Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perkuat Pencegahan Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Nomor 8551 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Bersama Kasatgas Covid-19 Dewa Made Indra dan Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.

Denpasar, baliilu.com – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat dan meluas serta upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, Gubernur Bali Wayan Koster per 1 April 2020 mengeluarkan  instruksi bernomor 8551 Tahun 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yang isinya di antaranya memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dan memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali.

Gubernur Koster menegaskan instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Gubernur Koster mengatakan dikeluarkannya instruksi  Nomor 8551 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia. ‘’Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,’’ ujar Gubernur kepada awak media, Kamis (2/4-2020) di Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar.

de
INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 8551 TAHUN 2020

Lebih lanjut dikatakan, dikeluarkannya instruksi ini memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid -19),              Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali.

Baca Juga  Pemkot Larang Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhan Benoa

Adapun isi dari Instruksi Gubernur yang berlaku mulai ditetapkan per 1 April ini sebagai berikut. Pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah. Di antaranya belajar di rumah. Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Bekerja di rumah, yakni penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. Dan beribadah di rumah.  

Kedua, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata. Di antaranya menutup operasional objek wisata,  menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Ketiga, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama. Yakni  dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kelima, kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

Baca Juga  Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bali Bantah Ada Pungutan Biaya Karantina dan Tes Swab PMI

Keenam, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif.  Dan ketujuh, memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Selain itu, Gubernur Koster mengimbau kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali. ‘’Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali.  Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,’’ harap Gubernur. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Wabup Suiasa Tinjau Kebocoran Saluran Irigasi Subak Yeh Penet

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bali Bantah Ada Pungutan Biaya Karantina dan Tes Swab PMI

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolres Gianyar Resmikan Sumur Bor Tirta Chandra Kupa untuk Warga Banjar Pinda dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Published

on

By

kapolres gianyar
RESMIKAN SUMUR BOR: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., memotong bunga menandai peresmian bantuan sumur bor Tirta Chandra Kupa yang berlokasi di Banjar Pinda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (25/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., meresmikan bantuan sumur bor Tirta Chandra Kupa yang berlokasi di Banjar Pinda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (25/6/2026).

Peresmian yang berlangsung mulai pukul 10.20 WITA tersebut dihadiri oleh Wakapolres Gianyar, pejabat utama Polres Gianyar, unsur Forkopimcam Blahbatuh, pengurus Bhayangkari Cabang Gianyar, perangkat Desa Saba, tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Kegiatan diawali dengan apel peresmian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar, dilanjutkan dengan sambutan dan penandatanganan prasasti sebagai tanda diresmikannya fasilitas sumur bor tersebut.

Dalam sambutannya, AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan bahwa pembangunan sumur bor Tirta Chandra Kupa merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih warga Banjar Pinda.

“Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Sumur bor Tirta Chandra Kupa ini merupakan wujud pengabdian Polri yang tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berupaya memberikan solusi terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Kapolres menjelaskan bahwa selama ini sebagian warga Banjar Pinda masih bergantung pada distribusi air PDAM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehadiran sumur bor tersebut diharapkan dapat menjadi sumber air bersih yang lebih mudah diakses dan berkelanjutan.

“Nama Tirta Chandra Kupa kami pilih karena memiliki makna sumber kehidupan yang bersih, jernih, dan membawa keberkahan. Semoga fasilitas ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan warga,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres Gianyar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Baca Juga  Perda RTRW Bali dan ZWP3K, Gubernur Koster: ‘Pengambilalihan’ Wilayah Pantai Tak Boleh Dibiarkan

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, pengecekan sumber air sumur bor, serta foto bersama seluruh undangan yang hadir.

Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan enam paket sembako kepada warga yang membutuhkan di wilayah Banjar Pinda, Desa Saba.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat tema Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, yaitu “Polri untuk Masyarakat”. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Published

on

By

polresta denpasar
DONOR DARAH: Polresta Denpasar saat menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai III Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Denpasar menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai III Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., hadir bersama Ketua Cabang Bhayangkari Kota Denpasar, Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polresta Denpasar, para Kapolsek jajaran atau yang mewakili, personel Polresta Denpasar, serta perwakilan Bhayangkari dan keluarga anggota.

Pelaksanaan donor darah melibatkan personel Sidokkes Polresta Denpasar sebanyak lima orang serta tim dari PMI Provinsi Bali sebanyak sebelas orang. Sebelum proses donor dilakukan, seluruh peserta menjalani tahapan skrining kesehatan yang meliputi pengisian formulir, anamnesa kesehatan, pemeriksaan tekanan darah, pengecekan golongan darah, hingga pemeriksaan kadar hemoglobin (HB).

Donor darah kali ini mendapat antusiasme tinggi dari personel Polri dan keluarga besar Polresta Denpasar. Tercatat sebanyak 91 peserta hadir mengikuti kegiatan donor darah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhasil mendonorkan darahnya, sementara 22 peserta lainnya belum dapat melakukan donor karena alasan kesehatan.

Adapun jumlah pendonor berdasarkan golongan darah terdiri dari golongan darah A sebanyak 4 orang, golongan darah B sebanyak 20 orang, golongan darah O sebanyak 41 orang, dan golongan darah AB sebanyak 4 orang.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial Polri kepada masyarakat sekaligus implementasi semangat pengabdian dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80.

“Melalui kegiatan donor darah ini, Polresta Denpasar ingin memberikan kontribusi nyata bagi kemanusiaan. Setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian sosial keluarga besar Polresta Denpasar dan Bhayangkari dalam membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI, sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan Polri,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Update Covid-19 (13/8) di Bali, Pasien Positif dalam Perawatan masih 453 Orang

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial dan olahraga, tetapi juga kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Semangat Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti donor darah ini, kami berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menumbuhkan semangat gotong royong serta kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.

Donor darah berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Selain menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polresta Denpasar dan Bhayangkari dalam mendukung aksi kemanusiaan serta memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca