi di lokasi.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca