Denpasar, baliilu.com
– Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali, Pemerintah Provinsi
Bali menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesehatan merupakan hak dasar
setiap krama Bali yang harus dipenuhi
dalam rangka pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru sehingga perlu penyelenggaraan
kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan.
‘’Penyelenggaraan
kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan sangat berperan dalam
peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan krama
Bali yang sehat,’’ ujar Gubernur Koster menegaskan melalui siaran persnya,
Senin (27/7-2020).
Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan kesehatan
berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari
kearifan lokal Sad Kerthi meliputi
terjangkau, adil, merata, berkualitas, transparan,
akuntabel, professional, dan berkelanjutan.
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menegaskan
penyelenggaraan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama
Bali melalui peningkatan derajat kesehatan;
mengembangkan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang terjangkau,
merata, adil dan berkualitas; memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi faskes dalam penyelenggaraan kesehatan;
dan mengembangkan sistem dan data base
riwayat kesehatan krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali.
Gubernur asal Sembiran Buleleng ini menguraikan, ruang
lingkup penyelenggaraan kesehatan meliputi:
sumber daya kesehatan; upaya
kesehatan; tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan; informasi kesehatan; pengembangan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan; pembinaan dan
pengawasan; penghargaan; dan peran masyarakat.
Sumber daya
kesehatan meliputi: faskes
(rumah sakit, puskesmas, klinik, dan
griya sehat); sarana dan prasarana kesehatan;
SDM; perbekalan; dan teknologi dan produk teknologi.
Griya sehat
merupakan jenis faskes tradisional,
yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan
alamiah (meliputi: fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya).
Hal baru yang diatur dalam perda ini antara lain: Sistem Informasi
Kesehatan Krama Bali Sejahtera
(SIK-KBS); pengembangan penyelenggaraan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata; dan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tradisional Bali.
Sistem Informasi Kesehatan
Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS) mengintegrasikan lokasi faskes; fasilitas
dan pelayanan yang tersedia di faskes; pendaftaran pasien di masing-masing faskes; ketersediaan
ruang rawat/tempat tidur di masing-masing faskes yang memiliki rawat inap; dan riwayat kesehatan krama Bali.
SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu
tata kelola antar-wilayah maupun antar-faskes
yang dikelola oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi. ‘’Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan
akses informasi melalui SIK-KBS,’’ kata Gubernur.
Dikatakan, pengembangan penyelenggaraan kesehatan
dititikberatkan pada peningkatan akses dalam mewujudkan pemerataan
penyelenggaraan kesehatan yang berupa; peningkatan mutu sumber daya, upaya
kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya
untuk meningkatkan klasifikasi rumah sakit umum milik pemerintah daerah di kabupaten/kota
agar sekurang-kurangnya terdapat rumah sakit umum kelas B.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata meliputi:
pelayanan kesehatan pra-wisata; pelayanan
kesehatan saat berwisata; dan pelayanan kesehatan pasca wisata. ‘’Rumah sakit, puskesmas, dan klinik pada destinasi
wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi wisatawan,’’
tegas mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Penyelengaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali diselenggarakan
pada faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali,
dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional
dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien.
Gubernur menyatakan, pengaturan penyelenggaraan kesehatan
merupakan komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi
Bali untuk melaksanakan program dalam
bidang kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan
berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat (jana kerthi). (*/gs)