Friday, 20 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perkuat Pencegahan Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Nomor 8551 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Bersama Kasatgas Covid-19 Dewa Made Indra dan Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.

Denpasar, baliilu.com – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat dan meluas serta upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, Gubernur Bali Wayan Koster per 1 April 2020 mengeluarkan  instruksi bernomor 8551 Tahun 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yang isinya di antaranya memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dan memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali.

Gubernur Koster menegaskan instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Gubernur Koster mengatakan dikeluarkannya instruksi  Nomor 8551 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia. ‘’Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,’’ ujar Gubernur kepada awak media, Kamis (2/4-2020) di Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar.

de
INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 8551 TAHUN 2020

Lebih lanjut dikatakan, dikeluarkannya instruksi ini memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid -19),              Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali.

Baca Juga  Menyambut Hari Raya Galungan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Galungan

Adapun isi dari Instruksi Gubernur yang berlaku mulai ditetapkan per 1 April ini sebagai berikut. Pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah. Di antaranya belajar di rumah. Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Bekerja di rumah, yakni penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. Dan beribadah di rumah.  

Kedua, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata. Di antaranya menutup operasional objek wisata,  menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Ketiga, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama. Yakni  dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kelima, kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

Baca Juga  Update Covid-19 Senin (11/5) Positif Nambah 3 Sembuh 6, Dewa Indra: Transmisi Lokal 119, Masih Ada Tak Indahkan Upaya Pencegahan

Keenam, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif.  Dan ketujuh, memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Selain itu, Gubernur Koster mengimbau kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali. ‘’Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali.  Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,’’ harap Gubernur. (*/gs)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Bupati Tabanan Tandatangani Persetujuan Bersama 2 Ranperda Dalam Rapat Paripurna 

Published

on

By

Bupati Sanjaya
TANDA TANGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menandatangani persetujuan bersama dua Ranperda Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9). (Foto: Hms Tabanan)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Tabanan, atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9).

Saat itu, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Pembahasan Ranperda yang berlangsung saat itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pedoman penyusunan APBD. Dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, setelah disetujui bersama dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Secara garis besar, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa point dalam rapat, yang pertama yakni; Penerimaan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 698,199 (enam ratus sembilan puluh delapan koma seratus sembilan puluh sembilan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,233 (satu koma dua ratus tiga puluh tiga) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 1,931 (satu koma sembilan ratus tiga puluh satu) triliun lebih.

“Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 1,994 (satu koma sembilan ratus sembilan puluh empat) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp. 62,802 (enam puluh dua koma delapan ratus dua) miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya,” jelas Sanjaya.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19, Kelurahan Serangan Lakukan Pendataan Penduduk Non-Permanen

Sementara point yang kedua yang disampaikan, yaitu; Penerimaan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 676,498 (enam ratus tujuh puluh enam koma empat ratus sembilan puluh delapan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,692 (satu koma enam ratus sembilan puluh dua) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 2,369 (dua koma tiga ratus enam puluh sembilan) triliun lebih.

“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp. 2,371 (dua koma tiga ratus tujuh puluh satu) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp. 2,093 (dua koma sembilan puluh tiga) miliar lebih,” terangnya lebih lanjut. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.

“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun demikian kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi kabupaten tabanan. Atas dasar itulah kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan tahun 2024 dan tahun 2025,” papar Sanjaya. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan Bangun Sinergi Bersama

Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan UMP 2025

Published

on

By

Polda Bali
BERSINERGI: Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan bangun sinergi bersama dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang penetapan UMP Bali tahun 2025, yang berlangsung di sebuah rumah makan di Denpasar, Jumat (20/9/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama unsur dewan pengupahan bersinergi dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang penetapan UMP Bali tahun 2025, dimana penetapan UMP Bali berbarengan dengan pilkada serentak 2024. Terlebih lagi di media sosial telah banyak beredar isu-isu dan postingan yang menginginkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bahkan lebih.

Menjelang Penetapan UMP tahun 2025, Polda Bali berupaya menginisiasi serta mengajak Unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, (Apindo) Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Untuk menentukan kenaikan UMP, telah diatur menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Cok. Alit Sudarsana mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α (alfa) dimana indeks alpa berada antara rentang 0,10 hingga 0,30.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Bali Versi Yorrys Raweyai I Ketut Dana, S.Sos.  menyerahkan semua keputusan tentang UMP Bali tahun 2025 kepada Dewan Pengupahan, sehingga tidak perlu ada yang diperdebatkan. Meskipun ada yang menginginkan kenaikan UMP setinggi-tingginya, namun semua sudah diatur dalam formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

Sekretaris DPD KSPSI Versi Jumhur Hidayat Putu Gunanta menerangkan bahwa UMP atau UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja fresh graduate 1 sampe 3 tahun. Untuk itu terkait penetapan UMP Bali tahun 2025 jangan sampai dijadikan bahan kampanye politik untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga  Menyambut Hari Raya Galungan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Galungan

Sekretaris DPP Apindo Bali Ni Putu Shinta Sutami, SH mengatakan, mengingat penetapan UMP 2025 berbarengan dengan Pilkada, diharapkan seluruh elemen serikat pekerja dapat menjaga kondusifitas kamtibmas wilayah Bali. Karena, penetapan UMP tidak dilakukan secara sepihak namun melibatkan unsur dewan pengupahan yang disepakati secara bersama-sama.

Direktur Intelkam Polda Bali, yang diwakili Kasubdit III, AKBP Gede Dartiyasa, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa kegiatan tatap muka ini diinisiasi untuk menyambung rasa antara Polda Bali, Pemerintah, pengusaha dan para pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja terkait dengan pembahasan UMP Bali tahun 2025 yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2024. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat ditetapkan pada tanggal 30 November 2024 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Semoga keputusan kenaikan UMP Tahun 2025 dapat diterima oleh semua pihak, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pererat Silaturahmi, Polresta Denpasar Gelar Jumat Curhat di Mushola Baithul Muslimin Sanur

Published

on

By

polresta denpasar
JUMAT CURHAT: Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Mushola Baithul Muslimin Sanur di Jalan Sedap malam Gang Jepun, Desa Sanur kaja, Denpasar Selatan, Jumat (20/9/2024). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat juga untuk menampung keluhan masyarakat yang dialami sehari-hari, Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Mushola Baithul Muslimin Sanur di Jalan Sedap malam Gang Jepun, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan jumat curhat ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan agar tetap kondusif.

Kegiatan Jumat Curhat dipimpin Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Samapta Polsek Denpasar Selatan, Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja dan dihadiri kurang lebih 30 Jemaah.

Dalam arahannya, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Hendrawan mengatakan bahwa Bali khususnya Denpasar menjadi daerah percontohan dalam toleransi dan harmonisasi, sehingga Kita harus berbangga dan mengajak masyarakat yang hadir untuk bersama-sama menjaga situasi tersebut.

“Tolong antisipasi penipuan lewat media serta kejahatan lainnya karena modus kejahatan semakin canggih dan berubah ubah,” ungkap AKP Gede Hendrawan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai berpengaruh kepada berita-berita hoax yang ada di media sosial, kemudian sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi atau pilkada 2024, kami harapkan jangan sampai masyarakat yang berbeda pilihan menjadikan tidak bertegur sapa dan terjadi perpecahan,” tambah AKP Gede Hendrawan.

“Mari kita saling peduli dengan keamanan lingkungan kita masing-masing, guna mencegah tindakan kriminal dan apabila terjadi permasalahan di keluarga maupun lingkungannya bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau pelayanan Polri yaitu Call Center 110,” tutup Kasat Binmas. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Suastini Koster Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca